RECONTRUCTION IN THE WORD
LANGKAH
AWAL TAHUN 2019 UNTUK BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
REKONTRUKSI SISTEM DENGAN
MENJALANKAN MANAGEMENT SECARA PERMANEN.
Di Tulis Dan Di Gagas Oleh :
Sultan Patra Kusumah VIII
--------------------------------------------------------------------------------------------
Sistem mungkin masih bisa dirubah ,karena sistem adalah sebuah
alat yang masih bisa rekonstruksi berdasarkan penataan dan pakar dari
management yang menjalankannya,namun yang paling fatal adalah ketika manajemen
sudah tidak mau di rekonstruksi dan sudah mengarah terhadap kepentingan-kepentingan pribadi,melainkan legalitas yang
dijalankan tidak ada kejelasannya secara permanen,salah satunya sistem politik
di beberapa negara menganut terhadap trust dan kepercayaan,.baik itu secara
system,republik dan demokrasi, tetapi sayangnya sistem tersebut ternyata tidak begitu maksimal
ketimbang sistem-sistem yang ada di beberapa negara, misalkan adanya sistem turun
temurun dari mulai kerajaan maupun kesultanan, seperti inggris,thailand dan
juga brunei darussalam,yang kelihatannya tidak terlalu banyak menuai kontroversi.
Namun kita bayangkan manajemen-manajemen yang menjalankan sistem pemerintahan
berdasarkan acuan dan peraturan politik itu menuai
kontroversi,sehinggga bukan sebagai rahasia lagi
banyak partai politik yang ada di NKRI misalnya,kejamnya politik sangat
berisiko dan mengarah terhadap ketentuan yang tidak mengenal halal dan haram
atau benar dan salah,sehingga mengakibatkan berbentuknya permusuhan yang tidak
mengenal siapapun itu,baik itu di luar maupun di dalam negeri,bahkan sekalipun di keluarganya sendiri.
maka dalam hal ini partai politik yang ada di negara Indonesia yang dijelaskan
di atas membuktikan harus adanya rekonstruksi
terhadap sistem politik atau setidaknya membatasi banyaknya
partai,dan pemerintah juga harusnya tidak mempermudah terbentuknya partai
politik yang pada ujungnya berbuntut hal yang dianggap negatif secara publik,dan pihak pemerintahan harus
melakukan sistem rekontruksi secara kebijakan tentang
pembentukan dan legalitas partai
politik, salah satunya kita Negara Republik Indonesia.
menurut saya terlalu banyak mengeluarkan ijin dan mempermudah seseorang/tokoh untuk
membuat manajemen dalam pendirian partai yang didalamnya berisikan mekanisme dalam menjalankan
sistem politik itu, sehingga terbentuknya dan banyaknya partai-partai politik
tidak berpengaruh terhadap azas-azas yang menghasilkan permusyawaratan yang jelas,melainkan menghasilkan
kontroversi dan terpecah belahnya paham yang tidak sama,padahal kita mempunyai tujuan yang sama yaitu
Negara republik dan Demokrasi.
namun sayangnya dari beberapa partai politik yang ada di negara
Republik Indonesia belum ada yang bisa membuktikan bahwa dirinya adalah
menganut dalam azas-azas yang berdasarkan
politik itu sendiri,bahkan anggaran dasar,anggaran rumah tangga mereka pun
hanya petinggi-petinggi nya yang tahu, mau dibawa kemana,dan arahnya kemana
demokrasi maupun Republik mereka mungkin belum bisa menjawab tidak seperti di
Amerika dua partai republik dan Demokrat itulah yang terjadi dan itulah
kenyataan yang sebenarnya.
Maka dalam hal ini,rekonstruksi sistem
itu masih bisa diperbaiki namun rekontruksi manajemen susah untuk diperbaiki
karena manajemen adalah bagian dari pada yang menjalankan sistem tersebut.Namun sistem itu bisa diubah dan bisa
direkonstruksi berdasarkan manajemen-manajemen dari pakar-pakar hukum,pakar-pakar ekonomi,pakar-pakar politik dan pakar-pakar orang yang mempunyai pengetahuan
lebih,sehingga menjadikan negara ini lebih baik dan makmur dan mempunyai tujuan
yang sama,walaupun berbeda paham tetapi satu rasa dan satu keinginan untuk
kemajuan berbangsa dan bernegara.
politik yang membuat konflik berkepanjangan,dan politik juga yang
membuat banyaknya permusuhan juga politik yang membuat kita menjadi berbeda
paham tetapi tidak Satu Rasa,timbulnya rasa ku ingin maju bukan dari azas-azas
yang mengatur juga yang diatur berdasarkan sistem dan peraturan politik yang
mengatur dan yang menganut terhadap azas-azas Pancasila berbangsa bernegara
terhadap Ketuhanan yang maha esa juga Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu
masih ada?? atau moto kebhinekaan Tunggal Ika masih tumbuh di hati kita masih dirasakan oleh
setiap warga negara kita untuk mau berjuang dan mau berkorban demi bangsa dan
negara Republik Indonesia.
Apakah kita masih punya rasa malu?Apakah kita juga masih
punya kemauan? tentang adanya kemajuan juga malunya kita oleh negara-negara
yang melihat kita dan menertawakan kita dikala sistem yang kita pakai berjalan
dengan tidak sejajar sehingga menimbulkan konflik konflik yang dianggap kecil
bagi mereka melainkan besar bagi dunia sungguh sangat disayangkan Negara
Republik Indonesia yang diturunkan oleh Tuhan yang maha kuasa sebagai negara
Republik Indonesia yang tumbuh subur dan makmur atas kekayaan nya kini
hanyalah cerita belaka entah siapa dan Oleh siapa ini bisa terjadi apakah karena
kemajuan jaman atau kemajuan-kemajuan orang yang pintar dalam membuat sistem
membodohi orang-orang yang bodoh.
Kami tidak mempunyai kepentingan,kami tidak mempunyai
keinginan,tetapi kami hanya punya kemauan yaitu “Bersatu menjalin kesatuan dan
persatuan”, sehingga terlaksananya dan terwujudnya segala aspek-aspek yang
positif,menyangkut legalitas-legalitas,juga menyangkut prinsip-prinsip hidup
yang jelas dan bertujuan yang sama dalam menegakkan hukum juga memajukan negara
dan bangsa kita sendiri.
Kenapa harus ada politik kalau kita mau
saling berdebat? dan kenapa harus ada partai politik kalau kita harus ada
permusuhan? jawabannya hanya satu,rekontruksi sistem-sistem dan perbaiki manajemen-manajemen yang telah
dibuat sebelumnya,sehingga tidak adanya amandemen-amandemen yang sudah dinyatakan benar
sebelumnya,dan perlu kita ketahui bahwa partai politik itu sesungguhnya tidak
punya hak dalam segi penanganan melainkan hanya pengawasan dan perancang
undang-undang atau peraturan-peraturan akan diberlakukan sesuai keputusan dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat maupun dari presiden atau tuntutan-tuntutan orang eksekutif maupun yudikatif
lainnya.
Partai politik pula mempunyai hak dan kewajiban untuk
memberikan data-data atau mendapatkan hak untuk kursi kedudukannya
masing-masing sesuai kriteria atau sesuai persyaratan-persyaratan yang memenuhi syarat,dan
sayangnya dari beberapa amandemen baik itu dari undang-undang 1945 Atau
dari butir-butir Pancasila kayaknya belum mencapai sasaran yang tepat bahkan
belum di implementasikan dengan secara benar.
Ketika keputusan partai-partai politik sudah seolah-olah menjadi
pengendali dari terjadinya pemilihan-pemilihan,baik itu dari mulai
tingkat daerah,provinsi,bahkan ke tingkat presiden sekalipun,seolah-olah partai
politik menguasai segalanya,dan sayangnya di negara kita ini mungkin hebat bagi
mereka yang mempunyai kepentingan berperan memberikan statement-statement bahwa ke depannya kita akan lebih maju
untuk memajukan Negara Republik Indonesia,dengan adanya Korupsi atau kolaborasi juga dukungan resmi dari
tiap-tiap partai politik yang dianggapnya sebagai tumpangan atau perahu dari pada jalannya lajur politik negara
Republik Indonesia.
padahal dalam undang-undang yang sudah di amandemen beberapa yang perlu diimplementasikan
dari pasal-pasal yang sudah jelas-jelas tertera sebagai berikut:Pancasila Sila 4. Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Maka hakikat dari arti sila ke-4
tersebut dibahas sebagai berikut sila ini adalah demokrasi dan demokrasi dalam
arti umum yaitu Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
PASAL 4
1. Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
PASAL 1
1. Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia
adalah negara hukum.
PASAL 2
Amandemen Pasal 4
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang. (Amandemen Keempat)
2. Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
3. Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
PASAL 4
Bab III Kekuasaan
Pemerintah Negara
1. Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
PASAL I (ATURAN
TAMBAHAN)
Amandemen Pasal 4
Majelis Permusyawaratan
Rakyat di tugaskan untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum,ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusannya
pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003(Amandemen Keempat),namun
sayangnya yang di implementasikan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat
dalam butir-butir Pancasila yaitu sila ke-4 “dari rakyat oleh rakyat untuk
rakyat”.
ketika kita lihat dari segi pandangan hukum secara politik tentang
moto dari rakyat,apakah selama ini orang-orang yang dipilih oleh
rakyat sendiri pernah berbicara terhadap rakyat-rakyatnya,tentang apa yang
harus dimusyawarahkan?dan apa kemauan kita sendiri?karena sudah ditegaskan dari rakyat oleh rakyat
untuk rakyat dan wujudnya damai tentram dan sejahtera dalam rangka menjalin
persatuan dan kesatuan dalam implementasi hikmatnya dan kebijaksanaan.
Maka dalam hal ini perlu diketahui
fungsi partai politik bukanlah penguasaan,melainkan pengawasan.karena tupoksi
yang menjadikan dasar untuk penguasaan adalah orang-orang yang duduk di dalam
ketahanan misalnya,TNI,Polri,maupun orang orang yudikatif sebagai penambah
daripada berjalannya hukum yang akan terjadi,atau pengamat daripada bagian
tentang hukum yang akan terjadi agar tidak berbenturan seperti sekarang ini.polisi berperang melawan TNI walaupun secara
satu persatu tetapi itu akan memicu perang secara institusi dan itu menjadikan
perang terbuka seperti yang terjadi di Syriah
MARI
BERBICARA HUKUM
Mari kita berbicara hukum yang jelas,dan kita berbicara aturan
hukum yang jelas pula,dari mana dan dibuat oleh siapa hukum tersebut,atas
berlakunya hukum tersebut secara menyeluruh?.
Dalam menyikapi berbagai permasalahan secara serius,dalam
peraturan juga perundang-undangan,pelaksanaan hukum bisa terwujud berdasarkan
adanya para delegasi berdasarkan tupoksi yang ditunjuk pemerintahan ,termasuk
dewan pimpinan rakyat misalnya,yang bertujuan merancang peraturan dan perundang
undangan,juga orang-orang yudikatif yang akan menjalankan tupoksinya demi
terwujudnya hukum secara adil dan tegas, atau yang mendatangani orang-orang
yang berkepentingan termasuk presiden sendiri,sebagai panglima tertinggi.
Namun? Mari kita pahami,bahwa hukum adalah dibuat dan diatur oleh
manusia,lalu siapa yang melanggar adalah manusia pula,maka dalam hal ini mari
kita pahami kembali dan kita sikapi lagi tentang adanya
statement-statement terkait pernyataan dari seseorang yang
mengatasnamakan dirinya adalah sebagai orang yang telah terkhianati,yang tak
tanggung-tanggung orang tersebut menyebut dirinya adalah pundak daripada yang
ada tentang berbagai permasalahan,dan sanggup membantu pemerintahan untuk
mewujudkan narasumber,dan beliau siap mempertanggungjawabkan dalam segi apapun
khususnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Adapun yang saya katakan adalah sebagai berikut,dan hasil dari
penuturan orang tersebut yang mengatakan bahwa pada zaman itu di masa
pemerintahan orde baru yang di sekelilingnya terlibat para petinggi Negara,termasuk
para jenderal juga para kabinet sebagai saksi dan menyaksikan tentang adanya
kebenaran yang beliau maksud,namun sampai saat ini beliau mengatakan sudah
merasa dibohongi,padahal beliau dengan jelas mengatakan mempunyai hak secara
absolute,dan otoritas yang jelas sebagai penjamin daripada pencetakan uang di
Negara Australia,adapun krononologisnya pada zaman itu melibatkan orang-orang
yang mempunyai kekuasaan,juga jabatan,maupun pangkat yang tinggi.
Bahkan beliau mengatakan setingkat Panglima dan Kapolri juga
menjadi saksi,karena beliau merasa Tersakiti atas haknya yang tidak
diberikan,padahal waktu itu menurutnya telah ada orang yang didelegasikan untuk mengembalikan haknya tersebut melalui
seseorang yang bernama Jenderal
ari kuma.at, tapi waktu itu terjadi tragedi terhadap Jendral ari kuma.at ,beliau meninggal dunia sebelum sampai ke rumah tujuan,atau
kediamannya Mister bambang utomo.
Ada apa,juga entah apa dibalik tragedi tersebut ? atau
dibalik semua ini ada sandiwara yang sudah terkoordinir secara
professional?tentunya saya gak bisa jawab melainkan hanyalah orang-orang yang
bersangkutanlah yang terlibat dalam permasalahan ini.
Menurut narasumber,memang permasalahan ini sudah cukup lama sekali sehingga membuat
sumber yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang penjamin atau
grantor,sehingga beliau terus mengeluarkan statement-statement bahwa dirinya
telah dikhianati,Beliau mengatakan dengan lantang semua harus bersaksi,dan
semua harus berani mempertanggungjawabkan semuanya,beliau mengatakan semua yang
terlibat dalam urusan ini,termasuk para petinggi Negara,presiden sekalipun
itu adalah sebagai saksi bahwa dirinya adalah benar seorang penjamin dan benar
tentang adanya dokumen phoenix tersebut,harapan saya sebagai orang atau sebagai
saksi yang mendapatkan langsung dari orang yang disebut narasumber utama yaitu Mister Bambang utomo,adanya tindakan yang tegas dan jalannya hukum yang jelas dan tanpa adanya pihak-pihak
yang dirugikan secara transfaran.
Mungkin dalam hal ini saya percaya atau tidaknya hanya akan
mengatakan apabila ada respon dan penjelasan dari pihak-pihak yang
terkait,belum saatnya saya berbicara begitu,tapi yang saya harapkan pihak-pihak terkait
menjawab dan memberikan statement juga,atau sedikitnya adanya penanganan
resmi,Apakah orang tersebut betul
tentang omongannya,juga tentang dokumennya? Atau orang tersebut telah membikin
berita hoax yang telah melibatkan nama-nama di atas?Apalagi sudah mengatasnamakan intitusi yang
beliau katakan adalah semuanya sebagai saksi baik itu petinggi negara, seperti
para jendral, atau institusi resmi yaitu,mabes Tni juga Mabes polri.
Kalau ini benar,darimana asal-usulnya? dan kalau ini salah kenapa tidak
ditindak secara tegas?bahwa Mister Bambang Utomo itu adalah seorang tokoh yang
berhak untuk di adili, Tapi kalau ini benar,Mister Bambang Utomo adalah orang yang patut kita hargai.
Maka dalam hal ini saya minta terhadap para petinggi-petinggi negara, khususnya dalam negeri serius
dalam menyikapi permasalahan-permasalahan tersebut, baik benar maupun tidak benar nya apa yang
dikatakan mister bambang utomo,karena perkataan-perkataan yang dilontarkan oleh
Mister Bambang Utomo sudah mengarah terhadap tuntutan agar peraturan peraturan
yang berlaku berjalan secara tegas dan koporatif, juga mengarah terhadap
perkataan-perkataan yang memicu adanya permusuhan di dalam negeri,apabila tidak
adanya penyelesaian hukum yang jelas, makanya saya mohon dalam hal
ini,khususnya terhadap para pihak atau para orang-orang yang berada di dalam
institusi di bidang yudikatif, juga berharap adanya orang-orang kabinet yang
mempunyai tupoksi di bidang keuangan,dan khususnya presiden sendiri menyikapi
permasalahan ini agar tidak melebar kemana-mana.
Karena menurut saya kalau ini salah,perkataan-perkataan yang
di Lontarkan oleh Mister Bambang Utomo adalah suatu hinaan bagi negara kita
Republik Indonesia,Tetapi kalau perkataan mister bambang utomo ini benar
adalah suatu hal yang perlu kita benahi dan kita atur ulang kembali demi
terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terwujudnya empat pilar
berbangsa dan bernegara.
wasallam Sultan Pk VIII sebagai
saksi kunci dari sumber yang asli yaitu Mister bambang utomo.
SAMPAI KAPAN
MAU DI TUTUP TUTUPI.
Di Tulis Oleh : Sultan Patra Kusumah VIII
Seperti yang telah
ditayangkan di beberapa media,Tokoh muda kewarganegaraan republik Indonesia
yang mengatasnamakan dirinya adalah Sultan Patra Kusumah ke 8, tidak terhenti
ingin memperjuangkan salah satu pembenaran atau menyangkut hal-hal tentang
kemanusiaan,terkait
dokumen yang menurutnya berisikan rahasian dunia tentang penjamin atas otoritas
pencetakan uang yang harus disalurkan ke tiap tiap negara, seperti tiada lelah
Sultan Patra Kusumah ke8
pun membuat beberapa statement di beberapa media, yang kononnya disiarkan
langsung di luar dan di dalam negeri lewat radio internasional atau lokal dalam
negeri Republik Indonesia.
Dalam perkataannya
Sultan patra kusumah 8,
sangat menyayangkan terhadap para petinggi-petinggi yang ada di dalam negri yaitu Negara Republik Indonesia yan g
tidak respon terhadap apa yang dia inginkan,terkait jawaban benar dan tidaknya
mengenai dokumen-dokumen yang mengatasnamakan phoenix.
Bahkan tidak
tanggung-tanggung Sultan Patra Kusumah
8 akan menggugat terus untuk mendapat jawaban dan demi tuntasnya permasalahan
ini,demi terwujudnya
ketahanan secara menyeluruh baik itu di luar negri dan di dalam negeri sendiri.
Sultan Patra Kusumah
pun akan bertindak sebagai saksi daripada orang pertama yang mengetahui tentang
adanya dokumen tersebut,walaupun
dokumen tersebut belum menyatakan legalitasnya secara absah.
Bahkan sultan patra kusumah sendiri pun tidak akan
meneruskan perjalanannya
untuk mengikuti atau menelusuri dokumen tersebut,apabila sudah mendapat jawaban yang
jelas, secara institusi resmi yaitu benar dan tidaknya dokumen tersebut,
yang menjadi pertanyaan bagi beliau hanyalah satu,Kenapa pihak-pihak dalam negeri secara
otoritas dan kebijaksanaan maupun legalitas hukum yang jelas,dilayangkan nya surat sebagai saksi dari
pada dokumen tersebut yang telah didapat dari hasil narasumber langsung yang
mengatasnamakan Mr bang-bang Utomo,
sebagai pemilik dokumen phoenix maka beliau terus melanjutkan
statement-statement dan konfirmasi-konfirmasi
baik pun itu melalui surat email dan faximile terhadap beberapa intitusi.
Namun sayangnya sampai
saat ini pihak saksi sendiri yaitu Sultan Patra Kusumah 8 belum mendapatkan
hasil jawaban yang jelas,
baik itu dari luar negeri
maupun dalam negeri sendiri padahal surat-surat sudah dilayangkan secara
resmi untuk mendapatkan kejelasan dan mendapatkan arahan atau terjalinnya
koordinasi dan konsolidasi yang baik di negara Republik Indonesia.
Dan akibatnya
dikarenakan surat-surat yang sudah dilayangkan oleh Sultan Patra Kusumah 8 belum ada jawabannya sampai sekarang,maka Sultan Patra Kusumah terus
mengkonfrontir atau membuat statement terhadap pemerintahan secara menyeluruh
berbentuk kritik dan saran,sungguh masuk di akal kenapa dalam hal ini pihak
pihak pemerintah setempat baik itu di luar negeri maupun dalam negeri tidak segera
memberi jawaban yang pasti,yang
mengakibatkan geramnya
Sultan Patra Kusumah 8 Terus berbuntut dengan tuntutan adanya jawaban resmi yang sesegera mungkin.
Dan beliau berjanji
tidak akan menuliskan atau membuat lagi statement apapun apabila sudah dapat jawabannya legal
maupun illegal,tentang
dokumen phoenix tersebut,tetapi sayangnya sampai saat ini dokumen
tersebut bahkan jawaban tersebut masih simpang siur dan masih dalam pertanyaan apakah benar atau tidak sehingga
berbuntut statement-statement yang mengarah ke arah penekanan terhadap beberapa
intitusi,"Saya tidak akan meneruskan atau mengurus kembali juga
mempertanyakan kembali hal-hal menyangkut dokumen baik itu di dalam negeri
maupun luar negeri Apabila saya sudah mendapatkan jawaban pasti baik itu tertulis maupun secara
lisan" begitu yang dikatakan Sultan Patra Kusuma ke 8.
Dan saya tidak akan
menuntut terhadap siapapun terkait dokumen Phoenix tersebut, apabila jawaban ini benar maupun tidak
benarnya adanya dokumen tersebut Namun sayangnya pihak dalam negeri Kenapa dan
ada apa tidak mau berkoordinasi maupun tidak segera memberikan statement baik
lisan maupun tulisan,yang resmi dan saya ingatkan dalam undang-undang yang
berlaku setelah dan ada terkait yang menyangkut Keterbukaan Informasi Publik
namun sayangnya seolah-olah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ini,belum bisa mendapatkan keterangan sama sekali sehingga membuat saya penasaran
untuk terus menelusuri jejak-jejak dokumen tersebut yang menyangkut keuangan
baik itu di dalam negeri sendiri maupun di luar negeri atas adanya berdasarkan dari nara sumber Mister Bambang Utomo
sendiri,yang
mengaku sebagai grantor atau penjamin atas pencetakan uang yang konon katanya
terjadi sebelum adanya reformasi pada tahun
1997,1999,2001 di autralia.
Maka dalam hal ini saya
sebagai putra daerah yang mengatasnamakan Sultan Patra kusumah
8 saya cuma minta dan Mohon kerjasamanya terhadap orang-orang yang bersangkutan
untuk menimbang dan merilis kembali atau menggali kembali dokumen dokumen tersebut
agar tidak terjadinya kecemburuan sosial yang menyeluruh dan mengakibatkan
hal-hal yang tidak diinginkan, karena selama ini yang saya anggap kalaupun
dokumen phoenix tersebut itu ada,kenapa
tidak ada penerus dan tidak ada sistem dan manajemen yang dijalankan?Namun apabila dokumen tersebut memang dinyatakan sudah tidak ada atau
dihapus atau tidak legal Kenapa tidak adanya Keterangan Yang jelas secara
transparan terhadap publik.
Kenapa saya berani
berbicara begini, saya atas nama Sultan
Patra Kusuma 8 mendapat langsung dari narasumber yang mengatasnamakan Grantor
/pemilik dokumen phoenix yang bernama mister Bang-bang Utomo, bahkan saya mendapat
kejelasan dari beliau bahwa jaminan-jaminan dan lesensi keuangan tersebut dan dan-dana tersebut adalah dana untuk
kemanusiaan di dunia termasuk untuk pelunasan hutang ditiap negara di dunia dan terutama Republik Indonesia.
Untuk kepentingan berbangsa dan bernegara
dalam rangka mengisi perdamaian
dunia juga dalam stetment nya sultan patra kusumah minta terhadap
para pakar hukum ekonomi dan staf negara
untuk diadakanya penyelidikan terutama para pejabat yg turut menyaksikan
penandatanganan dokumen tersebut,dihadapan
jendral Ari jepri kuma.at disaksikan Morgan.
Dan para petinggi
republik indonesia semasa panglimanya
jendral Wiranto,dan konon di antaranya yang
mewakili presiden
Soeharto adalah bapak Ahmad Darwis Nasution, yang pada saat itu bertindak
sebagai pengacara pribadi persiden Soeharto
dari utusan keluarga cendana .
Dan menurut Mister Bambang utomo selama 32 tahun memimpin Negara,Pak Harto menggunakan uang milik Mister Bambang utomo senilai 13000 triliun yang pada saat itu surat pernyataan pengembalian nya dari presiden Soeharto di tandatangani
sudah diserahkan kepada Mr Bambang utomo melalui
pengacaranya Bpk Ahmad Darwis nasution .
Tetapi sampai hari ini,uangnya tidak dimasukan ke rekening opsur atas
nama Mister Bambang
utomo,Padahal fotocopy
surat pengembalian untuk menyelesaikan sudah
diserahkan ke Jendral gatot nurmantio untuk menyelesaikan terkait uang
tersebut pada Bulan Nopember 2017 yang pada waktu itu disaksikan oleh Bapak Suryo sebagai orang yang mempasilitasi dari pihak keluarga Kerajaan Hamengku Buwono yang ada di Yogyakarta,Karena
Menurut Mister Bangbang Utomo sendiri
orang tersebut adalah bagian dari keluarga resmi kesultanan Yogyakarta, makanya berkaitan dengan itu
dokumen beserta seluruh fotocopy surat-surat
terkait bukti-bukti
kepemilikan Mister
Bambang utomo yang akan menjadi dasar
untuk penyelidikan secara serius karena setidaknya yang terlibat pada waktu itu
bukan lah orang biasa melainkan keluarga besar kesultanan Yogyakarta dan panglima TNI sewaktu masih
Aktif. Bpk Jendral gatot Nurmantiyo,entah
apa yang akan terjadi dan entah apa yang akan di lakukan oleh pihak- pihak yang mempunyai otoritas resmi
juga orang-
orang yudikatif secara global apabila dikemudian hari bahwa dokumen tersebut
itu benar adanya. Bagi saya
ini semua adalah sebuah pekerjaan besar karna untuk kepentingan berbangsa dan bernegara agar sandiwara
moneter segera usai.ini
adalah repolusi besar dibidang
ekonomi untuk menata kehidupan umat
manusia diseluruh dunia dan
menata keuangan dengan benar .
APAKAH
LAPANGAN KERJA MASIH ADA BUAT WARGA NEGRA INDONESIA ATAU LAPANGAN KERJA
LEBIH CENDERUNG SECARA OTORITAS ADALAH
TENAGA ASING YANG SENGAJA DI IMFOR DARI LUAR NEGERI???
Seiring dengan kemajuan
zaman, sedikit demi sedikit kasus demi kasus permasalahan demi permasalahan
sudah menuai reaksi publik sehingga beberapa stasiun TV di luar maupun dalam
negeri sudah viral dan cenderung seolah-olah dikedepankan
untuk diungkap kebenarannya.
Terkait beberapa permasalahan di
Indonesia yang lagi dikedepankan sampai mendasari ke tiap daerah yaitu salah
satunya bahaya laten Korupsi atau KKN, dalam hal ini atas nama negara dan atas
nama kewarganegaraan republik Indonesia saya atas nama sultan Patra Kusumah 8
bukan berarti membikin hoax atau membikin pemberitaan palsu tetapi saya hanya
meneruskan temuan-temuan yang
satu bukan di lapangan berdasarkan sumber yang masih ada dan itu bisa Saya
pertanggungjawabkan bahkan saya mendapat langsung dari perkataan narasumber
tersebut siap untuk dimintai keterangan baik itu melalui telepon ataupun
pertemuan langsung.
Beliau mengatasnamakan
daripada keluarga besar Soekarno yang pada waktu itu dilahirkan dari pada ibu
Sarinah, beliau sudah merasa di klaim hak dan kepentingannya juga otoritasnya
sebagai penjamin pada masa-masa
Orde Baru, kaitan-kaitan
ini bukan saya bikin berita-berita
palsu tetapi apa yang saya katakan berdasarkan perkataan narasumber yang jelas, yaitu orang yang mengatasnamakan dari
pada anak karena sendiri yang dilahirkan dari pada ibu Sarinah.dalam perkataan
perkataan nya,
saya menyikapi dan saya pun melihat sendiri adanya pertemuan-pertemuan yang
dianggap perlu diketahui kejelasannya,terkait beberapa petinggi negara atau
perwira tinggi negara entah
apa dan apa yang dibicarakan saya nggak tahu.
Tetapi
dalam hal ini sedikit saya
simak
semua pembicaraan-pembicaraan tersebut ada kaitan nya
dengan dokumen-dokumen yang menyangkut keuangan negara juga perdamaian dunia
yang tatkala itu ada kerjasama nya dan ada konspirasinya secara global.
Bahkan saya pernah
menyimak adanya pernyataan dari narasumber sendiri terjadinya konspirasi
tersebut mungkin belum banyak orang yang tahu,tetapi keadaan sebenarnya adalah sudah
terorganisir secara realita bahkan melibatkan beberapa negara di dunia termasuk
Cina.
Sungguh dalam hal ini
menjadikan tanda tanya yang sangat ingin saya tahu dan saya bersikeras untuk
lebih diperjelas dan lebih lanjut untuk mengetahuinya,ada apa dibalik sandiwara ini?
orang
tersebut yang mengatasnamakan dirinya anak dari pada Presiden Soekarno yang
dilahirkan dari rahim ibu Sarinah mengatakan “saya sudah mengadakan pertemuan dengan
para petinggi negara yang pada waktu itu dari mulai perwira tinggi pada masa
badan koordinasi Intelijen Negara dipimpin
oleh Bapak Jendral Jefri kuma.at,
dan saya juga mempunyai pengacara atau kuasa hukum yang namanya morgen”.
Entah apa yang dimaksud
oleh perkataan narasumber tersebut? namun Beliau juga menambahkan adanya
pertemuan dengan Panglima TNI yaitu bapak Gatot nurmantyo di Yogyakarta beserta
Bapak Haji Suryo yang konon katanya keluarga besar Kesultanan Yogyakarta.tidak
perlu saya tahu tetapi saya hanya perlu mengetahui,Kenapa saya bilang begitu?karena saya bukan orang yudikatif maupun
pakar-pakar hukum baik itu di bidang ekonomi maupun sosial atau pakar-pakar lain yang menyangkut
kewarganegaraan republik Indonesia dan tata negara secara global, Saya hanya
orang biasa yang dilahirkan di negara Republik Indonesia yang berdiam diri
sudah puluhan tahun di negara Republik Indonesia ada hak untuk mengetahui dan
untuk tahu tentang permasalahan yang ada di negara Republik Indonesia maupun di
dunia agar saya bisa menjadi sebuah pengalaman atau penerus daripada resolusi
dan revolusi juga dalam belajar tentang tata negara yang baik, karena dalam
undang-undang setiap warga negara itu ada hak untuk berpolitik juga ada hak
untuk tahu tentang segala hal yang terjadi juga ada hak untuk kritik juga ada
hak untuk memberi saran.
Maka dalam hal ini juga hemat saya dalam rangka menyambut
pemilihan presiden tahun 2019,Saya
menginginkan sebelum terjadinya Pemilu permasalahan-permasalahan kecil maupun
besar harus segera diselesaikan dahulu, karena kalau tidak diselesaikan
terlebih dahulu entah apa yang akan terjadi dengan sistem yang akan diterapkan
setelah terjadinya Pemilu nanti.
Sebagai anak bangsa dan
sebagai putra daerah saya berhak
untuk menuturkan perkataan-perkataan tersebut bukan berarti saya menuai reaksi
atau membikin hoax,tetapi
saya hanya menuai untuk adanya kesadaran daripada orang-orang yang mempunyai
otoritas sebagai orang Yudikatif
atau pakar-pakar
hukum dalam meneliti juga menginvestigasi juga penyelidikan bahkan sampai ke
penyidikan tanpa pandang bulu sampai
tuntas,khusunya yang terjadi didalam
negeri dan dibedah tentang adanya permasalahan maupun kasus
yang ada.
Karena yang saya tahu
di setiap media sekarang sudah viral beberapa berita dan sudah dianggap biasa
dibicarakan sebuah kasus,tetapi
bagi saya Kalau hal ini dibuka apa yang saya katakan bukanlah sekedar kasus
tetapi ? melainkan
adalah penyelamatan juga sebagai bahan antisipasi bagi warga Negara dan masa depan bangsa, tentang tata negara dan
pengelolaan uang juga dalam rangka antisipasi terjadinya kurs juga terjadinya
inflasi sehingga mengakibatkan moneter yang
berkepanjangan.
Tak
ada salahnya Apabila kasus ini salah maupun benar dibuka secara publik dan biar lebih transparan di beberapa
Media elektronik baik pun itu di TV One sekalpun maupun di tv-tv lain yang cenderung peduli terhadap
permasalahan-permasalahan yang ada di negara Republik Indonesia.
Coba bayangkan apabila
sebuah negara sudah tertutup
dan tidak memberi ruang terhadap warganya sendiri dalam bidang pekerjaan
melainkan lebih mementingkan warga negara asing untuk menjadi seorang pekerja
di negara Republik Indonesia,mau
dibawa ke mana dan bagaimana nasib warga negara kita sedangkan nasib-nasib
negara orang luar sengaja diimpor dan dipekerjakan secara ilegal maupun Legal,padahal hemat Saya dari pada
mementingkan tenaga tenaga asing,alangkah
baiknya lebih mementingkan keluarganya sendiri untuk memberi lapangan kerja dan memberi kenyamanan
dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai warga negara yang baik dan jauh
dari kemiskinan.
REKONTRUKSI SEJARAH DAN PERINGATAN
TUHAN SETIAP 20 TAHUN SEKALI.
Di Tulis Dari Gagasan :
Sultan Patra Kusumah VIII
Sejarah yang Terjadi Setiap 20 Tahun Yang Diciptakan Tuhan Dan
Tidak Boleh Dilupakan .
Masih Ingatkah Ketika Tahun 1945 ?
Masih Ingatkah Ketika Tahun 1965 ?
Masih Ingatkah Ketika Tahun 1985 ?
Masih Ingatkah Ketika Tahun 2005 ?
Lalu Apa Yang Akan Kita Waspadai Pada 20 Tahun Kedepan Setelah
2005 ??
Apa dan Kenapa sejarah itu seolah mau di bumi hanguskan,
padahal jelas-jelas dibuktikan secara jelas dan nyata sebelum adanya
perang dunia ke-2 sejarah membuktikan secara jelas bahwa adanya dan tentang
kebenarannya maka dengan ini saya atas nama Sultan Patra Kusumah 8
menegaskan juga mempelajari dengan cermat dan juga melihat dari sisi dan
berbagai aspek yang ada Mari Kita gali dan kita buka secara transparan tentang
sejarah yang ada kenapa bahwa sejarah itu harus di konstruksi atau dipelihara
keberadaannya" jas merah" adalah perkataan seorang tokoh yang
menjelaskan bahwa jangan sekali-kali Melupakan sejarah.
Sejarah merupakan salah satu disiplin ilmu tertua, dan secara
formal sudah
mulai diajarkan di
universitas-universitas Eropa, mulai dari Oxford hingga
Gottingen pada abad ke-
17 dan ke- 18. Namun kemunculan ilmu sejarah baru terasa
pada abad ke- 19
bersamaan dengan ilmu-ilmu social lainnya.1
Gustave Schmoller
(1838-1917) di Jerman dan James Harvey Robinson
(1856-1917) yang menaruh
perhatian kepada kebudayaan dan masyarakat yang
pengembangannya banyak
meminjam konsep-konsep dan teori-teori ilmu social
dalam sejarah.2
Sejarah adalah ilmu
empiris yang bertolak memulai kajiannya sebagai
objeknya adalah
masyarakat. Demikian juga ilmu-ilmu sosial lainnya seperti
sosiologi, ilmu politik,
antropologi, ekonomi, demografi dll.
Maka dalam hal ini saya
menguraikan tentang fungsi ilmu social sebagai ilmu
Bantu dalam rekontruksi
sejarah..selama ini kita hanya turut dan hanya ikut atau numpang daripada
para pendahulu kita yang telah mewariskan beberapa benda yang begitu sangat
berarti bahkan sekarang kita duduki entah apa dan tah Kenapa dan harus
bagaimana padahal dalam hal ini sejarah membuktikan tentang adanya perjuangan
perjuangan pendahulu kita yang mewariskan situs-situs dan cagar cagar budaya
yang ada di negara Indonesia.
Saya Sultan Patra Kusumah 8 mengatakan hal ini berdasarkan temuan
juga berdasarkan apa yang bisa sikap yg selama ini tentang adanya warisan
warisan budaya yang Lapuk dimakan zaman dan adanya pihak-pihak yang
mengatasnamakan atau mengklaim Padahal kalau kita mengerti Kita seharusnya ikut
merawat juga dalam arti kata sabanda sariksa.
Dalam sejarah Yunani ada history sebagaimana
dijelaskan bahwa sejarah adalah.??
Dengan demikian tidak mengherankan bahkan muncul beberapa kategori
sejarah yang terkait
dengan suatu disiplin ilmu, misalnya "sejarah sosial" yang
muncul tahun 1950-an,
meskipun sebelum Perang Dunia II sudah ada. Sejarah sosial
ini dipelopori oleh
Lucie dan Marc Bloch (1958) dengan terbitnya majalah
Comparative Study on
Society and History, di Amerika , Inggris dan daratan Eropa
berkembang dan sebagai
pusatnya adalah Prancis. Garapan sejarah social sangat
beraneka ragam, terkait
dengan sejarah (sosial ekonomi), kelas-kelas
sosial, terutama
kelas buruh. Hal ini
karena suatu kelas sosial tertentu tetap
merupakan sejarah dari
sebuah unit masyarakat
dengan ruang lingkup dan waktu yang tertentu dan tetap
mempertimbangkan suatu
keunikan.5
Sejarah kebudayaan ini
mempunyai peranan yang penting, karena hanya
dengan melihat ke masa
lalu kita akan dapat membangun masa depan lebih baik.
Selabihnya sejarah juga
menawarkan cara pandang yang kritis mengenai masa lalu.
Banyak tulisan tentang
manusia dana budaya dari kajian antropologi, filsafat dan
jurnalisme, akan tetapi
kajian ini merupakan pengamatan kontemporer masa kini
atau uraian budaya
secara ideal. Pemgamatan ini melupakan sejarah masa
lalu sebuah
kenyataan histories yang
memberi gambaran tipe ideal kenyataan historis.6
Sejarah politik, memang
pada mulanya politik adalah tulang punggung
sejarah (politic is the
backbone of history) , mengapa demikian ? karena Motif
2 Tentara AS Diduga Menyusup di HUT ke-72 TNI Segera Diusut
DPR Duga 2 Tentara AS yang Ditangkap TNI Lagi Mata-matai Alutsista
Militer Indonesia
Terkait 2 Tentara AS Diduga Menyusup, TNI Diminta Bawa ke Jalur Hukum
Militer Dunia,itu salah satunya sejarah yang membuktikan.
DPR Duga 2 Tentara AS yang Ditangkap TNI Lagi Mata-matai Alutsista
Militer Indonesia
Terkait 2 Tentara AS Diduga Menyusup, TNI Diminta Bawa ke Jalur Hukum
Militer Dunia,itu salah satunya sejarah yang membuktikan.
Padahal mari
kita pahami arti sejarah dari mulai kerajaan dan sampai detik ini yang sebagai
Negara republic,dan patut kita tahu antara bedanya ketahanan dan
pertahanan,karena ketahanan kalau kita jabarkan dimana kita berperang atau
berjuang mampu bertahan tanpa adanya rasa takut dan segala kekurangan,beda
dengan penjabaran tentang pertahanan,karena kalau menurut saya pertahanan
adalah hanya mempertahankan yang ada agar bisa terpelihara dan agar terus
terolah secara strategis agar tidak terjadinya perang sehingga kita beralih
terhadap kata ketahanan bukan bertahan.
SEKILAS RIWAYAT DIMANA MEREKA BERSATU DALAM
BERTAHAN DAN PERTAHANAN.
Saya memang
bukan orang yang dilahirkan dari jiwa militer namun saya orang yang mampu
bertahan dalam hidup tanpa menggujing atau mencoba keluar dari aturan yang
ada,namun saya sebagai putra daerah RDN SULTAN PATRA KUSUMAH mempunyai hak
untuk bertahan dalam membela dan mempertahakan apa yang telah diwariskan oleh
nenek moyang kita mungkin bagi saya terlalu jauh kalau berbicara senjata tombak
atau keris,mari kita gali senjata yang dipakai pada masa lalu setelah adanya
ABRI.
TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia
mempertahankan
kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah
Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan
perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan
Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar
militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia
(TRI),dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan
tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk
tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua
kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan
perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno
mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Periode Pembentukan (1945-1947)
Badan Keamanan Rakyat
Pada 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dalam sebuah pertemuan yang memutuskan untuk membangun tiga mayat
sebagai forum untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat. Tubuh ini
adalah Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia
(PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR adalah bagian dari Korban Perang Keluarga Badan Helper (BPKKP)
yang awalnya bernama Dewan Wakil tentara dan kemudian menjadi Deputi
Badan Pertahanan (BPP). BPP sudah di era Jepang dan bertanggung jawab
untuk menjaga kesejahteraan anggota tentara Negara Pertahanan (PETA)
dan Heiho.
Pada 18 Agustus 1945 Jepang membubarkan PETA dan Heiho. Tugas untuk
mengakomodasi mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh BPKKP.
Dalam pembentukan BKR adalah sebuah perubahan dari hasil eksperimen
PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan untuk mendirikan Tentara
Nasional.
Pembentukan BKR diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945.
Dalam sambutannya, ia meminta pemuda PETA, Heiho, Kaigun Heiho, dan
pemuda lainnya untuk sementara bekerja dalam bentuk BKR dan
bersiap-siap untuk dipanggil ke nasional tentara tentara jika saatnya.
Karena pada saat itu komunikasi sulit, tidak semua daerah di Indonesia
untuk mendengar pidato Presiden Soekarno. Sebagian besar daerah yang
mendengar Jawa. Sementara tidak semua pulau Sumatera mendengar. Bagian
timur Sumatera dan Aceh tidak mendengarnya.
Meskipun tidak mendengar pemuda di berbagai bagian Sumatera membentuk
organisasi yang akan menjadi inti dari pembentukan tentara. Pemuda
Aceh Indonesia mendirikan Angkatan Pemuda (API), di Palembang
membentuk BKR, tetapi dengan nama lain, yaitu Garda Rakyat Keamanan
(PKR) atau Badan Penjaga Keamanan Rakyat (BPKR).
kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah
Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan
perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan
Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar
militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia
(TRI),dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan
tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk
tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua
kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan
perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno
mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Periode Pembentukan (1945-1947)
Badan Keamanan Rakyat
Pada 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dalam sebuah pertemuan yang memutuskan untuk membangun tiga mayat
sebagai forum untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat. Tubuh ini
adalah Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia
(PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR adalah bagian dari Korban Perang Keluarga Badan Helper (BPKKP)
yang awalnya bernama Dewan Wakil tentara dan kemudian menjadi Deputi
Badan Pertahanan (BPP). BPP sudah di era Jepang dan bertanggung jawab
untuk menjaga kesejahteraan anggota tentara Negara Pertahanan (PETA)
dan Heiho.
Pada 18 Agustus 1945 Jepang membubarkan PETA dan Heiho. Tugas untuk
mengakomodasi mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh BPKKP.
Dalam pembentukan BKR adalah sebuah perubahan dari hasil eksperimen
PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan untuk mendirikan Tentara
Nasional.
Pembentukan BKR diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945.
Dalam sambutannya, ia meminta pemuda PETA, Heiho, Kaigun Heiho, dan
pemuda lainnya untuk sementara bekerja dalam bentuk BKR dan
bersiap-siap untuk dipanggil ke nasional tentara tentara jika saatnya.
Karena pada saat itu komunikasi sulit, tidak semua daerah di Indonesia
untuk mendengar pidato Presiden Soekarno. Sebagian besar daerah yang
mendengar Jawa. Sementara tidak semua pulau Sumatera mendengar. Bagian
timur Sumatera dan Aceh tidak mendengarnya.
Meskipun tidak mendengar pemuda di berbagai bagian Sumatera membentuk
organisasi yang akan menjadi inti dari pembentukan tentara. Pemuda
Aceh Indonesia mendirikan Angkatan Pemuda (API), di Palembang
membentuk BKR, tetapi dengan nama lain, yaitu Garda Rakyat Keamanan
(PKR) atau Badan Penjaga Keamanan Rakyat (BPKR).
LALU APALAGI YANG HARUS KITA
REKONTRUKSI SETELAH SEJARAH MEMBUKTIKAN ???
Selaras dengan tujuan dari sistem ekonomi
nasional, kebijakan fiskal
dapat dijadikan sebagai
instrumen utama selain kebijakan moneter untuk mencapai tujuan
nasional khususnya yang lebih
bersifat tujuan ekonomi. Setidaknya terdapat dua komponen utama dalam
kebijakan fiskal yaitu
komponen penerimaan yang terdiri dari pajak dan bukan pajak, dan
komponen pengeluaran
pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kedua
komponen tersebut adalah
manajemen keuangan negara yang efektif dan efisien. Dalam
implementasinya, manajemen
keuangan negara harus sesuai dengan ketentuan UU 23/2003 dengan tiga
prinsip pokok yaitu
Perfomance Based Budgeting, Medium Term Expenditure Framework (MTEF), dan Uni-
fied Budget. Dengan diimplementasikannya ketiga prinsip diharapkan
mampu menciptakan
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan
anggaran negara.
Dalam perspektif teoritis, kebijakan fiskal merupakan kebijakan
ekonomi yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk mencapai
tujuan seperti
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian secara umum. Adanya
dua instrumen utama
yang digunakan dalam kebijakan fiskal yaitu penerimaan dan pengeluaran
negara, menunjukan
bahwa kebijakan fiskal sangat erat kaitannya dengan target keuangan
negara/anggaran yang
ingin dicapai. Perubahan tingkat dan komposisi anggaran pemerintah
baik pajak maupun
pengeluaran pemerintah, dapat mempengaruhi variabel-variabel
permintaan agregat dan tingkat
aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya, dan distribusi
pendapatan.
dapat dijadikan sebagai
instrumen utama selain kebijakan moneter untuk mencapai tujuan
nasional khususnya yang lebih
bersifat tujuan ekonomi. Setidaknya terdapat dua komponen utama dalam
kebijakan fiskal yaitu
komponen penerimaan yang terdiri dari pajak dan bukan pajak, dan
komponen pengeluaran
pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kedua
komponen tersebut adalah
manajemen keuangan negara yang efektif dan efisien. Dalam
implementasinya, manajemen
keuangan negara harus sesuai dengan ketentuan UU 23/2003 dengan tiga
prinsip pokok yaitu
Perfomance Based Budgeting, Medium Term Expenditure Framework (MTEF), dan Uni-
fied Budget. Dengan diimplementasikannya ketiga prinsip diharapkan
mampu menciptakan
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan
anggaran negara.
Dalam perspektif teoritis, kebijakan fiskal merupakan kebijakan
ekonomi yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk mencapai
tujuan seperti
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian secara umum. Adanya
dua instrumen utama
yang digunakan dalam kebijakan fiskal yaitu penerimaan dan pengeluaran
negara, menunjukan
bahwa kebijakan fiskal sangat erat kaitannya dengan target keuangan
negara/anggaran yang
ingin dicapai. Perubahan tingkat dan komposisi anggaran pemerintah
baik pajak maupun
pengeluaran pemerintah, dapat mempengaruhi variabel-variabel
permintaan agregat dan tingkat
aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya, dan distribusi
pendapatan.
Tentang pentingnya peranan kebijakan fiskal dalam mempengaruhi perekonomian pada dasarnya
sangat ditentukan
oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi sesuai dengan
ideologi yang dianut, tujuan
yang ingin dicapai dan hakikat sistem ekonomi yang digunakan.
Dalam perspektif umum, sistem ekonomi kapitalis menekannkan bahwa peranan sektor
publik relatif kecil tetapi merupakan komponen kebijakan yang sangat
penting. Sedangkan pada
sistem sosialis, sektor publik dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan kata lain, negara
berupaya menyejahterakan masyarakatnya dengan menyeimbangkan peran
negara dan warga
negaranya. Sesuai dengan amanat tersebut maka peran pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan dapat diwujudkan salah satunya dengan menggunakan
instrumen kebijakan fiskal
yang sesuai. Namun dalam implementasinya, kebijakan fiskal yang selama
ini dilakukan cenderung
bersifat isidentil tanpa perencanaan yang tepat dan sesuai dengan
pedoman induk yaitu konstitusi
UUD 1945. Oleh karena itu, kajian mengenai rekonstruksi sistem fiskal
nasional dalam bingkai
konstitusi perlu dan penting dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut.
DAN YAN PALING PENTING ADALAH
TENTANG ADANYA REKONTRUKSI EKONOMI
Karena menurut pengamatan saya proses pemulihan
ekonomi (economic recovery) masih dianggap
rentan, sebagian besar analis bersepakat untuk mengatakan bahwa krisis
ekonomi global telah melewati titik terburuknya.
Di sebagian besar negara, para pengambil kebijakan bahkan mulai
berbicara tentang perlunya paket stimulus tahap kedua agar pertumbuhan
ekonomi dapat kembali digenjot ke angka sebelum krisis. Memang di
tingkat global masih muncul sejumlah kekhawatiran.
Akar masalah krisis global yang telah diidentifikasi, seperti
kegagalan sistematis dari regulasi dan supervisi sistem keuangan
dunia, serta perilaku boros (overconsumption and indebtedness)
pemerintah maupun masyarakat Amerika Serikat yang telah mengakibatkan
defisit anggaran di atas USD1 triliun, belum menemukan solusi pasti
dalam jangka pendek.
Hasil pembahasan maupun kesepakatan tentang penataan arsitektur
keuangan dunia yang baru, pemantauan lebih ketat terhadap surga
perlindungan pajak (tax haven countries), dan kiprah keuangan
lembaga-lembaga keuangan raksasa masih terus ditunggu pelaksanaannya.
Rekapitalisasi bank-bank besar yang telah dilakukan dalam rangka
menghentikan bola salju krisis juga belum menunjukkan hasil memadai.
rentan, sebagian besar analis bersepakat untuk mengatakan bahwa krisis
ekonomi global telah melewati titik terburuknya.
Di sebagian besar negara, para pengambil kebijakan bahkan mulai
berbicara tentang perlunya paket stimulus tahap kedua agar pertumbuhan
ekonomi dapat kembali digenjot ke angka sebelum krisis. Memang di
tingkat global masih muncul sejumlah kekhawatiran.
Akar masalah krisis global yang telah diidentifikasi, seperti
kegagalan sistematis dari regulasi dan supervisi sistem keuangan
dunia, serta perilaku boros (overconsumption and indebtedness)
pemerintah maupun masyarakat Amerika Serikat yang telah mengakibatkan
defisit anggaran di atas USD1 triliun, belum menemukan solusi pasti
dalam jangka pendek.
Hasil pembahasan maupun kesepakatan tentang penataan arsitektur
keuangan dunia yang baru, pemantauan lebih ketat terhadap surga
perlindungan pajak (tax haven countries), dan kiprah keuangan
lembaga-lembaga keuangan raksasa masih terus ditunggu pelaksanaannya.
Rekapitalisasi bank-bank besar yang telah dilakukan dalam rangka
menghentikan bola salju krisis juga belum menunjukkan hasil memadai.
Yang saya
khawatirkan tiada lain adanya audit secara menyeluruh Bahkan bank yang direkap
dikhawatirkan muncul sebagai zombie, stabil
tetapi tidak mampu memerankan fungsi intermediasi yang optimal. Dalam
konstelasi di atas,karena ? "Rekonstruksi Sistem Ekonomi adalah untuk Mendukung
Daya Saing Indonesia Pascakrisis Ekonomi Global"..
tetapi tidak mampu memerankan fungsi intermediasi yang optimal. Dalam
konstelasi di atas,karena ? "Rekonstruksi Sistem Ekonomi adalah untuk Mendukung
Daya Saing Indonesia Pascakrisis Ekonomi Global"..
Mari kita
perhatikan dan mari kita pelajari bersama saya menuturkan arikel ini berdasrkan
pengamatan dan hasil daripada pengalaman yang saya raih baik itu membaca maupun
mendengarkan maka dengan ini saya implentasikan kembali lewat tulisan ini agar
menjadi bahan bagi bagi semua yang berkepentingan untuk menyikapi hal kecil
sebagai alat pembelajaran dari masalah besar yang melebar dikarenakan adanya
pembiaran dan banyaknya tokoh yang dianggap pintar ternyata didalamnya
berbuntut keinginan masuk jeraji besi dengan kelakuanya yang tidak manusiawi
dan melangar hukum yang telah mereka buat dan mereka tahu yaitu KKN.
Salah satu
persoalan besar yang mengemuka adalah mengapa dan bagaimana
sebuah negara dengan kekayaan alam yang besar seperti Indonesia tidak
mampu memanfaatkan sumber daya tersebut bagi kesejahteraan masyarakat?
Hipotesis yang paling masuk akal dari kondisi ini adalah telah terjadi
kebocoran besar atau kesalahan dalam pengelolaan sumber-sumber
kekayaan ekonomi nasional kita.
Perdebatan tersebut untuk sebagian mendapat inspirasi dari kisah
negara-negara Amerika Latin yang sekarang cenderung menganut paradigma
neososialisme dan menjauhi paradigma neoliberalisme. Neososialisme
memberi tempat yang luas bagi peran proaktif negara seperti yang
antara lain dilakukan oleh Hugo Chavez di Venezuela, yang demi
kepentingan rakyat secara berani melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan minyak, besi, baja, keramik, dan pemrosesan beras.
Secara umum, neososialisme bangkit menyusul kekecewaan akumulatif yang
dialami Amerika Latin terhadap paradigma ekonomi yang secara singkat
dirumuskan dalam apa yang disebut Kesepakatan Washington yang intinya
bertumpu pada tiga pilar kebijakan, yaitu liberalisasi, privatisasi,
dan kebijakan anggaran ketat.
Bahkan untuk menciptakan kontras antar paradigma, dimunculkan kosakata
baru untuk menandingi Kesepakatan Washington, yaitu Kesepakatan
Beijing (Beijing Consensus), yang dalam bahasa Hu Jintao juga memiliki
tiga pilar, yaitu dekat dengan realitas, dekat dengan rakyat, dan
dekat dengan kehidupan. Dalam spektrum dikotomi, yang satu "propasar",
yang lain "prorakyat".
sebuah negara dengan kekayaan alam yang besar seperti Indonesia tidak
mampu memanfaatkan sumber daya tersebut bagi kesejahteraan masyarakat?
Hipotesis yang paling masuk akal dari kondisi ini adalah telah terjadi
kebocoran besar atau kesalahan dalam pengelolaan sumber-sumber
kekayaan ekonomi nasional kita.
Perdebatan tersebut untuk sebagian mendapat inspirasi dari kisah
negara-negara Amerika Latin yang sekarang cenderung menganut paradigma
neososialisme dan menjauhi paradigma neoliberalisme. Neososialisme
memberi tempat yang luas bagi peran proaktif negara seperti yang
antara lain dilakukan oleh Hugo Chavez di Venezuela, yang demi
kepentingan rakyat secara berani melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan minyak, besi, baja, keramik, dan pemrosesan beras.
Secara umum, neososialisme bangkit menyusul kekecewaan akumulatif yang
dialami Amerika Latin terhadap paradigma ekonomi yang secara singkat
dirumuskan dalam apa yang disebut Kesepakatan Washington yang intinya
bertumpu pada tiga pilar kebijakan, yaitu liberalisasi, privatisasi,
dan kebijakan anggaran ketat.
Bahkan untuk menciptakan kontras antar paradigma, dimunculkan kosakata
baru untuk menandingi Kesepakatan Washington, yaitu Kesepakatan
Beijing (Beijing Consensus), yang dalam bahasa Hu Jintao juga memiliki
tiga pilar, yaitu dekat dengan realitas, dekat dengan rakyat, dan
dekat dengan kehidupan. Dalam spektrum dikotomi, yang satu "propasar",
yang lain "prorakyat".
Maka dalam
hal ini saya hanya tidak mau dan tidak setuju tentang adanya pro pasar
melainkan PRO RAKYAT,karena segala keseimbangan berawal dan akan berakhir
apabila rakyat dilibatkan dan diberi kebebasan juga adanya ketransfanan secara
public,toh saya yakin pada ujung cerita kebutuhan kita dan yang dibutuhkan oleh
kita adalah ? “SUARA DAN KERJA KERAS
RAKYAT””
Wassalam :
RDN SULTAN PATRA
KUSUMAH VIII
“TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN ATAS
HAK NYA PENJAMiN CARUT MARUTNYA KEUANGAN
DI BERBAGAI NEGARA BISA SEGERA TERATASI,DENGAN ADANYA PENYERAHAN TERHADAP
GRANTOR SEBAGAI PENJAMIN DALAM PENCETAKAN UANG.”
Menyikapi hal-hal yang
sebelumnya sudah saya katakan terkait masalah dokumen phoenix.
Dalam project-project yang di rencanakan ke depan tiada lain
adalah : salah satunya adanya pengembalian stabilitas ekonomi keuangan secara
menyeluruh di berbagai negara dengan mata uangnya masing-masing,juga harus
diketahui terkait beberapa dokumen yang berisikan tentang adanya pernyataan dan
sikap justru dari pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai grantor atau
penjamin yang tatkala pada waktu itu permasalahannya terjadi dan hak-haknya
telah di kup sejak tahun 1999 sampai tahun 2001,bahkan Beliau mengatakan sampai
saat ini beliau sedang merasa di khianati oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang sudah melakukan kolusi secara terorganisir juga
melakukan hal-hal yang membuat carut marutnya negara ini dengan sistem
konspirasi yang sangat kejam,itu yang beliau katakan terhadap saya”.
Sebagai orang pertama yang di tunjuk untuk meneruskan benar atau
tidaknya masalah dokumen tersebut,maka dalam hal ini saya atas nama Sultan
Patra Kusumah ke-8 ingin segera mendapat jawaban yang jelas,juga
pertanggungjawaban secara menyeluruh dan secara transparan agar tidak menjadi
bom waktu juga menuai kontroversi yang mengakibatkan carut marutnya sistem yang
ada di berbagai negara khususnya di negara Republik Indonesia.
Menurut
Mister Bambang Utomo sendiri stabilitas ekonomi keuangan hanya satu
solusinya yaitu adanya pengembalian dari berbagai pihak yang bersangkutan dan
sanggup untuk menyerahkan juga dalam hal pertanggung jawaban yang harus di
wakili Kepala Badan kepolisian dunia juga bersama presiden Amerika Serikat, dan
juga sekretaris jenderal perserikatan bangsa-bangsa.
bahkan Mr Bambang Utomo sendiri mengatakan saksi kunci salah
satunya adalah mantan Sekjen PBB yaitu Kofi annan dan mantan presiden Amerika
yaitu Bill Clinton, entah benar atau tidak saya hanya menuliskan
perkataan-perkataan yang saya dapat dari narasumber langsung,yang jelas-jelas
beliau sudah merasa di kup oleh konspirator sehingga seluruh keuangan yang ada
di dunia terpuruk.
Bahkan beliau mengatakan agar terjadi pemerintahan yang stabil
harus dapat dan bisa juga mapu
menerapkan standing baru dalam Interaction sebagai dasar cetak uang untuk
mengisi roda pemerintahan di tiap-tiap negara, karena menurutnya setiap negara
dan setiap dokumen juga setiap mata uang valuta asing maupun rupiah itu adalah
sebuah metode untuk alat tukar di tiap-tiap negara, sebagai bahan pertimbangan
dan penjelasan untuk saat ini alat tukar yang syah secara internasional itu
jelas dibuktikan dan di miliki oleh negara asing,sehingga itu mengacu juga
berdasarkan keputusan dunia yaitu mata
uang asing atau dolar dan berada di
negara Amerika Serikat,
Padahal menurut Mr Bambang Utomo yang patut dan layak untuk
menjadi alat tukar secara internasional itu adalah uang rupiah, mungkin saya
belum paham atau percaya dengan hal-hal yang dikatakan oleh Mister Bambang
Utomo,tetapi kepercayaan saya dan ketidak percayaan saya akan berakhir apabila
para diplomat,para konsulat,para petinggi-petinggi negara,para jenderal,dan
juga presiden ikut serta dalam membenarkan atau menindaklanjuti tentang
permasalahan tersebut,atau setidaknya memberikan jawaban terhadap kami terkait
adanya dokumen tersebut tentang legalitas dan juga kebenarannya,makanya dalam
hal ini saya atas nama sultan patra kusumah VIII tidak akan pernah berhenti
untuk menuai kontroversi sebelum mendapat penjelasan terkait beberapa dokumen
tentang pembenaran dan ketidakbenarannya, sebelum saya dapatkan dan sebelum
melihat atau menyaksikan adanya respon dari aspek-aspek hukum yang bertindak
dan berjalan sesuai aturan-aturannya yang dibuat oleh negara didunia salah
satunya oleh Negara republik Indonesia
sendiri, untuk segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak berkepanjangan.
Maka seterusnya saya sarankan dari pada hal ini akan membuat suatu
permasalahan yang dianggap kecil padahal yang saya takutkan menjadi bom
waktu,khususnya dari berbagai aspek-aspek yang menimbulkan kejahatan-kejahatan
sistem terjadi sebaiknya dan alangkah lebih baiknya pula baik itu dari pada
pemerintahan yang ada atau para delegasi-delegasi atau pula para pakar-pakar
hukum juga pengamat-pengamat ekonomi segera mengambil keputusan atau adanya
penekanan terhadap pemerintah di tiap-tiap negara dan tuntut secara benar dan
tuntas,terkait masalah tersebut tangkap
yang salah dan bantu yang benar,baik itu mr bambbamng utomo maupun presiden
yang ada di dunia atau di negara-negara lain khususnya Negara Republik
Indonesia. Kalau dinyatakan yang terlibat betul dan tentang apa yang di katakan oleh Bambang Utomo sebagai
orang yang mengaku dirinya sebagai grantor atau penjamin atas pencetakan uang
yang terjadi pada tahun 1999,2000 dan 2001 di Australia.
WASALLAM
Sultan
Patra Kusumah VIII
REKONTRUKSI DAN
PEMULIHAN KEUANGAN DUNIA
Penulis :
Sultan Patra Kusumah VIII
Menindaklanjuti dokumen phoenix menurut grantor
Dalam rangka menyelesaikan
permasalahan keuangan dunia,satu-satunya cara untuk keluar dari permasalahan
keuangan,semua negara harus menyerahkan global pertangung jawaban atas
penggunaan uang yang selama ini digunakan untuk mengisi roda pemerintahan di
masing-masing negara,karena selama 20 tahun ini semua telah terjebak oleh satu
kelompok yang menyalahgunakan keuangan yang di cetak di Australia dari tahun
1997,1999,dan tahun 2001.
Kelompok tersebut telah
mengedarkan uang tersebut untuk mengisi semua devisa di tiap negara secara
ilegal,maka saya di sini ingin memberi sedikit penjelasan dalam rangka
menyelesaikan keuangan di tiap negara yang baik dan benar ada dua cara??!
satu dengan cara masing-masing negara dengan di wakili oleh menteri keuangan
dan gubernur bank centralnya,juga disaksikan atau diketahui presidennya.
Dalam rangka pertangung
jawaban penggunaan hak milik penjamin selama 20 tahun tersebut,dan
meminta secara resmi izin lesensi dan jaminan dari grantor untuk penggunaan
uang yang ada di bank centralnya,masing-masing untuk dijalankan atau untuk
mencetak kembali alat tukarnya.
Apabila dianggap
kurang,tentunya harus mewakilkan kepada Sekjen PBB dan kepala polisi dunia yang
mewakili seluruh pertanggung jawaban setiap negara,artinya yang bisa mewakili
pertanggung jawaban seluruh negara bisa di wakili presiden amerika sebagai
polisi dunia,dan Sekjen PBB segera menyerahkan pertangung jawaban dan
mengembalikan kepada grantor,dengan jumlah global uang yang di gunakan
selama 20 tahun dimasukan ke rekening atasnama Mister Bambang Utomo
yang ada di bank centralnya masing-masing.
Sesuai putusan hukum yang
sudah di tetapkan dunia,sebagai pemegang otoritas tertinggi keuangan dan
pemegang otoritas penjamin lesensi dan pemberi (grantor of the trust
lienchtenstein),karena kalau tidak segera melaksanakan dengan sendirinya
foreign exchange tercabut dengan sendirinya.
Dan perlu di pahami sebuah
negara berdaulat adalah negara yang memiliki nilai alat tukar,Kenapa?? ini terjadi
hingga di semua negara terjebak dalam ilegal sistem secara global,pada dasarnya
kelompok tersebut yang membagikan devisa ketiap negara,itulah penyebab semua
negara terjebak.
Maka dalam hal ini keputusan
grantor mengingatkan,dan harus dilaksanakan oleh semua negara untuk
segera menyelesaikan permasalahan tersebut,dan menindak semua kelompok yang
menjadi sumber permasalahan tanpa mengenal pangkat baik pun jabatan.
Karena menurut
grantor kelompok tersebut yang sangat berdosa atas kekacauan keuangan saat
ini,dan sudah termasuk kejahatan perang,karena waktu perampasan sudah lebih
dari 15 tahun,terhitung 1997,1999 dan tahun 2001.
Sungguh di sayangkan ternyata
permasalahan ini bukanlah permasalahan biasa,dan permasalahan-permasalahan yang
dianggap enteng.Namun pada dasarnya,ada pula yang menganggap permasalahan ini
adalah sebagai hoax semata,atau sebagai isu yang belum jelas terbukti
kebenarannya.
Dan kenapa saya berbicara
begini?karena dari pihak dalam negeri sendiri saya atas nama Sultan Patra
Kusumah 8,telah beberapa kali melakukan koordinasi baik itu secara lisan maupun
tulisan,tetapi hasilnya tetap pada pendirian dan keinginannya untuk lebih
menjauh dan menjalar ke mana-mana.
Karena hemat saya,tidak ada
yang perlu di rugikan,bahkan saya pun tidak pernah merasa merugikan pemerintah
negara Republik Indonesia terkait masalah dokumen tersebut,sejauh mana
pihak-pihak orang-orang yang bersangkutan,baik itu di dalam negeri maupun
luar negeri tetap saja akan menempuh dan akan berurusan dengan hukum yang
sebenar-benarnya,dan seadil-adilnya.Karena menurut saya ini bukan bagian dari
pada permasalahan biasa,melainkan permasalahan yang akan melibatkan hukum
dunia.
WASSALAM
SULTAN PATR KUSUMAH VIII
Rekonstruksi Hukum Dengan Satu Hukum Dan Satu Keadilan
Di Tulis Oleh:
Sultan Patra Kusumah VIII
satu persatu kegelapan
ini tidak dibuka maka tabir tabir silam akan semakin kelam dan semakin
berbuntut permasalahan yang serius secara konstitusi maupun hukum yang berlaku.
berbagai hal terjadi di
dalam negeri mungkin akibat daripada adanya permasalahan kecil yang dianggap
enteng Padahal di belakangnya bermuara terhadap nilai yang sangat besar
sehingga mengakibatkan konflik yang berkepanjangan secara politik yang
terang-terangan telah saling menjatuhkan.
atas nama sultan
Patra Kusumah 8 dalam hal ini saya menyikapi permasalahan permasalahan yang
terjadi dan saya juga memahami apa yang perlu kita lakukan,sedikit tidaknya
permasalahan ini berbentuk dan bermuara ke satu arah yaitu terjadinya tragedi
tragedi di masa lampau dari mulai pembantaian juga penembakan mahasiswa
kematian kematian para petinggi negara juga berdasarkan daripada akibat adanya
politik secara tidak sehat.
Hal ini membuktikan
bahwa susunan sistem yang dianut selama ini tidak salah melainkan tidak
berjalan secara permanen atau tidak melakukan tebang pilih dalam menjalankan
yuridis Justice yang seadil-adilnya.
padahal setiap
pemerintahan yang berkuasa di masa nya telah membangun suatu susunan power yang
kuat seperti pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono adanya KPK tetap
membuktikan bahwa hukum yang berjalan belum optimal dan terealisasi secara
global.
malah yang saya
sayangkan terbentuknya Komisi Pemberantasan korupsi malah memicu saling
menyalahkan dan berbuntut perpecahan yang sangat kronis,lalu di mana orang
orang yudikatif selama ini? dan siapa yang menjadi seorang yudikatif yang
sesungguhnya.
Padahal kami kira bahwa
Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan pihak pihak lain baik itu
Kejaksaan maupun polisi bukan melainkan terjadi perpecahan sehingga membuat
masyarakat semakin kronis tentang ketidak percayaan terhadap pemerintah.
terlalu lama dan terlalu
lelah saya memperjuangkan kebenaran atau ketidakbenaran ini hanya satu yang
saya inginkan jawaban sampai saat ini kami belum dijawab dan kami membutuhkan
jawaban yang sejelas-jelasnya sehingga kami akan berhenti untuk memberikan
statement statement yang bersifat penekanan terhadap pemerintah.
dan kamipun mendapatkan
ini semua tentang berita ini semua bukan fiksi belaka melainkan berdasarkan
adanya pengakuan dari narasumber yang mengatasnamakan Mister Bambang
Utomo dan siap beliau untuk didaulat atas terjadinya pengambilan hak-haknya
yang sudah saya katakan sebelumnya di media-media baik media cetak online dan
lain-lain pada tahun 1999 pada tahun 2000 dan pada tahun 2001, narasumber
menyebutkan bahwa segala pencetakan uang berdasarkan agreement agreement dan
berdasarkan saksi-saksi daripada pemerintahan yang ada pada masa zaman itu
terkait Jendral maupun petinggi negara jelas menjadi saksi dan harus dimintai
pertanggung jawabannya tentang hal-hal yang dianggap bisa merugikan negara
bangsa luar maupun dalam negeri sendiri.
belum lama ini bahkan
saya sudah mengantarkan surat terhadap watapri yang ada di Jenewa yang
ada di Amerika dan yang ada di Den Haag, namun sayangnya sampai saat ini
pihak-pihak yang kami anggap bisa membantu malah belum memberikan jawaban yang
begitu saya harapkan Dan begitu saya tunggu dengan sangat tentang kebenaran dan
ketidak benarannya dokumen yang mengatasnamakan phoenik tersebut juga orang
yang mengatasnamakan dirinya adalah grantor tersebut yaitu Mister Bambang
Utomo.
karena saya ingin tahu
dari berbagai aspek hukum yang berjalan dan berlaku juga peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku pada masa-masa yang telah kita lalui dan masa
sekarang ini Apakah mau ditutup atau mau dibuka secara transparan karena ini
akan mengakibatkan semakin tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintahan atau institusi yang ada di Negara republic Indonesia,apalagi
orang-orang terlibat adalah orang yang berdiri juga mempunyai jabatan sebagai
orang penegak hukum.
tentunya Saya
dalam hal ini menginginkan adanya hukum yang jelas baik itu secara
yuridis Justice maupun sosial Justice atau individual Justice juga secara
masyarakat Justice sehingga terwujud satu hukum satu keadilan
"" one law one Justice ""
SALAM HORMAT
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
BENARKAH HUKUM SEBAGAI
PANGLIMA
Dalam tulisan ini,menindak lanjuti apa
yang sudah saya sampaikan,mau itu di media cetak,online dan,radio antar
negara,mari kita buka tabir kebenaran yang selama ini di tutupi oleh sebuah
pembenaran,agar semua rakyat dan isi dari pada negara republik indonesia
sadar,atas apa yang sudah dan sedang terjadi di bumi tercinta kita.
Patut kita renungi bersama, bahwa bangsa
yang besar adalah bangsa yang mencintai dan menghormati sejarah masa lalu untk
cermin dimasa sekarang maupun masa – masa yang akan datang. Anak cucu kita, dan
generasi- generasi setelahnya, kelak yang akan mewarisi bangsa ini, jangan
sampai dalam perjalanan ‘tersesat’ karena
tidak mengetahui sejarah bangsanya sendiri.
Sejatinya, Indonesia adalah negeri yang
kaya raya dengan limpahan sumber daya alam. Memiliki gugusan pulau dan tepat
berada di di bawah garis khatulistiwa. Kekayaan alam dan kesuburan tanahnya
harus mampu memberi kehidupan sehingga rakyat hidup sejahtera dan berkeadilan.
Pengelolaan sumber daya kita, yang tidak sepenuhnya dikelola oleh bangsa kita
sendiri menjadi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Seharusnya, hal
seperti ini tidak boleh lagi terjadi.
Jutaan rakyat hidup miskin tak
berpenghasilan, di tengah limpahn kekayaan. Mirisnya lagi,Negara kita terbelit
hutang luar negeri yang jumlahnya ribuan triliun. Negeri kita yang kaya, hanya
bisa gali lobang dan tutup lobang, padahal ketika terjadi pemindahan kekuasaan
dari belanda, indonesi hanya ditinggalkan hutang sebesar 4 juta golden, atau
setara perhitungan saat ini sekitar Rp. 40 triliun.
Padahal begitu kayanya Republik Indonesia.
Di sinilah bangsa Indonesia harus berpikir dengan cerdas, terutama para tokoh
negara dan ahli hukum tata negara untuk membuka permasalahan ini, dan mencari
solusi juga mencari akar masalah yang membuat indonesia terpuruk.
Kembali kepada sejarah,ada 3 kesepakatan
dalam sidang putusan di Den haag,belanda 1948.Setelah putusan cakupan
ulayat,Indonesia yang terdiri dari yogyakarta,jawatengah,dan sumatera :
(1).Indonesia harus
bersedia menerima hutang belanda 4jt
golden.
(2).Indonesia harus mempertahankan perusahaan asing
dan tetap berbagi dengan belanda.
(3).Indonesia harus mengikuti aturan keuangan yang
diatur regulasi oleh IMF.
Di sinilah akan ketemu arti dari pada
pemindahan kekuasaan dalam tempo sesingkat-singkatnya, artinya secara depakto
indonesia belum berdaulat. Untuk keluar dari permasalahan tersebut, ahli hukum
tata negara harus segera mencari solusi atas semua itu, agar indonesia dapat keluar
dari cengkraman politik konspirasi .
Sebagai mana yang sudah saya paparkan, bahwa
di negara republik indonesia memiliki seorang Grantor, yang memiliki otoritas
di bidang keuangan dunia, artinya suatu kemudahan bagi republik indonesia
keluar dari permasalahan ini, dengan satu pengampunan hukum dan satu abolisi.
Pengampunan dan abolisi hanya akan di dapat secara resmi melalui manajemen
Grantor .
Selanjutnya untuk memperbaiki tatanan negara
yang baik dan benar, hanya apabila negara tersebut di kembalikan kepada status
hukum, dan pemilik pertanggung jawaban secara resmi dan legal. Untuk mengetahui
keresmian dan kelegalan sebuah negara,di lihat dari pada putusan hukum, tentang
kedaulatan dan pengesahan atas kemerdekaan republik indonesia.
Karena semua sepakat hukum adalah
panglima, arti dari semua itu, sebuah negara hukum tentu ada putusan hukum
tertinggi sebagai legitimasi atas sebuah negara merdeka. Contoh,negara Republik
Indonesia yang berdasarkan UUD1945,Pancasila,bineka tunggal ika,dan NKRI. Apakah
empat dasar dan landasan tersebut sudah ada legitimasi hukum dari tertinggi
dunia?.
Dalam hal ini,pengesahan kedaulatan dan
kemerdekaan republik indonesia dari mahkamah international PBB. Dan kalaupun
ada, mari kita buka bersama agar semua rakyat indonesia mengetahui tentang
keabsahan, kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang legal. Dan apabila
ada,maka siapakah owner atau NGO dari negara republik indonesia ?.tentu atas
nama pribadi atau kelompok.
Ketika negara dalam keadaan carut marut,
sepantasnya NGO atau owner negara republik indonesia di ajak bicara, bermusyawarah
menyelesaikan permasalahan yang di hadapi bangsa indonesia, di sinilah saya
memberi arahan atau saran kepada segenap ahli hukum tata negara, jangan hanya
sekedar kepentingan politik, pribadi dan golongan. Hingga mengorbankan
semua bangsa yang seharusnya mendapat kemerdekaan dari sisi hukum, ekonomi,
keamanan dan jaminan hidup.
Apa bedanya saat ini dengan masa
penjajahan belanda ?, dan apa untungnya masa kini dan masa pemerintahan belanda
untuk rakyat dan bangsa?, silahkan pelajari, cermati dan hayati.
Penjajahan ekonomi dan hak azasi
manusia, kita semua merasakan kepedihan dan ketimpangan dari mulai semua pajak
bumi, makanan, minyak bumi, air, laut, udara, semua ada saat ini. Dan menindas
semua rakyat dan semua isi negara ini, coba anda rasakan apa yang saya tulis
ini?. Bagi saya tidak ada kepentingan politik,hanya mengingatkan segenap bangsa
untuk berbenah diri dari semua keterpurukan saat ini.
Di lihat dari pada preambul UUD 1945. Bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus di hapuskan. Bukti mana kemerdekaan itu buat bangsa dan rakyat
Indonesia?. Kalau semua kebutuhan bumi, laut dan semua barang pokok semuanya di
kenakan pajak yang begitu mencekik. Saya tanya, andai tulisan saya ini hoak, tunjukan
pada saya apa yang tidak di pajak di negeri indonesia ini??. Andai bicara bahwa
pajak itu untuk membangun negara, kemanakan hasil tambang kekayaan bangsa ini
?dari mulai kekayaan kandungan bumi selama ini yang begitu melimpah ruah.
Sadarlah wahai bangsaku dan rakyat semua, bertobatlah
kalian yang telah menyalahi aturan pengelolaan negara yang baik dan benar, dan
kepada semua fungsi negara yang ada, coba renungkan apa yang jadi masalah di
bumi indonesia ini? hingga terjadi permasalahan ekonomi, sosial dan politik
budaya. Coba berpikir dengan hati yang iklas, pasti ada sebab yang salah yang
dilakukan kebijakan semua pemimpin republik indonesia, maka inilah akibatnya
hutang menumpuk, kemiskinan menambah dimana mana, bencana musibah gunung
meletus dan lain sebagainya. tentu akibat yang terjadi saat ini pasti ada sebab
yang membuat allah swt murka, kalau kita sepakat untuk membenahi negara menuju
bardatun toyibatun warobun gopur, mari kita audit bersama mulai dari tatanan
dan landasan legitimasi hukum negara, dan tatanan politik ekonomi. Sudah
saatnya semua aparatur negara terbuka, agar bangsa ini tidak hidup di dalam
sebuah bayang-bayang, dan sebuah pembenaran.
Saya sudah menjelaskan di belakang hari,
arti sebuah negara yang berdaulat sangat sederhana, adanya ulayat dan
rakyat,adanya pengelola dan tatanan hukum dan adanya alat tukar. Tapi semua itu
harus ada secara legalitas yang jelas lahirnya, batinnya, lahir adanya SK
kedaulatan dari mahkamah international secara global, mulai izin keamanan,
pertahanan,izin pemerintahan, izin kelola ulayat yang jelas dan legal.
Selama ini kita semua dan segenap bangsa
indonesia, hanya di suguhi landasan dan dasar negara, berikut tatanan
hukum yang di buat oleh yang mengatasnamakan tokoh atau pejabat republik.Ini
semua harus jelas dan transparan, mungkin inilah yg menjadi hambatan dan
kendala hingga keadilan sosial dan kemerdekaan hakiki tidak dapat di raih oleh
tumpah darah rakyat indonesia. Sampai hari ini banyak rakyat dan bangsa
indonesia menjadi pegawai, menjadi pembantu, bahkan menjadi tamu di negara
sendiri.
Semoga tulisan saya ini dapat menggugah
para pakar ahli hukum tata negara, untuk membenahi negara ini dari semua aspek
terutama dalam legalitas kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang berlaku, kembalikan
negara ini kepada yang berhak.Cukuplah demokrasi politik sudah 73 tahun diberi
waktu berkiprah, tapi faktanya hutang 4 jt golden saja tidak bisa melunasi, malah
hampir 5000 triliun, hutang negara yang tentu semakin mencekik rakyat, karena
otomatis dengan hutang yang besar ini pajaklah yang di naikan untuk menutupi
bunga hutang tiap bulan yang harus dibayarkan.
Sekali lagi janganlah kalian egois, andai
tidak mampu mengatasi masalah negara ini, serahkan dan kembalikan pada owner
nya atau grantor RI. Yang saya tahu berdasarkan hukum dan putusan hukum
hanyalah Mr bambang utomo pemilik dokumen phoenix, dengan kebijakan dan
kebijaksanaan grantor, tentu negeri ini akan kembali normal,dan semua hak
rakyat kemerdekaan dan kedaulataannya akan segera di miliki dan di laksanakan. Dalam
rangka mengisi negara dengan kedamaian dan kesejahteraan, tentunya atas rahmat
dan ridho Allah SWT.
Tertanda :
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
Rekonstruksi Kebijakan Moneter Dunia
Catatan : Sultan
Patrakusumah VIII
Nasional
sejarah,matababelonline.com.Dunia saat ini sedang dalam situasi makin
meningkatkan jurang kaya-miskin antar Negara,maupun kaya-miskin di dalam satu
negara.Bersamaan dengan itu, tak terhitung banyaknya protes,kekecewaan,hingga
ketidak percayaan yang tertuju pada kinerja kekuasaan.
Persoalan utama,terletak pada kenyataan
melunturnya kepercayaan kepada segala sesuatu yang beraroma
establishment,sistem negara dan system global yang ada sekarang ini, dianggap
tidak lagi manjur dalam memecahkan masalah.Berbagai system establish yang ada
saat ini diyakini,ternyata menyimpan cacat permanen.Persoalan ini yang harus
direkonstruksi kembali, utamanya terkait kebijakan moneter dunia.
Berdasarkan nara sumber yang
jelas,yakni Mr.Bambang Utomo, dimana beliau sebagai grantor, saat ini
terjadinya keterpurukan ekonomi dan keuangan.karena diawali dengan cara yang
salah, yaitu penempatan dan pembagian devisa di tiap negara bukan dilakukan
oleh kebijakan pemilik atau grantor, tetapi dilakukan dan dibagikan oleh para
konspirasi yang merampas semua uang kepemilikan grantor,yang dicetak di
Australia pada tahun 1997, 1999, 2001.
Berdasarkan ketetapan hukum,untuk
menjalankan roda pemerintahan di tiap negara dan untuk kesejahteraan rakyat
secara menyeluruh di dunia ini, rekonstruksi dibidang moneter menjadi suatu
keharusan.Dengan perjanjian 30 tahun kembalinya kebijakan mata uang dolar ke
rupiah,seharusnya rupiah menjadi nilai tukar kebijakan.Tidak bisa dilaksanakan
karena telah terjadi perampokan atau perampasan yang dilakukan satu kelompok
yang berkonspirasi pada saat itu.
Semua rakyat dan pejabat dunia harus
tahu dan harus menyelesaikan permasalahan ini,demi kebaikan bangsa dan negara
masing masing,Dalam hal ini siapa yang patut diminta pertangung jawaban atau
keterangan? yaitu para pejabat negara yang berkuasa pada saat itu, mulai
Panglima TNI,Kepala BIN,Kapolri,Menteri Keuangan,Gubernur Bank
Indonesia,Menteri Luar Negeri,KASAD,KASAU dan KASAL,serta semua pejabat yang
terkait 1997, 1999, 2001.
Di sini lah semua permasalahan akan
terbuka, dalam hal ini,saya minta kepada para penegak hukum dunia harus segera
melakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang melakukan konspirasi terkait
masalah itu, karena keuangan adalah sesuatu yang paling fatal sebagai alat
tukar di tiap negara .
Maka untuk menghentikan semua
sandiwara di tiap negara,hanya apabila masalah keuangan bisa dituntaskan,dan
kembali pada payung hukum yang benar, dan semua pelaku kejahatan dari semua
negara yang ikut bermain dalam melakukan penyalahgunaan uang tersebut yang
dirampok dari pemiliknya yaitu Mr. Bambang Utomo.
Bukti hukum dan kepemilikan ada di
dalam dokumen phoenix,adapun fotokopi semua bukti kepemilikan untuk
menindaklanjuti sudah diserahkan oleh grantor Mr. Bambang Utomo,6 November 2017
dengan disaksikan H. Suryo, adik dari Sri Sultan Hamengkubuono Yogyakarta di
rumah kediaman grantor di kawasan Pesona Merapi, Kaliurang Yogyakarta.
Semasa Jenderal Gatot Nurmantyo masih
menjabat panglima TNI, saya bicara dan buka masalah ini, karena sudah lebih
dari satu tahun tidak ada tindak lanjut,dan saya pun dalam hal ini merasa
prihatin atas penghentian Jenderal Gatot dari jabatan Panglima TNI,dimana saat
itu menurut saya belum saatnya.
Pertanyaan saya, ada apa dibalik itu
semua?tentu pendapat dan praduga saya ada konspirasi baru yang terjadi di dalam
pemerintahan.Masalah ini harus dikupas tuntas,dan dibuka demi memperbaiki
tatanan ekonomi, politik, budaya, keamanan dan pertahanan semua negara.Dan saya
ingatkan kepada semua negara, bahwa negara yang merdeka dan negara yang
berdaulat adalah negara yang memiliki nilai tukar.Sebagai contoh, ada apa
dengan Eropa,dimana semua negara alat tukarnya harus bersatu dengan Euro? dan
kenapa beberapa mata uang di Negara-negara tidak memiliki nilai tukar.?Ada
akibat pasti ada sebab,begitu juga rupiah yang seharusnya sudah menjadi alat
tukar kebijakan atau alat tukar penyeimbang.
Sampai hari ini tidak bisa
dilakukan,karena semua uang yg beredar menurut grantor dilakukan secara ilegal
dan kemufakatan jahat para konspirasi dunia pada saat itu, di tambah setiap
negara terkena pemalsuan dokumen yang membuat semakin jauh dari aturan yang
sebenarnya, dimana semua negara telah melakukan percetakan uang tanpa perijinan
yang jelas mulai lisensi jaminan yang benar.
Dalam hal ini saya bicara berdasarkan
nara sumber, yaitu Mr. Bambang Utomo pemilik dokumen phoenix,dan pemilik 7
rekening yang berada di UBS,yang selama ini dilakukan trading oleh setiap bank
central tanpa ijin dari pemiliknya.Dan semua dari hasil trading tidak pernah
disetorkan kepada pemiliknya selama 21tahun.
Sekali lagi saya minta kepada aparatur
negara untuk menindak semua pelaku kejahatan keuangan dunia, karena menurut Mr
Bambang Utomo, kejahatan yang dilakukan mereka sudah lebih dari kejahatan
perang,karena menyengsarakan semua rakyat, dan semua negara di racuni dengan
keuangan yang ilegal,terutama dalam mengisi devisa sebagai alat jamin cetak
alat tukar masing- masing negara sampai saat ini.
Dalam hal ini saya minta aparatur
hukum dunia menindak semua pelaku kejahatan yang menyebabkan semua negara
terjebak dalam sistem multi ilegal global.
Rekontruksi ketetapan dan kebijakan politik.
Catatan :
Sultan Patra Kusumah
VIII
Secara menyeluruh, mungkin bukan rahasia lagi di mata publik dan
di mata masyarakat luas, khususnya di negara Republik Indonesia. Terjadinya
koalisi dan terjadinya kerjasama adalah sistem yang sudah mengarah ke arah yang
tidak begitu jelas, karena semakin hari bukanlah kejahatan yang di dapat, melainkan
kesepakatan dengan kesepakatan antara dua kubu dalam partai yang banyak
berselisih dan saling menghujat.
Sungguh sangat di sayangkan,adanya partai politik yang begitu
banyak,sehingga mempunyai kursi masing-masing yang membuat mereka tidak ada
efek Jera untuk melakukan tindakan-tindakan melawan dan melanggar hukum.
Mari kita buka sejarah lama ,ketua umum Demokrat pada waktu itu
dengan lantang bahwa dirinya sanggup di hukum, atau di gantung di Monas kalau
dia di nyatakan salah, namun hukum dan peraturan tetap berjalan sesuai
peraturan-peraturan yang berlaku, juga perundang-undangan yang berlaku, dan
akhirnya tertuanglah suatu keadilan atau hukum yang berjalan.Kata-kata dari
ketua umum partai Demokrat tersebut melainkan berbuntut penjara, namun saya
sangat menyayangkan hal ini terjadi dan hal ini pun di lakukan oleh pihak-pihak
eksekutif dalam politik, atau pihak-pihak yang paham terhadap politik.
Namun kenyataannya hukum belum secara transparan, atau hukum
belum menentukan sikapnya sebagai penegak yang setegak tegaknya, kenapa saya
bilang begini, tiada lain terjadinya kemewahan-kemewahan di penjara Sukamiskin,
atau di penjara-penjara lain,maupun di rumah-rumah tahanan,bahkan menjadikan
suatu tempat peristirahatan bagi sang koruptor.
Dalam waktu dekat ini,tahun 2019 kita akan melaksanakan
pemilihan orang nomor satu di negara Republik Indonesia, namun hal yang perlu
di ketahui bagi masyarakat, siapapun yang mengerti dan yang tidak mengerti, atau
paham maupun tidak paham tentang politik jangan asal pilih, dan jangan asal
dengan segala sesuatu yang di iming-imingi oleh pemerintahan,atau oleh calon
yang akan datang.
Karena sesungguhnya, kebijakan partai politik sekarang sudah
terpecah belah, di mana yang satu sama lain saling menghujat, lalu apa yang
harus dan di lakukan oleh masyarakat, untuk mengikutinya dan di mana pula
masyarakat tahu kebenarannya? entah benar atau tidak,kita hanya bisa melihat
dari sisi publik, maupun berita yang semakin hari terus mencekam tentang
berita-berita hangat dan berita-berita haru.
Misalkan,berita hangat nya semua partai politik yang terpecah
belah dari dua kubu yang berbeda, saling menghujat, dan saling menyalahkan, juga
saling menjelek-jelekkan, yang ada hanya persiapan untuk melawan dengan saling
serang, lewat mulut dan mulut, tulisan dan lisan,maupun itu fakta yang terjadi
sekarang ini.Tetapi di balik itu, mereka semua lupa ada bencana yang
sedang terjadi yang ada di negara Republik Indonesia ini, bahkan perlu adanya
tindakan secara normatif dan maksimal, bukannya mengurusi hal-hal yang tidak
penting dan di anggap akan merugikan dirinya sendiri.
Kenapa saya berbicara bisa merugikan diri sendiri? Menyelamatkan rakyat yang kena bencana adalah
hal yang terpenting, karena suatu masyarakat adalah satu suara yang akan
di berikan terhadap pelaku dari salah satunya yang akan menjadi orang di pilih,
entah siapa? hemat kami,atas nama anak bangsa, sebelum terjadinya pemilu maka
benahi dulu sistem-sistem, dan rekonstruksi dulu hal-hal yang menyangkut
tentang politik,karena adanya politik hanya mementingkan diri sendiri, tidak
melihat dari sisi negatif maupun positif, untung bagi mereka maka untung bagi
partainya sendiri, tetapi mari kita lihat saudara-saudara kita yang menangis
terkena bencana,tertimbun longsor, dibawa arus air, bahkan di terpa angin
puting beliung.
Saya Sultan Patra Kusumah ke 8 memberi suatu gagasan bukan untuk
menghasut, melainkan memberikan kritik dan saran sebagai warga negara yang
baik, juga berdaulat terhadap hukum yang ada,dan menganut sistem-sistem yang
berlaku,juga peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pula.
Secara akal sehat dan secara nurani,yang tepat sebelum
terjadinya hal-hal yang lebih penting lagi atau mencekam lagi, juga terjadinya
hal-hal yang membuat masyarakat menangis, maka saya sarankan benahi dulu sistem
dan rekonstruksi sistem politik secara global.
Hemat saya, sebagai anak bangsa untuk saat ini yang patut untuk
di perbincangkan adalah bagaimana penanganan mereka?, karena mereka yang akan
memilih dan juga mereka yang akan menentukan sikapnya terhadap calon yang akan
datang, baik itu calon presiden maupun calon legislatif lainnya, namun
sayangnya tindakan ini walaupun sudah di lakukan dan kami akui adanya tindakan,tetapi
kami anggap ini belum maksimal dalam mengoptimalkan secara maksimal dan
menyeluruh terhadap mereka-mereka yang terisak-isak,juga mengeluarkan air mata
karena mereka terkena bencana. Cukup sudah negara Republik Indonesia di
guncang-ganjing isu-isu dunia, tentang di panggilnya Wiranto oleh PBB, juga
tentang kasus Hendropriyono yang semakin mencuat, sehingga mengakibatkan beliau
sok dan diberitakan beliau terkena stroke.
Patut di hargai dan patut kita cermati, segala aspek-aspek hukum
yang berjalan,atau peraturan-peraturan yang berlaku, juga perundang-undangan
yang selama ini berjalan, namun mari kita laksanakan satu hukum, satu keadilan
dan pelaksanaan secara optimal. Belum lagi masalah keuangan dunia, secara
menyeluruh merembet terhadap negara Republik Indonesia, masa iya kotak pemilu
yang dulunya terbuat dari bahan logam diganti jadi dari bahan karton, belum
lagi permasalahan-permasalahan pencetakan uang, yang sampai saat ini belum
jelas siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mengeluarkan, dan siapa pula
dan di mana pula uang tersebut ?di sertakan pula berdasarkan hukum yang mana
dalam sistem keuangan dunia.
karena saya selaku putra daerah, bukannya saya menghasut atau
membesar-besarkan permasalahan ini, tetapi melainkan saya hanya menjembatani
hal-hal yang akan terjadi,dan hal yang belum terjadi harus segera kita
antisipasi. Dalam perkataan-perkataan saya sebelumnya sudah saya jelaskan,ada
narasumber yang mengatasnamakan dirinya adalah Grantor yaitu Mr Bambang
Utomo.
Apa salahnya,para petinggi negara di
Republik Indonesia ini mengalah atau bermusyawarah secara mufakat, barangkali
aja dokumen-dokumen tersebut, atau orang yang mengatasnamakan dirinya adalah
seorang grantor, adalah orang yang akan menjadi Penyelamat.Dan tidak ada salahnya,karena
mereka juga punya hak dan beliau juga punya hak atas berpolitik, juga
hak-haknya atas inspirasi, juga memberikan motivasi demi terwujudnya berbangsa
dan bernegara.
Namun sayangnya sampai saat ini,beliau merasa di kucilkan,bahkan
saya sudah berkoar di mana-mana tentang beliau, tentang adanya seorang
narasumber yang mempunyai hak dan kewajiban atas segala dan siap untuk
berdaulat demi kelancaran keuangan di seluruh dunia,khususnya Negara Republik
Indonesia.
Hemat saya,mohon dan saya memohon sekali, terhadap para petinggi
yang ada di negara Republik Indonesia, pada zaman ini karena tidak akan
terlibat dalam permasalahan -permasalahan yang ada yaitu tahun 1999, tahun 2000
dan tahun 2001 tolong segera di selesaikan, dan segera dikonfirmasi atau di klarifikasi
kebenarannya, terhadap narasumber yang mengatasnamakan dirinya seorang Grantor
yaitu Mr Bambang Utomo.
Wassalam :
Sultan patra kusumah VIII
Comments
Post a Comment