PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA YANG MENGALAMI PENURUNAN

Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang karena martabatnya sebagai manusia atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir yang diberikan oleh tuhan yang maha esa. HAM dapat di golongkan menjadi beberapa golongan diantaranya. Hak asasi pribadi, Hak asasi ekonomi, Hak untuk mendapatkan perlakuan sama dalam hukum dan Hak mendapatkan perlindungan. Pada jaman dahulu HAM diperjuangkan tidak jarang dengan disertai kekerasan , maka pandangan inilah yang menjadi pandangan komisi HAM PBB untuk merancang sebuah Dokumen Deklarasi Universal HAM yang bertujuan untuk mengatur agar setiap orang merasa aman, nyaman dan dengan tenang mendapatkan hak haknya.

Lalu bagaimana penegakan HAM di negara kita sekarang?  Di Negara kita yaitu Negara Republik Indonesia  sangat menjungjung tinggi tentang penegakan HAM, maka dari itu para pemimpin pemerintah membuat undang undang tentang HAM. Sudah jelas dalam UURI NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Akan tetapi lagi lagi undang undang yang sudah dibuat di negara ini seakan tidak berlaku bahkan pemimpin negara ini juga pernah berbicara bahwa HAM bukanlah prioritasnya. Lalu untuk apa Undang undang tentang HAM dibuat kalau kenyataannya tidak di prioritaskan dan tidak dipedulikan sama sekali.

Setelah saya amati dan saya cari tahu selama 4 tahun terakhir ini penegakan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi pengalami penurunan sehingga rakyat merasa tidak aman dan nyaman hidup di negara ini khususnya bagi kaum wanita dan anak anak. Mengapa demikian?, Melihat sekarang banyak terjadi tindakan kriminal dan kejahatan modus baru, dalam kurun 4 tahun terakhir ini kasus kasus kriminal dan kejahatan semakin meningkat kasus pembunuhan semakin banyak dimana mana, kasus pencabulan dan pemerkosaan pada kaum wanita dan anak di bawah umur semakin merajalela, banyak anak anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan, bukan lagi pemerkosaan oleh satu atau dua orang tapi bahkan belasan orang. Lantas apa fungsi Undang Undang No. 39 yang mengatur Tentang HAM? Dimana penegakan HAM negara ini dan siapa yang bertanggung jawab? .

Pada Undang Undang No.39 Tahun 1999 passal 2 yang berisi tentang “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai hak yang secara kodrat melekat dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”. Tapi apakah isi dari pasal tersebut sudah terlaksana? Disana tertera kata dilindungi yang saya miringkan, tapi kenyataannya masih banyak rakyat negara ini yang jadi korban kejahatan dan malah tindak kejahatan tersebut meningkat, ada juga kata dihormati saya miringkan karena kenyataannya masih banyak orang orang dinegara ini yang tertindas, terutama kami rakyat biasa, kebanyakan kata dihormati hanya berlaku bagi mereka yang ada di atas, yang memiliki kekayaan melimpah, yang memiliki jabatan tinggi. Sebagai contoh kenapa di negara ini justru yang menjadi penguasa industri malah orang orang asing sedangkan kita rakyat hanya dijadikan kacung dan budak dari mereka. Dan keadilan mana yang kami dapatkan? Bahkan seperti halnya lagu yang pernah ada bahwa lucunya di negeri ini Hukuman bisa dibeli, karena kita rakyat yang lemah yang tidak punya apa apa jadi tidak bisa berbuat apa apa.

Lalu coba kalian baca dan cermati lagi UU NO. 39 TAHUN 1999 Passal 3 dari ayat 1 sampai ayat 3, bahwa setiap manusia itu dilahirkan dengan hak dan martabat yang sama serta berhak atas pengakuan dan jaminan perlindungan hukum yang adil dengan perlakuan yang sama dan mendapatkan kebebasan dasar tanpa deskriminasi. Tetapi kembali hal tersebut kurang perhatian dari mereka para pemimpin pemerintah negara ini, bahkan perilaku deskriminasi kali ini bukan saja terjadi di kalangan rakyat biasa tetapi terjadi juga di kalangan para pemimpin pemerintah negara ini, jangan berpikir jauh sebagai contoh menjelang pemilu serentak 2019 ini banyak terjadi kerugian kerugian antar invidu, kelompok kelompok, terutama kelompok partai politik, dimana pada pemilu kali ini bukan lagi banyak menyampaikan visi dan misi, tetapi mereka lebih mengedepankan egonya masing masing dengan lebih banyak mencari kesalahan, keburukan dan aib partai politik lawan dengan saling menjatuhkan satu sama lain, saling menjelekan dan saling menghujat hingga mengakibatkan persatuan bangsa kita mulai terpecah belah, hingga sering terjadi perkelahian, penganiayaan dan sebagainya. Dan perilaku tersebut bukan dilakukan hanya oleh para pendukung partai politik saja, melainkan keluar dari para pemimpin partai politik langsung. Cobalah kalian amati dan kalian pelajari seberapa semerawutnya bangsa kita ini sekarang.

Dari beberapa golongan HAM yang pertama ialah Hak Asasi Pribadi dimana kita sebagai manusia mempunyai hak haknya masing masing untuk keperluan dan kehidupan pribadinya seperti pekerjaan, tempat tinggal, kenyamanan dan lain sebagainya, dan terhindar dari pelanggaran pelanggaran HAM lainnya. Namun, itu semua belum sepenuhnya didapatkan oleh setiap orang mengingat masih banyak dari mereka yang tidak memiliki tempat tinggal, masih banyak dari mereka yang tidak mempunyai pekerjaan untuk kelangsungan hidupnya, bagaimana pemerintah menanggapinya? Bukankah itu juga termasuk Hak kami sebagai manusia. Para pemimpin selalu berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini tetapi kenyataannya janji tinggalah janji yang tak kunjung tuntas yang membuat rakyat semakin terpuruk dengan keadaan. Banyak juga rakyat yang menjadi korban kekerasan, bahkan akhir akhir ini pelaku kekerasaan bukan lagi dari orang orang rakyat biasa. Akan tetapi justru pelaku kekerasan tersebut adalah mereka yang lebih mengerti pada hukum, mereka yang seharusnya menjadi penyelamat dan pelindung rakyat yang menjadi pelaku kekerasan tersebut.

Yang kedua ialah hak asasi ekonomi. Dimana setiap manusia mempunyai hak atas kehidupannya dalam berekonomi untuk memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup mereka. Akan tetapi hak hak tersebut belum didapatkan oleh semua orang, terutama dalam hal pekerjaan atau mendapatkan penghasilan. Tapi keadaan dinegara ini sangat prihatin dimana banyak dari mereka yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan menjadi seorang pengangguran, jangankan mereka yang bersekolah hanya sampai tamatan SD atau SMP, bahkan mereka yang mempunyai gelar S1 saja harus bersaing dengan banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan sehingga tidak sedikit dari mereka yang bergelar S1 yang jadi pengangguran. Waktu semakin berlalu tingkat pengangguran di negara ini masih tergolong tinggi sehingga banyak dari mereka yang terbebani dengan keadaan ini. Sementara itu harga harga pangan dan kebutuhan semakin hari semakin melonjak menjadi mahal, dengan ditambah lagi semua orang dibebani dengan pajak, apa apa yang ada di negara ini semua dikenakan pajak dari mulai, air, pangan, tanah, bangunan dan hampir semuanya dikenakan pajak sementara penghasilan rakyatnya minim dan tidak diperhatikan.

Negara kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya tapi mengapa keadaan rakyatnya masih sangat perihatin. Kita mungkin sudah bebas dari penjajahan secara pisik dan kedudukan, akan tetapi keadaan yang sebenarnya kita masih dijajah dalam segi hal ekonomi, coba kalian perhatikan kebanyakan pemegang dan pengelola saham dinegara ini adalah orang asing bukan orang orang pribumi, yang seharusnya kekayaan yang terdapat pada negara ini bisa dikelolakan pada kita sebagai pribumi asli negara ini. Tapi kenyataannya kita rakyat asli negara ini malah jadi pekerja dan pelayan orang orang asing. Jadi, mana hak hak asasi ekonomi kami yang harusnya kami dapatkan di negara ini.

Selanjutnya adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan hak untuk mendapatkan perlindungan. Artinya kita mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara ini dan kita juga mempunyai hak untuk diperlakukan sama dalam hukum tanpa dibedakan dengan status sosial, ekonomi, harta, tahta dan jabatan. Karena kita hidup di negara yang mempunyai hukum dan hukum itu sendiri bersipat mutlak dan berlaku bagi siapa saja tanpa melihat status orang tersebut, mau itu pejabat pemerintah, pengusaha dan rakyat biasa. Jadi semua orang dinegara ini mempunyai hak dan perlindungan dan sudah di tetapkan dalam UURI No.39 Tahun 1999 Passal 30, 31 dan 32. Sementara itu hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum juga sudah ditetapkan dalam UURI No.39 Tahun 1999 Passal 17, 18 dan 19.

Dalam beberapa waktu terakhir ini tindakan dan pelanggaran HAM semakin merajalela itu semua tidak terlepas dari tindakan program dan kinerja pemerintah untuk menegakkan hukum HAM. Siapa saja dari kalian yang terpilih menjadi pemimpin negara ini janganlah kalian lupa dengan asas negara ini yang sangat menjungjung tinggi HAM mari kita sama sama kembali membangun negara yang aman, damai dan sejahtera dengan menjungjung tinggi hak hak asasi setiap manusia terutama rakyat kita. masih banyak lagi hal hal yang harus diperbaiki dalam penegakan HAM di negara ini.

Jadilah pemimpin yang tepat dan jangan sampai penegakan HAM kembali tidak diprioritaskan karena tidak sesuai dengan kedaulatan negara ini yang sangat menjungjung tinggi Hak Asas Manusia. Jangan sampai kalian hanya terpokus pada pembangunan pembangunan infrastruktur hingga penegakan HAM kalian abaikan dan kalian lupakan, sekali lagi ingat bahwa negara kita ini adalah negara yang sanagat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Comments

Popular posts from this blog

TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN DAN HAK NYA PENJAMIN

VIDEO HARI KEBAGKITAN SELACO

APAKAH HUKUM MASIH ADA DIDUNIA INI.