BENARKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
BENARKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA
CATATAN :
Sultan Patra Kusumah VIII
Dalam tulisan
ini,menindak lanjuti apa yang sudah saya sampaika,mau itu di media cetak,online
dan,radio antar negara,mari kita buka tabir kebenaran yang selama ini di tutupi
oleh sebuah pembenaran,agar semua rakyat dan isi dari pada negara republik
indonesia sadar,atas apa yang sudah dan sedang terjadi di bumi tercinta kita.
Sebuah bangsa yang
besar adalah bangsa yang mencintai dan menghormati sejarah,masa lalu untuk
cermin di masa sekarang,dan masa depan untuk di wariskan kepada anak cucu kita
di kemudian hari.
Ada apa dengan
Republik Indonesia?,yang memiliki gugusan pulau,dan ada di bawah garis
khatulistiwa,yang di penuhi berbagai kekayaan alam,dan kesuburan tanah yang
sangat bermanfaat untuk di kelola sebagai penghasilan negara.Dan kenapa hutang
di negeri Indonesia ini tidak pernah kurang?,hanya gali lobang tutup
lobang,padahal ketika pemindahan kekuasaan dari tangan belanda,indonesia hanya
di tinggalkan hutang 4 juta golden,setara dengan 40 triliun saat ini
Padahal begitu kayanya
Republik Indonesia,di sinilah bangsa Indonesia harus berpikir dengan cerdas,
terutama para tokoh negara,dan ahli hukum tata negara untuk membuka
permasalahan ini,dan mencari solusi juga mencari akar masalah yang membuat
indonesia terpuruk.
Kembali kepada
sejarah,ada 3 kesepakatan dalam sidang putusan di Den haag,belanda 1948.Setelah
putusan cakupan ulayat,Indonesia yang terdiri dari yogyakarta,jawatengah,dan
sumatera :
(1).Indonesia harus bersedia menerima hutang
belanda 4jt golden.
(2).Indonesia harus
mempertahankan perusahaan asing
dan tetap berbagi
dengan belanda.
(3).Indonesia harus
mengikuti aturan keuangan yang
diatur regulasi oleh
IMF.
Di sinilah akan ketemu
arti dari pada pemindahan kekuasaan dalam tempo sesingkat-singkatnya,artinya
secara depakto indonesia belum berdaulat,untuk keluar dari permasalahan tersebut,ahli
hukum tata negara harus segera mencari solusi atas semua itu,agar indonesia
dapat keluar dari cengkraman politik konspirasi .
Sebagai mana yang
sudah saya paparkan,bahwa di negara republik indonesia memiliki seorang
Grantor,yang memiliki otoritas di bidang keuangan dunia,artinya suatu kemudahan
bagi republik indonesia keluar dari permasalahan ini,dengan satu pengampunan
hukum dan satu abolisi. Pengampunan dan abolisi hanya akan di dapat secara
resmi melalui manajemen Grantor .
Selanjutnya untuk memperbaiki tatanan negara
yang baik dan benar,hanya apabila negara tersebut di kembalikan kepada status
hukum,dan pemilik pertanggung jawaban secara resmi dan legal.Untuk mengetahui
keresmian dan kelegalan sebuah negara,di lihat dari pada putusan hukum,tentang
kedaulatan dan pengesahan atas kemerdekaan republik indonesia.
Karena semua sepakat
hukum adalah panglima,arti dari semua itu,sebuah negara hukum tentu ada putusan
hukum tertinggi sebagai legitimasi atas sebuah negara merdeka.Contoh,negara
Republik Indonesia yang berdasarkan UUD1945,Pancasila,bineka tunggal ika,dan
NKRI.Apakah empat dasar dan landasan tersebut sudah ada legitimasi hukum dari
tertinggi dunia?.
Dalam hal
ini,pengesahan kedaulatan dan kemerdekaan republik indonesia dari mahkamah
international PBB. Dan kalaupun ada,mari kita buka bersama agar semua rakyat
indonesia mengetahui tentang keabsahan,kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum
yang legal .Dan apabila ada,maka siapakah owner atau NGO dari negara republik
indonesia ?.tentu atas nama pribadi atau kelompok.
Ketika negara dalam
keadaan carut marut,sepantasnya NGO atau owner negara republik indonesia di
ajak bicara,bermusyawarah menyelesaikan permasalahan yang di hadapi bangsa
indonesia,di sinilah saya memberi arahan atau saran kepada segenap ahli hukum
tata negara,jangan hanya sekedar kepentingan politik,pribadi,dan
golongan,hingga mengorbankan semua bangsa yang seharusnya mendapat kemerdekaan
dari sisi hukum,ekonomi,keamanan,dan jaminan hidup.
Apa bedanya saat ini
dengan masa penjajahan belanda ?,dan apa untungnya masa kini dan masa
pemerintahan belanda untuk rakyat dan bangsa?,silahkan pelajari,cermati dan
hayati,penjajahan ekonomi dan hak azasi manusia.Kita semua merasakan kepedihan
dan ketimpangan dari mulai semua pajak bumi,makanan,minyak
bumi,air,laut,udara,semua ada saat ini. Dan menindas semua rakyat dan semua isi
negara ini,coba anda rasakan apa yang saya tulis ini.?bagi saya tidak ada
kepentingan politik,hanya mengingatkan segenap bangsa untuk berbenah diri dari
semua keterpurukan saat ini.
Di lihat dari pada isi
UUD 1945,Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan.Bukti mana kemerdekaan itu buat
bangsa dan rakyat indonesia.? Kalau semua kebutuhan bumi,laut,dan semua barang
pokok semuanya di kenakan pajak yang begitu mencekik.Saya tanya,andai tulisan
saya ini hoak,tunjukan pada saya apa yang tidak di pajak di negeri indonesia
ini??. Andai bicara bahwa pajak itu untuk membangun negara,kemanakan hasil tambang
kekayaan bangsa ini ?dari mulai kekayaan kandungan bumi selama ini yang begitu
melimpah ruah.
Sadarlah wahai bangsaku dan rakyat
semua,bertobatlah kalian yang telah menyalahi aturan pengelolaan negara yang
baik dan benar,dan kepada semua fungsi negara yang ada,coba renungkan apa yang
jadi masalah di bumi indonesia ini? hingga terjadi permasalahan ekonomi,sosial
dan politik budaya.Coba berpikir dengan hati yang iklas,pasti ada sebab yang
salah yang dilakukan kebijakan semua pemimpin republik indonesia,maka inilah
akibatnya hutang menumpuk,kemiskinan menambah dimana mana,bencana musibah
gunung meletus dan lain sebagainya.tentu akibat yang terjadi saat ini pasti ada
sebab yang membuat allah swt murka,kalau kita sepakat untuk membenahi negara
menuju bardatun toyibatun warobun gopur,mari kita audit bersama mulai dari
tatanan dan landasan legitimasi hukum negara,dan tatanan politik ekonomi.Sudah
saatnya semua aparatur negara terbuka,agar bangsa ini tidak hidup di dalam
sebuah bayang-bayang,dan sebuah pembenaran.
Saya sudah menjelaskan
di belakang hari,arti sebuah negara yang berdaulat sangat sederhana,adanya
ulayat dan rakyat,adanya pengelola dan tatanan hukum dan adanya alat tukar.Tapi
semua itu harus ada secara legalitas yang jelas lahirnya,batinnya,lahir adanya
SK kedaulatan dari mahkamah international secara global,mulai izin keamanan,
pertahanan,izin pemerintahan,izin kelola ulayat yang jelas dan legal.
Selama ini kita semua
dan segenap bangsa indonesia,hanya di suguhi landasan dan dasar
negara,berikut tatanan hukum yang di buat oleh yang mengatasnamakan tokoh atau
pejabat republik.Ini semua harus jelas dan transparan,mungkin inilah yg menjadi
hambatan dan kendala hingga keadilan sosial dan kemerdekaan hakiki tidak dapat
di raih oleh tumpah darah rakyat indonesia.sampai hari ini banyak rakyat dan
bangsa indonesia menjadi pegawai,menjadi pembantu,bahkan menjadi tamu di negara
sendiri.
Semoga tulisan saya
ini dapat menggugah para pakar ahli hukum tata negara,untuk membenahi negara
ini dari semua aspek terutama dalam legalitas kedaulatan dan kemerdekaan secara
hukum yang berlaku,kembalikan negara ini kepada yang berhak.Cukuplah demokrasi
politik sudah 73 tahun diberi waktu berkiprah,tapi faktanya hutang 4 jt golden
saja tidak bisa melunasi,malah hampir 5000 triliun,hutang negara yang tentu
semakin mencekik rakyat,karena otomatis dengan hutang yang besar ini pajaklah
yang di naikan untuk menutupi bunga hutang tiap bulan yang harus dibayarkan.
Sekali lagi janganlah
kalian egois,andai tidak mampu mengatasi masalah negara ini,serahkan dan
kembalikan pada owner nya atau grantor RI.Yang saya tahu berdasarkan hukum dan
putusan hukum hanyalah Mr bambang utomo pemilik dokumen phoenix,dengan
kebijakan dan kebijaksanaan grantor,tentu negeri ini akan kembali normal,dan semua
hak rakyat kemerdekaan dan kedaulataannya akan segera di miliki dan di
laksanakan.Dalam rangka mengisi negara dengan kedamaian dan
kesejahteraan,tentunya atas rahmat dan ridho Allah SWT.
Comments
Post a Comment