BENARKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA


BENARKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA 
CATATAN :
Sultan Patra Kusumah VIII


Dalam tulisan ini,menindak lanjuti apa yang sudah saya sampaika,mau itu di media cetak,online dan,radio antar negara,mari kita buka tabir kebenaran yang selama ini di tutupi oleh sebuah pembenaran,agar semua rakyat dan isi dari pada negara republik indonesia sadar,atas apa yang sudah dan sedang terjadi di bumi tercinta kita.

Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang mencintai dan menghormati sejarah,masa lalu untuk cermin di masa sekarang,dan masa depan untuk di wariskan kepada anak cucu kita di kemudian hari.

Ada apa dengan Republik Indonesia?,yang memiliki gugusan pulau,dan ada di bawah garis khatulistiwa,yang di penuhi berbagai kekayaan alam,dan kesuburan tanah yang sangat bermanfaat untuk di kelola sebagai penghasilan negara.Dan kenapa hutang di negeri Indonesia ini tidak pernah kurang?,hanya gali lobang tutup lobang,padahal ketika pemindahan kekuasaan dari tangan belanda,indonesia hanya di tinggalkan hutang 4 juta golden,setara dengan 40 triliun saat ini
Padahal begitu kayanya Republik Indonesia,di sinilah bangsa Indonesia harus berpikir dengan cerdas, terutama para tokoh negara,dan ahli hukum tata negara untuk membuka permasalahan ini,dan mencari solusi juga mencari akar masalah yang membuat indonesia terpuruk.
Kembali kepada sejarah,ada 3 kesepakatan dalam sidang putusan di Den haag,belanda 1948.Setelah putusan cakupan ulayat,Indonesia yang terdiri dari yogyakarta,jawatengah,dan sumatera :
(1).Indonesia harus bersedia menerima hutang belanda  4jt golden.

(2).Indonesia harus mempertahankan perusahaan asing
dan tetap berbagi dengan belanda.

(3).Indonesia harus mengikuti aturan keuangan yang
diatur regulasi oleh IMF.

Di sinilah akan ketemu arti dari pada pemindahan kekuasaan dalam tempo sesingkat-singkatnya,artinya secara depakto indonesia belum berdaulat,untuk keluar dari permasalahan tersebut,ahli hukum tata negara harus segera mencari solusi atas semua itu,agar indonesia dapat keluar dari cengkraman politik konspirasi .

Sebagai mana yang sudah saya paparkan,bahwa di negara republik indonesia memiliki seorang Grantor,yang memiliki otoritas di bidang keuangan dunia,artinya suatu kemudahan bagi republik indonesia keluar dari permasalahan ini,dengan satu pengampunan hukum dan satu abolisi. Pengampunan dan abolisi hanya akan di dapat secara resmi melalui manajemen Grantor .

 Selanjutnya untuk memperbaiki tatanan negara yang baik dan benar,hanya apabila negara tersebut di kembalikan kepada status hukum,dan pemilik pertanggung jawaban secara resmi dan legal.Untuk mengetahui keresmian dan kelegalan sebuah negara,di lihat dari pada putusan hukum,tentang kedaulatan dan pengesahan atas kemerdekaan republik indonesia.

Karena semua sepakat hukum adalah panglima,arti dari semua itu,sebuah negara hukum tentu ada putusan hukum tertinggi sebagai legitimasi atas sebuah negara merdeka.Contoh,negara Republik Indonesia yang berdasarkan UUD1945,Pancasila,bineka tunggal ika,dan NKRI.Apakah empat dasar dan landasan tersebut sudah ada legitimasi hukum dari tertinggi dunia?.

Dalam hal ini,pengesahan kedaulatan dan kemerdekaan republik indonesia dari mahkamah international PBB. Dan kalaupun ada,mari kita buka bersama agar semua rakyat indonesia mengetahui tentang keabsahan,kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang legal .Dan apabila ada,maka siapakah owner atau NGO dari negara republik indonesia ?.tentu atas nama pribadi atau kelompok.

Ketika negara dalam keadaan carut marut,sepantasnya NGO atau owner negara republik indonesia di ajak bicara,bermusyawarah menyelesaikan permasalahan yang di hadapi bangsa indonesia,di sinilah saya memberi arahan atau saran kepada segenap ahli hukum tata negara,jangan hanya sekedar kepentingan politik,pribadi,dan golongan,hingga mengorbankan semua bangsa yang seharusnya mendapat kemerdekaan dari sisi hukum,ekonomi,keamanan,dan jaminan hidup.

Apa bedanya saat ini dengan masa penjajahan belanda ?,dan apa untungnya masa kini dan masa pemerintahan belanda untuk rakyat dan bangsa?,silahkan pelajari,cermati dan hayati,penjajahan ekonomi dan hak azasi manusia.Kita semua merasakan kepedihan dan ketimpangan dari mulai semua pajak bumi,makanan,minyak bumi,air,laut,udara,semua ada saat ini. Dan menindas semua rakyat dan semua isi negara ini,coba anda rasakan apa yang saya tulis ini.?bagi saya tidak ada kepentingan politik,hanya mengingatkan segenap bangsa untuk berbenah diri dari semua keterpurukan saat ini.

Di lihat dari pada isi UUD 1945,Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan.Bukti mana kemerdekaan itu buat bangsa dan rakyat indonesia.? Kalau semua kebutuhan bumi,laut,dan semua barang pokok semuanya di kenakan pajak yang begitu mencekik.Saya tanya,andai tulisan saya ini hoak,tunjukan pada saya apa yang tidak di pajak di negeri indonesia ini??. Andai bicara bahwa pajak itu untuk membangun negara,kemanakan hasil tambang kekayaan bangsa ini ?dari mulai kekayaan kandungan bumi selama ini yang begitu melimpah ruah.

 Sadarlah wahai bangsaku dan rakyat semua,bertobatlah kalian yang telah menyalahi aturan pengelolaan negara yang baik dan benar,dan kepada semua fungsi negara yang ada,coba renungkan apa yang jadi masalah di bumi indonesia ini? hingga terjadi permasalahan ekonomi,sosial dan politik budaya.Coba berpikir dengan hati yang iklas,pasti ada sebab yang salah yang dilakukan kebijakan semua pemimpin republik indonesia,maka inilah akibatnya hutang menumpuk,kemiskinan menambah dimana mana,bencana musibah gunung meletus dan lain sebagainya.tentu akibat yang terjadi saat ini pasti ada sebab yang membuat allah swt murka,kalau kita sepakat untuk membenahi negara menuju bardatun toyibatun warobun gopur,mari kita audit bersama mulai dari tatanan dan landasan legitimasi hukum negara,dan tatanan politik ekonomi.Sudah saatnya semua aparatur negara terbuka,agar bangsa ini tidak hidup di dalam sebuah bayang-bayang,dan sebuah pembenaran.

Saya sudah menjelaskan di belakang hari,arti sebuah negara yang berdaulat sangat sederhana,adanya ulayat dan rakyat,adanya pengelola dan tatanan hukum dan adanya alat tukar.Tapi semua itu harus ada secara legalitas yang jelas lahirnya,batinnya,lahir adanya SK kedaulatan dari mahkamah international secara global,mulai izin keamanan, pertahanan,izin pemerintahan,izin kelola ulayat yang jelas dan legal.

Selama ini kita semua dan segenap bangsa indonesia,hanya di suguhi landasan dan dasar negara,berikut tatanan hukum yang di buat oleh yang mengatasnamakan tokoh atau pejabat republik.Ini semua harus jelas dan transparan,mungkin inilah yg menjadi hambatan dan kendala hingga keadilan sosial dan kemerdekaan hakiki tidak dapat di raih oleh tumpah darah rakyat indonesia.sampai hari ini banyak rakyat dan bangsa indonesia menjadi pegawai,menjadi pembantu,bahkan menjadi tamu di negara sendiri.

Semoga tulisan saya ini dapat menggugah para pakar ahli hukum tata negara,untuk membenahi negara ini dari semua aspek terutama dalam legalitas kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang berlaku,kembalikan negara ini kepada yang berhak.Cukuplah demokrasi politik sudah 73 tahun diberi waktu berkiprah,tapi faktanya hutang 4 jt golden saja tidak bisa melunasi,malah hampir 5000 triliun,hutang negara yang tentu semakin mencekik rakyat,karena otomatis dengan hutang yang besar ini pajaklah yang di naikan untuk menutupi bunga hutang tiap bulan yang harus dibayarkan.

Sekali lagi janganlah kalian egois,andai tidak mampu mengatasi masalah negara ini,serahkan dan kembalikan pada owner nya atau grantor RI.Yang saya tahu berdasarkan hukum dan putusan hukum hanyalah Mr bambang utomo pemilik dokumen phoenix,dengan kebijakan dan kebijaksanaan grantor,tentu negeri ini akan kembali normal,dan semua hak rakyat kemerdekaan dan kedaulataannya akan segera di miliki dan di laksanakan.Dalam rangka mengisi negara dengan kedamaian dan kesejahteraan,tentunya atas rahmat dan ridho Allah SWT.   

Comments

Popular posts from this blog

TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN DAN HAK NYA PENJAMIN

VIDEO HARI KEBAGKITAN SELACO

APAKAH HUKUM MASIH ADA DIDUNIA INI.