Rekonstruksi Hukum Dengan Satu Hukum Dan Satu Keadilan
Rekonstruksi
Hukum Dengan Satu Hukum Dan Satu Keadilan
Di Tulis Oleh:
Sultan
Patra Kusumah VIII
satu persatu kegelapan ini tidak dibuka maka
tabir tabir silam akan semakin kelam dan semakin berbuntut permasalahan yang
serius secara konstitusi maupun hukum yang berlaku.
berbagai hal terjadi di dalam negeri mungkin
akibat daripada adanya permasalahan kecil yang dianggap enteng Padahal di
belakangnya bermuara terhadap nilai yang sangat besar sehingga mengakibatkan
konflik yang berkepanjangan secara politik yang terang-terangan telah saling
menjatuhkan.
atas nama sultan Patra Kusumah 8 dalam hal
ini saya menyikapi permasalahan permasalahan yang terjadi dan saya juga
memahami apa yang perlu kita lakukan,sedikit tidaknya permasalahan ini
berbentuk dan bermuara ke satu arah yaitu terjadinya tragedi tragedi di masa
lampau dari mulai pembantaian juga penembakan mahasiswa kematian kematian para
petinggi negara juga berdasarkan daripada akibat adanya politik secara tidak
sehat.
Hal ini membuktikan bahwa susunan sistem yang dianut
selama ini tidak salah melainkan tidak berjalan secara permanen atau tidak
melakukan tebang pilih dalam menjalankan yuridis Justice yang seadil-adilnya.
padahal setiap pemerintahan yang berkuasa di
masa nya telah membangun suatu susunan power yang kuat seperti pada masa
kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono adanya KPK tetap membuktikan bahwa hukum
yang berjalan belum optimal dan terealisasi secara global.
malah yang saya sayangkan terbentuknya Komisi
Pemberantasan korupsi malah memicu saling menyalahkan dan berbuntut perpecahan
yang sangat kronis,lalu di mana orang orang yudikatif selama ini? dan siapa
yang menjadi seorang yudikatif yang sesungguhnya.
Padahal kami kira bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi bisa bekerja sama dengan pihak pihak lain baik itu Kejaksaan maupun
polisi bukan melainkan terjadi perpecahan sehingga membuat masyarakat semakin
kronis tentang ketidak percayaan terhadap pemerintah.
terlalu lama dan terlalu lelah saya
memperjuangkan kebenaran atau ketidakbenaran ini hanya satu yang saya inginkan
jawaban sampai saat ini kami belum dijawab dan kami membutuhkan jawaban yang
sejelas-jelasnya sehingga kami akan berhenti untuk memberikan statement
statement yang bersifat penekanan terhadap pemerintah.
dan kamipun mendapatkan ini semua tentang berita
ini semua bukan fiksi belaka melainkan berdasarkan adanya pengakuan dari
narasumber yang mengatasnamakan Mister Bambang Utomo dan siap beliau
untuk didaulat atas terjadinya pengambilan hak-haknya yang sudah saya katakan
sebelumnya di media-media baik media cetak online dan lain-lain pada tahun 1999
pada tahun 2000 dan pada tahun 2001, narasumber menyebutkan bahwa segala
pencetakan uang berdasarkan agreement agreement dan berdasarkan saksi-saksi
daripada pemerintahan yang ada pada masa zaman itu terkait Jendral maupun
petinggi negara jelas menjadi saksi dan harus dimintai pertanggung jawabannya
tentang hal-hal yang dianggap bisa merugikan negara bangsa luar maupun dalam
negeri sendiri.
belum lama ini bahkan saya sudah mengantarkan
surat terhadap watapri yang ada di Jenewa yang ada di Amerika dan yang
ada di Den Haag, namun sayangnya sampai saat ini pihak-pihak yang kami anggap
bisa membantu malah belum memberikan jawaban yang begitu saya harapkan Dan
begitu saya tunggu dengan sangat tentang kebenaran dan ketidak benarannya
dokumen yang mengatasnamakan phoenik tersebut juga orang yang mengatasnamakan
dirinya adalah grantor tersebut yaitu Mister Bambang Utomo.
karena saya ingin tahu dari berbagai aspek hukum
yang berjalan dan berlaku juga peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
pada masa-masa yang telah kita lalui dan masa sekarang ini Apakah mau ditutup
atau mau dibuka secara transparan karena ini akan mengakibatkan semakin tidak
adanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan atau institusi yang ada di
Negara republic Indonesia,apalagi orang-orang terlibat adalah orang yang
berdiri juga mempunyai jabatan sebagai orang penegak hukum.
tentunya Saya dalam hal ini menginginkan
adanya hukum yang jelas baik itu secara yuridis Justice maupun sosial Justice
atau individual Justice juga secara masyarakat Justice sehingga terwujud satu
hukum satu keadilan
""
one law one Justice ""
SALAM HORMAT
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
Comments
Post a Comment