REKONTRUKSI KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN SEMU UNTUK MELAHIRKAN NKRI MERDEKA BERDAULAT HAKIKI SECARA HUKUM.

REKONTRUKSI KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN  SEMU UNTUK MELAHIRKAN NKRI  MERDEKA BERDAULAT HAKIKI SECARA HUKUM.
                             

Dalam pemaparan beberapa tulisan saya beberapa waktu lalu  saya sudah menjelaskan poko masalah yaitu dasar negara kita yang kita junjung bersama yaitu empat pilar berbangsa bernegara. UUD1945, pancasila, bhineka tunggal ika NKRI. Mari kita sama sama sempurnakan dengan legitimasihukum tertinggi sebagai panglima.

Dalam mukodimah UUD 1945, pada tanggal 17 agustus 1945 yang dikenal sebagai proklamasi kemerdekaan, yaitu berdirinya negara kesatuan republik indonesia  dengan teks yang dibacakan bung karno yaitu, “PROKLAMASI, KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA”.

Dimanakah kemerdekaan yg seharusnya kita rasakan bersama dengan waktu 73 taun ini, rakyat masih terbebani pajak pajak dari semua aspek kebutuhan kehidupan. Segalanya rakyat hidup dalam penindasan dari mulai air, minyak bumi, tanah, bangunan, sandang pangan, semua dikenai pajak yang terus  menerus membebani rakyat. Mari kita audit sebab musebab hingga sesuai pasal 33 UUD 1945 yang isinya mengenai kekayaan sumber bumi alam indonesia seharusnya dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dan negara. Namun, semua itu belum terwujud  sampai saat ini perlu kita pertanyakan apakah negara indonesia sudah merdeka dan berdaulat secara hukum?.  Apakah empat pilar berbangsa yang kita junjung tinggi sudah ada legitimasi atas kemerdekaan dan kedaulatan secara hukum.
1.    Surat keputusan mahkamah international atas legitimasi kemerdekaan dan kedaulatan. Apakah itu sdh ada denegara kita?.
2.    Ijin pelaksanaan pemerintahan  yang ditandatangani dan dikukuhkan sekertaris jendral PBB atas legalitas pemerintahan dinegara kesatuan republik indonesia.
3.    Ijin keamanan dan pertahanan yang ditandatangani dan dikukuhkan  DEWAN KEAMANAN PBB dan INTERPOL UN.
4.    Ijin kewilayahan yang di tandatangani dan dikukuhkan UNESCO PBB.
5.    Ijin dan Lisensi alat tukar negara yg ditandatangani  BANK DUNIA dan IMF.

Kalau ini semua sudah ada kenapa ?? rakyat masih dibebani pajak yang setiap tahunnya terus naik. Dan harga – harga semakin mahal?. Dan kalau sudah ada kenapa rakyat tdk diberi tau? Karena yang disebut negara adalah tanah dan rakyat yang sipatnya turun temurun sementara yang disebut pemerintah adalah pegawai sebagai fungsi negara Untuk mengatur tatanan  adbinistrasi hukum dan keamanan  pertahanan.

Disinilah perlu adanya keterbukaan agar semua isi negara ini tidak terjadi saling curiga, saling menuduh, dan saling menghujat antara rakyat dengan rakyat, antara rakyat ke pejabat, antara pejabat ke rakyat, antara pejabat dengan pejabat. terlepas pejabat sipil, militer, partai, tokoh agama dan budaya. karena keanekaragaman bangsa, suku, agama, budaya dan jabatan adalah dasar negara yg tertuang dalam bhineka tunggal ika harusnya perbedaan semua adalah pangkal kekayaan untuk membangun negara yang kuat.

Apabila legitimasi hukum atas NKRI secara hukum international belum ada, mari kita perjuangkan sampai putusan hukum atas kedaulatan dan kemerdekaan indonesia didapatkan dari putusan tertinggi mahkamah international/MI, ICJ (International Cot of Jutice).  Agar betul betul menjadi negara merdeka hakiki dan berdaulat secara hukum. Menurut saya proklamasi adalah sebuah sejarah kesepakatan besar hasil permusyawaratan para tokoh dalam rangka menyepakati berdirinya NKRI sebuah negara baru yang didirikan bersama diwakili sebagai penyambung lidah rakyat adalah Ir.SUKANO dan  Dr.DrsH.MUHAMAD HATTA, Yang sekaligus sebagai persiden dan wakil persiden pertama NKRI. Karena semua sepakat NKRI harga mati maka perlu legitimasi hukum tetap atas NKRI yang diputuskan mahkamah international sebagai penguat legitimasi hukum atas NKRI. 

Kenapa saya bicara ini, karena selama saya hidup mulai dilahirkan sampai saat ini saya tidak mengetahui atas legitimasi hukum NKRI padahal semua negara sepakat bahwa hukum adalah panglima. Segalanya saat ini harus berdasarkan hukum contoh seorang supir mobil saja, satu pengemudi harus punya SIM. Kendaraan yang dikemudikan harus ada STNK  otomatis ketika ada STNK BPKB pasti ada, terlepas disimpan, dibawa atau digadaikan. Apabila ada STNK, Kalau BPKB  tidak ada artinya kendaraan tersebut perlu dipertanyakan. Begitu juga sebuah negara merdeka berdaulat  jelas dasar hukum ada 4 pilar berbangsa, ada pemerintah juga ada rakyat dan tanah juga ada sebagai sarat mutlak sebuah negara berdiri itu semua sudah ada . Tetapi yang jadi permasalahan kenapa indonesia terus menekan pendapatan dari pajak , bukankah sudah merdeka?. Kedaulatan itu bisa jadi dasar untuk kehidupan dan memayungi rakyatnya.

  Bukankah indonesia sudah punya alat tukar sendiri, tapi kenapa rupih harus selalu ditukar ke mata uang asing ketika keluar negeri malah ada beberapa teman yang mau belanja diluar negeri memakai rupiah tidak laku, bukankah sebuah negara merdeka adalah negara yang memiliki nilai tukar asing. Ada apa? Apakah beberapa kali amademen UUD1945 itu sudah lebih sempurna dengan alasan disesuaikan jaman. Dari preambul dengan kalimat “pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan dalam tempo sesingkat singkatnya”. Apakah itu sudah disempurnakan menjadi pengembalian kedaulatan bukan lagi penguasaan, ada kalimat yang sangat mulia dalam UUD1945. Yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh karna sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Tapi mana hal itu, bahkan belum terrealisasi hingga sudah 73 taun ini. Segalanya rakyat dibebani pajak, hidup dikampung, desa, kota diperjalanan diperantauan, makan, minum, semua dikenakan pajak  itukah yang disebut merdeka? dalam tulisan ini saya ingin mengetuk pintu hati semua isi negeri ini agar bangun dari tidur atas segala janji politik, janji kebijakan yang semua pejabat mengatakan prorakyat. Tapi mana buktinya semua tertindas  atas segala rekayasa politik yang menina bobokan anak bangsa.

 Bagi para pejabat yang berkuasa saat ini mari buka mata hati kita untuk menbenahi negara untuk diwariskan kegenerasi penerus yang akan memimpin kedepan marilah buka pekerjaan rumah yang ditinggalkan sang proklamator karena bung karno pun sudah menjelaskan dalam pidatonya yang saya kutip. “Kami telah menghantar kepintu gerbang kemerdekaan dan perjuangan kami lebih mudah karena mengusir dan melawan bangsa lain sementara perjuanganmu akan lebih susah karena melawan bangsamu sendiri”. itulah kalimat bung karno maka dalam hal ini saya mengingat kan dan membangunkan segenap bangsa indonesia supaya kita semua bisa masuk kerumah atau ke negara yang merdeka berdaulat secara hukum. Demikian tulisan ini menggali dari pada preambul UUD1945. Kedepan kita bahas tentang PANCASILA, NKRI, dan BINEKATUNGGAL IKA.
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII  






Comments

Popular posts from this blog

TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN DAN HAK NYA PENJAMIN

VIDEO HARI KEBAGKITAN SELACO

APAKAH HUKUM MASIH ADA DIDUNIA INI.