RECONTRUCTION IN THE WORD









LANGKAH AWAL TAHUN 2019 UNTUK BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

REKONTRUKSI  SISTEM  DENGAN MENJALANKAN MANAGEMENT SECARA PERMANEN.
Di Tulis Dan Di Gagas Oleh    : Sultan Patra Kusumah VIII 

--------------------------------------------------------------------------------------------
  
Sistem mungkin masih bisa dirubah ,karena sistem adalah sebuah alat yang masih bisa rekonstruksi berdasarkan penataan dan pakar dari management yang menjalankannya,namun yang paling fatal adalah ketika manajemen sudah tidak mau di rekonstruksi dan sudah mengarah terhadap kepentingan-kepentingan pribadi,melainkan legalitas yang dijalankan tidak ada kejelasannya secara permanen,salah satunya sistem politik di beberapa negara menganut terhadap trust dan kepercayaan,.baik itu secara system,republik dan demokrasi, tetapi sayangnya sistem tersebut ternyata tidak begitu maksimal ketimbang sistem-sistem yang ada di beberapa negara, misalkan adanya sistem turun temurun dari mulai kerajaan maupun kesultanan, seperti inggris,thailand dan juga brunei darussalam,yang kelihatannya tidak terlalu banyak menuai kontroversi.

          Namun kita bayangkan manajemen-manajemen yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan acuan dan peraturan politik itu menuai kontroversi,sehinggga bukan sebagai rahasia lagi banyak partai politik yang ada di NKRI misalnya,kejamnya politik sangat berisiko dan mengarah terhadap ketentuan yang tidak mengenal halal dan haram atau benar dan salah,sehingga mengakibatkan berbentuknya permusuhan yang tidak mengenal siapapun itu,baik itu di luar maupun di dalam negeri,bahkan sekalipun di keluarganya sendiri.

maka dalam hal ini partai politik yang  ada di negara Indonesia yang dijelaskan  di atas membuktikan harus adanya rekonstruksi terhadap sistem politik atau setidaknya membatasi banyaknya partai,dan pemerintah juga harusnya tidak mempermudah terbentuknya partai politik yang pada ujungnya berbuntut hal yang dianggap negatif secara publik,dan pihak pemerintahan harus melakukan sistem rekontruksi secara kebijakan tentang pembentukan dan legalitas partai  politik, salah satunya kita Negara Republik Indonesia.

menurut saya terlalu banyak mengeluarkan ijin dan mempermudah seseorang/tokoh untuk membuat manajemen dalam pendirian partai yang didalamnya berisikan mekanisme dalam menjalankan sistem politik itu, sehingga terbentuknya dan banyaknya partai-partai politik tidak berpengaruh terhadap azas-azas yang menghasilkan permusyawaratan yang jelas,melainkan menghasilkan kontroversi dan terpecah belahnya paham yang tidak sama,padahal kita mempunyai tujuan yang sama yaitu Negara republik dan Demokrasi.

namun sayangnya dari beberapa partai politik yang ada di negara Republik Indonesia belum ada yang bisa membuktikan bahwa dirinya adalah menganut dalam azas-azas yang berdasarkan politik itu sendiri,bahkan anggaran dasar,anggaran rumah tangga mereka pun hanya petinggi-petinggi nya yang tahu, mau dibawa kemana,dan arahnya kemana demokrasi maupun Republik mereka mungkin belum bisa menjawab tidak seperti di Amerika dua partai republik dan Demokrat itulah yang terjadi dan itulah kenyataan yang sebenarnya.

          Maka dalam hal ini,rekonstruksi sistem itu masih bisa diperbaiki namun rekontruksi manajemen susah untuk diperbaiki karena manajemen adalah bagian dari pada yang menjalankan sistem tersebut.Namun sistem itu bisa diubah dan bisa direkonstruksi berdasarkan manajemen-manajemen dari pakar-pakar hukum,pakar-pakar ekonomi,pakar-pakar politik dan pakar-pakar orang yang mempunyai pengetahuan lebih,sehingga menjadikan negara ini lebih baik dan makmur dan mempunyai tujuan yang sama,walaupun berbeda paham tetapi satu rasa dan satu keinginan untuk kemajuan berbangsa dan bernegara.

politik yang membuat konflik berkepanjangan,dan politik juga yang membuat banyaknya permusuhan juga politik yang membuat kita menjadi berbeda paham tetapi tidak Satu Rasa,timbulnya rasa ku ingin maju bukan dari azas-azas yang mengatur juga yang diatur berdasarkan sistem dan peraturan politik yang mengatur dan yang menganut terhadap azas-azas Pancasila berbangsa bernegara terhadap Ketuhanan yang maha esa juga Kemanusiaan yang adil dan beradab.

 Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu masih ada?? atau moto kebhinekaan Tunggal Ika masih  tumbuh di hati kita masih dirasakan oleh setiap warga negara kita untuk mau berjuang dan mau berkorban demi bangsa dan negara Republik Indonesia.

 Apakah kita masih punya rasa malu?Apakah kita juga masih punya kemauan? tentang adanya kemajuan juga malunya kita oleh negara-negara yang melihat kita dan menertawakan kita dikala sistem yang kita pakai berjalan dengan tidak sejajar sehingga menimbulkan konflik konflik yang dianggap kecil bagi mereka melainkan besar bagi dunia sungguh sangat disayangkan Negara Republik Indonesia yang diturunkan oleh Tuhan yang maha kuasa sebagai negara Republik Indonesia yang tumbuh  subur dan makmur atas kekayaan nya kini hanyalah cerita belaka entah siapa dan Oleh siapa ini bisa terjadi apakah karena kemajuan jaman atau kemajuan-kemajuan orang yang pintar dalam membuat sistem membodohi orang-orang yang bodoh.

Kami tidak mempunyai kepentingan,kami tidak mempunyai keinginan,tetapi kami hanya punya kemauan yaitu “Bersatu menjalin kesatuan dan persatuan”, sehingga terlaksananya dan terwujudnya segala aspek-aspek yang positif,menyangkut legalitas-legalitas,juga menyangkut prinsip-prinsip hidup yang jelas dan bertujuan yang sama dalam menegakkan hukum juga memajukan negara dan bangsa kita sendiri.

          Kenapa harus ada politik kalau kita mau saling berdebat? dan kenapa harus ada partai politik kalau kita harus ada permusuhan? jawabannya hanya satu,rekontruksi sistem-sistem dan perbaiki manajemen-manajemen yang telah dibuat sebelumnya,sehingga tidak adanya amandemen-amandemen yang sudah dinyatakan benar sebelumnya,dan perlu kita ketahui bahwa partai politik itu sesungguhnya tidak punya hak dalam segi penanganan melainkan hanya pengawasan dan perancang undang-undang atau peraturan-peraturan akan diberlakukan sesuai keputusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun dari presiden atau tuntutan-tuntutan orang eksekutif maupun yudikatif lainnya.

 Partai politik pula mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan data-data atau mendapatkan hak untuk kursi kedudukannya masing-masing sesuai kriteria atau sesuai persyaratan-persyaratan yang memenuhi syarat,dan  sayangnya dari beberapa amandemen baik itu dari undang-undang 1945 Atau dari butir-butir Pancasila kayaknya belum mencapai sasaran yang tepat bahkan belum di implementasikan dengan secara benar.

          Ketika keputusan partai-partai politik sudah seolah-olah menjadi pengendali dari terjadinya pemilihan-pemilihan,baik itu dari mulai tingkat daerah,provinsi,bahkan ke tingkat presiden sekalipun,seolah-olah partai politik menguasai segalanya,dan sayangnya di negara kita ini mungkin hebat bagi mereka yang mempunyai kepentingan berperan memberikan statement-statement bahwa ke depannya kita akan lebih maju untuk memajukan Negara Republik Indonesia,dengan adanya Korupsi atau kolaborasi juga dukungan resmi dari tiap-tiap partai politik yang dianggapnya sebagai tumpangan atau perahu dari pada jalannya lajur politik negara Republik Indonesia.

padahal dalam undang-undang yang sudah di amandemen beberapa yang perlu diimplementasikan dari pasal-pasal yang sudah jelas-jelas tertera sebagai berikut:Pancasila Sila 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

          Maka hakikat dari arti sila ke-4 tersebut dibahas sebagai berikut sila ini adalah demokrasi dan demokrasi dalam arti umum yaitu Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat

PASAL 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

PASAL 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

 PASAL 2
Amandemen Pasal 4

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (Amandemen Keempat)

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

PASAL 4
Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

PASAL I (ATURAN TAMBAHAN)
Amandemen Pasal 4

 Majelis Permusyawaratan Rakyat di tugaskan untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum,ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusannya pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003(Amandemen Keempat),namun sayangnya yang di implementasikan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dalam butir-butir Pancasila yaitu sila ke-4 “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”.

ketika kita lihat dari segi pandangan hukum secara politik tentang moto dari rakyat,apakah selama ini orang-orang yang dipilih oleh rakyat sendiri pernah berbicara terhadap rakyat-rakyatnya,tentang apa yang harus dimusyawarahkan?dan apa kemauan kita sendiri?karena sudah ditegaskan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dan wujudnya damai tentram dan sejahtera dalam rangka menjalin persatuan dan kesatuan dalam implementasi hikmatnya dan kebijaksanaan.

          Maka dalam hal ini perlu diketahui fungsi partai politik bukanlah penguasaan,melainkan pengawasan.karena tupoksi yang menjadikan dasar untuk penguasaan adalah orang-orang yang duduk di dalam ketahanan misalnya,TNI,Polri,maupun orang orang yudikatif sebagai penambah daripada berjalannya hukum yang akan terjadi,atau pengamat daripada bagian tentang hukum yang akan terjadi agar tidak berbenturan seperti sekarang ini.polisi berperang melawan TNI walaupun secara satu persatu tetapi itu akan memicu perang secara institusi dan itu menjadikan perang terbuka seperti yang terjadi di Syriah

 MARI BERBICARA HUKUM

Mari kita berbicara hukum yang jelas,dan kita berbicara aturan hukum yang jelas pula,dari mana dan dibuat oleh siapa hukum tersebut,atas berlakunya hukum tersebut secara menyeluruh?.

Dalam menyikapi berbagai permasalahan secara serius,dalam peraturan juga perundang-undangan,pelaksanaan hukum bisa terwujud berdasarkan adanya para delegasi berdasarkan tupoksi yang ditunjuk pemerintahan ,termasuk dewan pimpinan rakyat misalnya,yang bertujuan merancang peraturan dan perundang undangan,juga orang-orang yudikatif yang akan menjalankan tupoksinya demi terwujudnya hukum secara adil dan tegas, atau yang mendatangani orang-orang yang berkepentingan termasuk presiden sendiri,sebagai panglima tertinggi.

Namun? Mari kita pahami,bahwa hukum adalah dibuat dan diatur oleh manusia,lalu siapa yang melanggar adalah manusia pula,maka dalam hal ini mari kita pahami kembali dan kita sikapi lagi  tentang adanya statement-statement terkait  pernyataan dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya adalah sebagai orang yang telah terkhianati,yang tak tanggung-tanggung orang tersebut menyebut dirinya adalah pundak daripada yang ada tentang berbagai permasalahan,dan sanggup membantu pemerintahan untuk mewujudkan narasumber,dan beliau siap mempertanggungjawabkan dalam segi apapun khususnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Adapun yang saya katakan adalah sebagai berikut,dan hasil dari penuturan orang tersebut yang mengatakan bahwa pada zaman itu di masa pemerintahan orde baru yang di sekelilingnya terlibat para petinggi Negara,termasuk para jenderal juga para kabinet sebagai saksi dan menyaksikan tentang adanya kebenaran yang beliau maksud,namun sampai saat ini beliau mengatakan sudah merasa dibohongi,padahal beliau dengan jelas mengatakan mempunyai hak secara absolute,dan otoritas yang jelas sebagai penjamin daripada pencetakan uang di Negara Australia,adapun krononologisnya pada zaman itu melibatkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan,juga jabatan,maupun pangkat yang tinggi.

Bahkan beliau mengatakan setingkat Panglima dan Kapolri juga menjadi saksi,karena beliau merasa Tersakiti atas haknya yang tidak diberikan,padahal waktu itu menurutnya telah ada orang yang didelegasikan  untuk mengembalikan haknya tersebut melalui seseorang yang bernama Jenderal ari kuma.at, tapi waktu itu terjadi tragedi terhadap Jendral ari kuma.at ,beliau meninggal dunia sebelum sampai ke rumah tujuan,atau kediamannya Mister bambang utomo.

Ada apa,juga entah apa dibalik tragedi tersebut ? atau dibalik semua ini ada sandiwara yang sudah terkoordinir secara professional?tentunya saya gak bisa jawab melainkan hanyalah orang-orang yang bersangkutanlah yang terlibat dalam permasalahan ini.

Menurut narasumber,memang permasalahan ini sudah cukup lama sekali sehingga membuat sumber yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang penjamin atau grantor,sehingga beliau terus mengeluarkan statement-statement bahwa dirinya telah dikhianati,Beliau mengatakan dengan lantang semua harus bersaksi,dan semua harus berani mempertanggungjawabkan semuanya,beliau mengatakan semua yang terlibat dalam urusan ini,termasuk para petinggi Negara,presiden sekalipun itu adalah sebagai saksi bahwa dirinya adalah benar seorang penjamin dan benar tentang adanya dokumen phoenix tersebut,harapan saya sebagai orang atau sebagai saksi yang mendapatkan langsung dari orang yang disebut narasumber utama yaitu Mister Bambang utomo,adanya tindakan yang tegas dan jalannya hukum yang jelas dan tanpa adanya pihak-pihak yang dirugikan secara transfaran.

 Mungkin dalam hal ini saya percaya atau tidaknya hanya akan mengatakan apabila ada respon dan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait,belum saatnya saya berbicara begitu,tapi yang saya harapkan pihak-pihak terkait menjawab dan memberikan statement juga,atau sedikitnya adanya penanganan resmi,Apakah orang tersebut  betul tentang omongannya,juga tentang dokumennya? Atau orang tersebut telah membikin berita hoax yang telah melibatkan nama-nama di atas?Apalagi sudah mengatasnamakan intitusi yang beliau katakan adalah semuanya sebagai saksi baik itu petinggi negara, seperti para jendral, atau institusi resmi yaitu,mabes Tni juga Mabes polri.

            Kalau ini benar,darimana asal-usulnya? dan kalau ini salah kenapa tidak ditindak secara tegas?bahwa Mister Bambang Utomo itu adalah seorang tokoh yang berhak untuk di adili, Tapi kalau ini benar,Mister Bambang Utomo  adalah orang yang patut kita hargai.

Maka dalam hal ini saya minta terhadap para petinggi-petinggi negara, khususnya dalam negeri serius dalam menyikapi permasalahan-permasalahan tersebut, baik benar maupun tidak benar nya apa yang dikatakan mister bambang utomo,karena perkataan-perkataan yang dilontarkan oleh Mister Bambang Utomo sudah mengarah terhadap tuntutan agar peraturan peraturan yang berlaku berjalan secara tegas dan koporatif, juga mengarah terhadap perkataan-perkataan yang memicu adanya permusuhan di dalam negeri,apabila tidak adanya penyelesaian hukum yang jelas, makanya saya mohon dalam hal ini,khususnya terhadap para pihak atau para orang-orang yang berada di dalam institusi di bidang yudikatif, juga berharap adanya orang-orang kabinet yang mempunyai tupoksi di bidang keuangan,dan khususnya presiden sendiri menyikapi permasalahan ini agar tidak melebar kemana-mana.

 Karena menurut saya kalau ini salah,perkataan-perkataan yang di Lontarkan oleh Mister Bambang Utomo adalah suatu hinaan bagi negara kita Republik Indonesia,Tetapi kalau perkataan mister  bambang utomo ini benar adalah suatu hal yang perlu kita benahi dan kita atur ulang kembali demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terwujudnya empat pilar berbangsa dan bernegara.

 wasallam Sultan Pk VIII sebagai saksi kunci dari sumber yang asli yaitu Mister bambang utomo.

SAMPAI KAPAN MAU DI TUTUP TUTUPI.
Di Tulis Oleh : Sultan Patra Kusumah VIII

Seperti yang telah ditayangkan di beberapa media,Tokoh muda kewarganegaraan republik Indonesia yang mengatasnamakan dirinya adalah Sultan Patra Kusumah ke 8, tidak terhenti ingin memperjuangkan salah satu pembenaran atau menyangkut hal-hal tentang kemanusiaan,terkait dokumen yang menurutnya berisikan rahasian dunia tentang penjamin atas otoritas pencetakan uang yang harus disalurkan ke tiap tiap negara, seperti tiada lelah Sultan Patra Kusumah ke8 pun membuat beberapa statement di beberapa media, yang kononnya disiarkan langsung di luar dan di dalam negeri lewat radio internasional atau lokal dalam negeri Republik Indonesia.
Dalam perkataannya Sultan patra kusumah 8, sangat menyayangkan terhadap para petinggi-petinggi yang ada di dalam  negri yaitu Negara Republik Indonesia yan g tidak respon terhadap apa yang dia inginkan,terkait jawaban benar dan tidaknya mengenai dokumen-dokumen yang mengatasnamakan phoenix.
Bahkan tidak tanggung-tanggung Sultan Patra Kusumah 8 akan menggugat terus untuk mendapat jawaban dan demi tuntasnya permasalahan ini,demi terwujudnya ketahanan secara menyeluruh baik itu di luar negri dan di dalam negeri sendiri.
Sultan Patra Kusumah pun akan bertindak sebagai saksi daripada orang pertama yang mengetahui tentang adanya dokumen tersebut,walaupun dokumen tersebut belum menyatakan legalitasnya secara absah.
Bahkan sultan patra kusumah sendiri pun tidak akan meneruskan perjalanannya untuk mengikuti atau menelusuri dokumen tersebut,apabila sudah mendapat jawaban yang jelas, secara institusi resmi  yaitu benar dan tidaknya dokumen tersebut, yang menjadi pertanyaan bagi beliau hanyalah satu,Kenapa pihak-pihak dalam negeri secara otoritas dan kebijaksanaan maupun legalitas hukum yang jelas,dilayangkan nya surat sebagai saksi dari pada dokumen tersebut yang telah didapat dari hasil narasumber langsung yang mengatasnamakan Mr bang-bang Utomo,  sebagai pemilik dokumen phoenix maka beliau terus melanjutkan statement-statement dan konfirmasi-konfirmasi baik pun itu melalui surat email dan faximile terhadap beberapa intitusi. 
Namun sayangnya sampai saat ini pihak saksi sendiri yaitu Sultan Patra Kusumah 8 belum mendapatkan hasil jawaban yang jelas, baik itu dari luar negeri  maupun dalam negeri sendiri padahal surat-surat sudah dilayangkan secara resmi untuk mendapatkan kejelasan dan mendapatkan arahan atau terjalinnya koordinasi dan konsolidasi yang baik di negara Republik Indonesia.
Dan akibatnya dikarenakan surat-surat yang sudah dilayangkan oleh Sultan Patra Kusumah 8  belum ada jawabannya sampai sekarang,maka Sultan Patra Kusumah terus mengkonfrontir atau membuat statement terhadap pemerintahan secara menyeluruh berbentuk kritik dan saran,sungguh masuk di akal kenapa dalam hal ini pihak pihak pemerintah setempat baik itu di luar negeri maupun dalam negeri tidak segera memberi jawaban yang pasti,yang mengakibatkan geramnya Sultan Patra Kusumah 8 Terus berbuntut dengan tuntutan adanya jawaban resmi yang sesegera mungkin.
Dan beliau berjanji tidak akan menuliskan atau membuat lagi statement apapun apabila sudah dapat jawabannya legal maupun illegal,tentang dokumen phoenix  tersebut,tetapi sayangnya sampai saat ini dokumen tersebut bahkan jawaban tersebut masih simpang siur dan masih dalam pertanyaan apakah benar atau tidak sehingga berbuntut statement-statement yang mengarah ke arah penekanan terhadap beberapa intitusi,"Saya tidak akan meneruskan atau mengurus kembali juga mempertanyakan kembali hal-hal menyangkut dokumen baik itu di dalam negeri maupun luar negeri Apabila saya sudah mendapatkan jawaban  pasti baik itu tertulis maupun secara lisan" begitu yang dikatakan Sultan Patra Kusuma ke 8.
Dan saya tidak akan menuntut terhadap siapapun terkait dokumen Phoenix tersebut, apabila jawaban ini benar maupun tidak benarnya adanya dokumen tersebut Namun sayangnya pihak dalam negeri Kenapa dan ada apa tidak mau berkoordinasi maupun tidak segera memberikan statement baik lisan maupun tulisan,yang resmi dan saya ingatkan dalam undang-undang yang berlaku setelah dan ada terkait yang menyangkut Keterbukaan Informasi Publik namun sayangnya seolah-olah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ini,belum bisa mendapatkan keterangan  sama sekali sehingga membuat saya penasaran untuk terus menelusuri jejak-jejak dokumen tersebut yang menyangkut keuangan baik itu di dalam negeri sendiri maupun di luar negeri atas adanya berdasarkan dari nara sumber Mister Bambang Utomo sendiri,yang mengaku sebagai grantor atau penjamin atas pencetakan uang yang konon katanya terjadi sebelum adanya reformasi pada tahun  1997,1999,2001 di autralia.
Maka dalam hal ini saya sebagai putra daerah yang mengatasnamakan Sultan Patra kusumah 8 saya cuma minta dan Mohon kerjasamanya terhadap orang-orang yang bersangkutan untuk menimbang dan merilis kembali atau menggali kembali dokumen dokumen tersebut agar tidak terjadinya kecemburuan sosial yang menyeluruh dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, karena selama ini yang saya anggap kalaupun dokumen phoenix tersebut itu ada,kenapa tidak ada penerus dan tidak ada sistem dan manajemen yang dijalankan?Namun apabila dokumen tersebut memang dinyatakan sudah tidak ada atau dihapus atau tidak legal Kenapa tidak adanya Keterangan Yang jelas secara transparan terhadap publik.
Kenapa saya berani berbicara begini, saya atas nama Sultan Patra Kusuma 8 mendapat langsung dari narasumber yang mengatasnamakan Grantor /pemilik dokumen phoenix yang bernama mister Bang-bang Utomo, bahkan saya mendapat kejelasan dari beliau bahwa jaminan-jaminan dan lesensi keuangan  tersebut dan dan-dana tersebut adalah dana untuk kemanusiaan di dunia termasuk untuk pelunasan hutang ditiap negara di dunia dan terutama Republik Indonesia.
 Untuk kepentingan berbangsa dan bernegara dalam rangka mengisi perdamaian dunia juga dalam stetment nya sultan patra kusumah minta terhadap para pakar hukum  ekonomi dan staf negara untuk  diadakanya penyelidikan  terutama para pejabat yg turut menyaksikan penandatanganan dokumen tersebut,dihadapan jendral Ari jepri kuma.at disaksikan Morgan.
Dan para petinggi republik indonesia semasa panglimanya jendral Wiranto,dan konon di antaranya yang mewakili presiden Soeharto adalah bapak Ahmad Darwis Nasution, yang pada saat itu bertindak sebagai pengacara pribadi persiden Soeharto dari utusan keluarga cendana . 
Dan menurut Mister Bambang utomo selama 32 tahun memimpin Negara,Pak Harto menggunakan uang milik Mister Bambang utomo senilai 13000 triliun yang pada saat itu surat pernyataan pengembalian nya dari presiden Soeharto di tandatangani sudah diserahkan kepada  Mr Bambang utomo melalui pengacaranya  Bpk Ahmad Darwis nasution .
Tetapi sampai hari ini,uangnya tidak dimasukan ke rekening opsur atas nama Mister Bambang utomo,Padahal fotocopy surat pengembalian untuk menyelesaikan sudah diserahkan ke Jendral gatot nurmantio untuk menyelesaikan terkait uang tersebut  pada Bulan Nopember 2017 yang pada waktu itu disaksikan oleh Bapak Suryo sebagai orang yang mempasilitasi dari pihak keluarga Kerajaan Hamengku Buwono yang ada di Yogyakarta,Karena Menurut Mister Bangbang Utomo sendiri orang tersebut adalah bagian dari keluarga resmi kesultanan Yogyakarta, makanya berkaitan dengan itu dokumen beserta seluruh fotocopy  surat-surat terkait bukti-bukti kepemilikan Mister Bambang utomo yang akan menjadi dasar untuk penyelidikan secara serius karena setidaknya yang terlibat pada waktu itu bukan lah orang biasa melainkan keluarga besar kesultanan Yogyakarta dan panglima TNI sewaktu masih Aktif. Bpk Jendral gatot Nurmantiyo,entah apa yang akan terjadi dan entah apa yang akan di lakukan oleh pihak- pihak yang mempunyai otoritas resmi juga orang- orang yudikatif secara global apabila dikemudian hari bahwa dokumen tersebut itu benar adanya. Bagi saya ini semua adalah sebuah pekerjaan besar karna untuk kepentingan  berbangsa dan bernegara agar sandiwara moneter segera usai.ini adalah repolusi besar  dibidang ekonomi  untuk menata kehidupan umat manusia diseluruh dunia dan menata keuangan dengan benar   .
APAKAH LAPANGAN KERJA MASIH ADA BUAT WARGA NEGRA INDONESIA ATAU LAPANGAN KERJA LEBIH  CENDERUNG SECARA OTORITAS ADALAH TENAGA ASING YANG SENGAJA DI IMFOR DARI LUAR NEGERI???
Seiring dengan kemajuan zaman, sedikit demi sedikit kasus demi kasus permasalahan demi permasalahan sudah menuai reaksi publik sehingga beberapa stasiun TV di luar maupun dalam negeri sudah viral dan cenderung seolah-olah dikedepankan untuk diungkap kebenarannya.
          Terkait beberapa permasalahan di Indonesia yang lagi dikedepankan sampai mendasari ke tiap daerah yaitu salah satunya bahaya laten Korupsi atau KKN, dalam hal ini atas nama negara dan atas nama kewarganegaraan republik Indonesia saya atas nama sultan Patra Kusumah 8 bukan berarti membikin hoax atau membikin pemberitaan palsu tetapi saya hanya meneruskan temuan-temuan yang satu bukan di lapangan berdasarkan sumber yang masih ada dan itu bisa Saya pertanggungjawabkan bahkan saya mendapat langsung dari perkataan narasumber tersebut siap untuk dimintai keterangan baik itu melalui telepon ataupun pertemuan langsung.
          Beliau mengatasnamakan daripada keluarga besar Soekarno yang pada waktu itu dilahirkan dari pada ibu Sarinah, beliau sudah merasa di klaim hak dan kepentingannya juga otoritasnya sebagai penjamin pada masa-masa Orde Baru, kaitan-kaitan ini bukan saya bikin berita-berita palsu tetapi apa yang saya katakan berdasarkan perkataan narasumber yang jelas, yaitu orang yang mengatasnamakan dari pada anak karena sendiri yang dilahirkan dari pada ibu Sarinah.dalam perkataan perkataan nya, saya menyikapi dan saya pun melihat sendiri adanya pertemuan-pertemuan yang dianggap perlu diketahui kejelasannya,terkait beberapa petinggi negara atau perwira tinggi negara entah apa dan apa yang dibicarakan saya nggak tahu.
Tetapi dalam hal ini sedikit saya simak semua pembicaraan-pembicaraan tersebut ada kaitan nya dengan dokumen-dokumen yang menyangkut keuangan negara juga perdamaian dunia yang tatkala itu ada kerjasama nya dan ada konspirasinya secara global.
Bahkan saya pernah menyimak adanya pernyataan dari narasumber sendiri terjadinya konspirasi tersebut mungkin belum banyak orang yang tahu,tetapi keadaan sebenarnya adalah sudah terorganisir secara realita bahkan melibatkan beberapa negara di dunia termasuk Cina.
Sungguh dalam hal ini menjadikan tanda tanya yang sangat ingin saya tahu dan saya bersikeras untuk lebih diperjelas dan lebih lanjut untuk mengetahuinya,ada apa dibalik sandiwara ini?
          orang tersebut yang mengatasnamakan dirinya anak dari pada Presiden Soekarno yang dilahirkan dari rahim ibu Sarinah mengatakan saya sudah mengadakan pertemuan dengan para petinggi negara yang pada waktu itu dari mulai perwira tinggi pada masa badan koordinasi Intelijen Negara dipimpin oleh Bapak Jendral Jefri kuma.at, dan saya juga mempunyai pengacara atau kuasa hukum yang namanya morgen”.
Entah apa yang dimaksud oleh perkataan narasumber tersebut? namun Beliau juga menambahkan adanya pertemuan dengan Panglima TNI yaitu bapak Gatot nurmantyo di Yogyakarta beserta Bapak Haji Suryo yang konon katanya keluarga besar Kesultanan Yogyakarta.tidak perlu saya tahu tetapi saya hanya perlu mengetahui,Kenapa saya bilang begitu?karena saya bukan orang yudikatif maupun pakar-pakar hukum baik itu di bidang ekonomi maupun sosial atau pakar-pakar lain yang menyangkut kewarganegaraan republik Indonesia dan tata negara secara global, Saya hanya orang biasa yang dilahirkan di negara Republik Indonesia yang berdiam diri sudah puluhan tahun di negara Republik Indonesia ada hak untuk mengetahui dan untuk tahu tentang permasalahan yang ada di negara Republik Indonesia maupun di dunia agar saya bisa menjadi sebuah pengalaman atau penerus daripada resolusi dan revolusi juga dalam belajar tentang tata negara yang baik, karena dalam undang-undang setiap warga negara itu ada hak untuk berpolitik juga ada hak untuk tahu tentang segala hal yang terjadi juga ada hak untuk kritik juga ada hak untuk memberi saran.
          Maka dalam hal ini juga hemat saya dalam rangka menyambut pemilihan presiden tahun 2019,Saya menginginkan sebelum terjadinya Pemilu permasalahan-permasalahan kecil maupun besar harus segera diselesaikan dahulu, karena kalau tidak diselesaikan terlebih dahulu entah apa yang akan terjadi dengan sistem yang akan diterapkan setelah terjadinya Pemilu nanti.
Sebagai anak bangsa dan sebagai putra daerah saya berhak untuk menuturkan perkataan-perkataan tersebut bukan berarti saya menuai reaksi atau membikin hoax,tetapi saya hanya menuai untuk adanya kesadaran daripada orang-orang yang mempunyai otoritas sebagai orang Yudikatif atau pakar-pakar hukum dalam meneliti juga menginvestigasi juga penyelidikan bahkan sampai ke penyidikan tanpa pandang bulu sampai tuntas,khusunya yang terjadi didalam negeri dan dibedah tentang adanya permasalahan maupun kasus yang ada.
Karena yang saya tahu di setiap media sekarang sudah viral beberapa berita dan sudah dianggap biasa dibicarakan sebuah kasus,tetapi bagi saya Kalau hal ini dibuka apa yang saya katakan bukanlah sekedar kasus tetapi ? melainkan adalah penyelamatan juga sebagai bahan antisipasi bagi warga Negara dan masa depan bangsa, tentang tata negara dan pengelolaan uang juga dalam rangka antisipasi terjadinya kurs juga terjadinya inflasi sehingga mengakibatkan moneter yang berkepanjangan.
Tak ada salahnya Apabila kasus ini salah maupun benar dibuka secara publik dan biar lebih transparan di beberapa Media elektronik baik pun itu di TV One sekalpun maupun di tv-tv lain yang cenderung peduli terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di negara Republik Indonesia.
Coba bayangkan apabila sebuah negara sudah tertutup dan tidak memberi ruang terhadap warganya sendiri dalam bidang pekerjaan melainkan lebih mementingkan warga negara asing untuk menjadi seorang pekerja di negara Republik Indonesia,mau dibawa ke mana dan bagaimana nasib warga negara kita sedangkan nasib-nasib negara orang luar sengaja diimpor dan dipekerjakan secara ilegal  maupun Legal,padahal hemat Saya dari pada mementingkan tenaga tenaga asing,alangkah baiknya lebih mementingkan keluarganya sendiri untuk memberi lapangan kerja dan memberi kenyamanan dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai warga negara yang baik dan jauh dari kemiskinan.
REKONTRUKSI SEJARAH DAN PERINGATAN TUHAN SETIAP 20 TAHUN SEKALI.
Di Tulis Dari Gagasan :
Sultan Patra Kusumah VIII


Sejarah yang Terjadi Setiap 20 Tahun Yang Diciptakan Tuhan Dan Tidak Boleh Dilupakan .

Masih Ingatkah Ketika Tahun 1945 ?
Masih Ingatkah Ketika Tahun 1965 ?
Masih Ingatkah Ketika Tahun 1985 ?
Masih Ingatkah Ketika Tahun 2005 ?
Lalu Apa Yang Akan Kita Waspadai Pada 20 Tahun Kedepan Setelah 2005 ??



Apa dan  Kenapa sejarah itu seolah mau di bumi hanguskan, padahal jelas-jelas dibuktikan secara jelas dan nyata sebelum adanya  perang dunia ke-2 sejarah membuktikan secara jelas bahwa adanya dan tentang kebenarannya maka dengan ini saya atas nama  Sultan Patra Kusumah 8 menegaskan juga mempelajari dengan cermat dan juga melihat dari sisi dan berbagai aspek yang ada Mari Kita gali dan kita buka secara transparan tentang sejarah yang ada kenapa bahwa sejarah itu harus di konstruksi atau dipelihara keberadaannya" jas merah" adalah perkataan seorang tokoh yang menjelaskan bahwa jangan sekali-kali Melupakan sejarah.

Sejarah merupakan salah satu disiplin ilmu tertua, dan secara formal sudah
mulai diajarkan di universitas-universitas Eropa, mulai dari Oxford hingga
Gottingen pada abad ke- 17 dan ke- 18. Namun kemunculan ilmu sejarah baru terasa
pada abad ke- 19 bersamaan dengan ilmu-ilmu social lainnya.1
Gustave Schmoller (1838-1917) di Jerman dan James Harvey Robinson
(1856-1917) yang menaruh perhatian kepada kebudayaan dan masyarakat yang
pengembangannya banyak meminjam konsep-konsep dan teori-teori ilmu social
dalam sejarah.2
Sejarah adalah ilmu empiris yang bertolak memulai kajiannya sebagai
objeknya adalah masyarakat. Demikian juga ilmu-ilmu sosial lainnya seperti
sosiologi, ilmu politik, antropologi, ekonomi, demografi dll.
Maka dalam hal ini saya menguraikan  tentang fungsi ilmu social sebagai ilmu
Bantu dalam rekontruksi sejarah..selama ini kita  hanya turut dan hanya ikut atau numpang daripada para pendahulu kita yang telah mewariskan beberapa benda yang begitu sangat berarti bahkan sekarang kita duduki entah apa dan tah Kenapa dan harus bagaimana padahal dalam hal ini sejarah membuktikan tentang adanya perjuangan perjuangan pendahulu kita yang mewariskan situs-situs dan cagar cagar budaya yang ada di negara Indonesia.

Saya Sultan Patra Kusumah 8 mengatakan hal ini berdasarkan temuan juga berdasarkan apa yang bisa sikap yg selama ini tentang adanya warisan warisan budaya yang Lapuk dimakan zaman dan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan atau mengklaim Padahal kalau kita mengerti Kita seharusnya ikut merawat juga dalam arti kata sabanda sariksa.

Dalam sejarah   Yunani ada history sebagaimana dijelaskan bahwa sejarah adalah.??

Dengan demikian tidak mengherankan bahkan muncul beberapa kategori
sejarah yang terkait dengan suatu disiplin ilmu, misalnya "sejarah sosial" yang
muncul tahun 1950-an, meskipun sebelum Perang Dunia II sudah ada. Sejarah sosial
ini dipelopori oleh Lucie dan Marc Bloch (1958) dengan terbitnya majalah
Comparative Study on Society and History, di Amerika , Inggris dan daratan Eropa
berkembang dan sebagai pusatnya adalah Prancis. Garapan sejarah social sangat
beraneka ragam, terkait dengan sejarah (sosial ekonomi), kelas-kelas
sosial, terutama
kelas buruh. Hal ini karena suatu kelas sosial tertentu tetap
merupakan sejarah dari
sebuah unit masyarakat dengan ruang lingkup dan waktu yang tertentu dan tetap
mempertimbangkan suatu keunikan.5
Sejarah kebudayaan ini mempunyai peranan yang penting, karena hanya
dengan melihat ke masa lalu kita akan dapat membangun masa depan lebih baik.
Selabihnya sejarah juga menawarkan cara pandang yang kritis mengenai masa lalu.
Banyak tulisan tentang manusia dana budaya dari kajian antropologi, filsafat dan
jurnalisme, akan tetapi kajian ini merupakan pengamatan kontemporer masa kini
atau uraian budaya secara ideal. Pemgamatan ini melupakan sejarah masa
lalu sebuah
kenyataan histories yang memberi gambaran tipe ideal kenyataan historis.6
Sejarah politik, memang pada mulanya politik adalah tulang punggung
sejarah (politic is the backbone of history) , mengapa demikian ? karena Motif 2 Tentara AS Diduga Menyusup di HUT ke-72 TNI Segera Diusut
DPR Duga 2 Tentara AS yang Ditangkap TNI Lagi Mata-matai Alutsista
Militer Indonesia
Terkait 2 Tentara AS Diduga Menyusup, TNI Diminta Bawa ke Jalur Hukum
Militer Dunia,itu salah satunya sejarah yang membuktikan.

Padahal mari kita pahami arti sejarah dari mulai kerajaan dan sampai detik ini yang sebagai Negara republic,dan patut kita tahu antara bedanya ketahanan dan pertahanan,karena ketahanan kalau kita jabarkan dimana kita berperang atau berjuang mampu bertahan tanpa adanya rasa takut dan segala kekurangan,beda dengan penjabaran tentang pertahanan,karena kalau menurut saya pertahanan adalah hanya mempertahankan yang ada agar bisa terpelihara dan agar terus terolah secara strategis agar tidak terjadinya perang sehingga kita beralih terhadap kata ketahanan bukan bertahan.

SEKILAS RIWAYAT DIMANA MEREKA BERSATU DALAM BERTAHAN DAN PERTAHANAN.

Saya memang bukan orang yang dilahirkan dari jiwa militer namun saya orang yang mampu bertahan dalam hidup tanpa menggujing atau mencoba keluar dari aturan yang ada,namun saya sebagai putra daerah RDN SULTAN PATRA KUSUMAH mempunyai hak untuk bertahan dalam membela dan mempertahakan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita mungkin bagi saya terlalu jauh kalau berbicara senjata tombak atau keris,mari kita gali senjata yang dipakai pada masa lalu setelah adanya ABRI.

TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan
kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah
Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan
perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan
Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar
militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia
(TRI),dalam perkembangan selanjutnya usaha pemerintah untuk menyempurnakan
tentara kebangsaan terus berjalan, seraya bertempur dan berjuang untuk
tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua
kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan
perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno
mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Periode Pembentukan (1945-1947)
Badan Keamanan Rakyat
                 Pada 22 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dalam sebuah pertemuan yang memutuskan untuk membangun tiga mayat
sebagai forum untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat. Tubuh ini
adalah Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia
(PNI) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

                 BKR adalah bagian dari Korban Perang Keluarga Badan Helper (BPKKP)
yang awalnya bernama Dewan Wakil tentara dan kemudian menjadi Deputi
Badan Pertahanan (BPP). BPP sudah di era Jepang dan bertanggung jawab
untuk menjaga kesejahteraan anggota tentara Negara Pertahanan (PETA)
dan Heiho.

                  Pada 18 Agustus 1945 Jepang membubarkan PETA dan Heiho. Tugas untuk
mengakomodasi mantan anggota PETA dan Heiho ditangani oleh BPKKP.
Dalam pembentukan BKR adalah sebuah perubahan dari hasil eksperimen
PPKI pada 19 Agustus 1945 memutuskan untuk mendirikan Tentara
Nasional.

                 Pembentukan BKR diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945.
Dalam sambutannya, ia meminta pemuda PETA, Heiho, Kaigun Heiho, dan
pemuda lainnya untuk sementara bekerja dalam bentuk BKR dan
bersiap-siap untuk dipanggil ke nasional tentara tentara jika saatnya.

                   Karena pada saat itu komunikasi sulit, tidak semua daerah di Indonesia
untuk mendengar pidato Presiden Soekarno. Sebagian besar daerah yang
mendengar Jawa. Sementara tidak semua pulau Sumatera mendengar. Bagian
timur Sumatera dan Aceh tidak mendengarnya.

                    Meskipun tidak mendengar pemuda di berbagai bagian Sumatera membentuk
organisasi yang akan menjadi inti dari pembentukan tentara. Pemuda
Aceh Indonesia mendirikan Angkatan Pemuda (API), di Palembang
membentuk BKR, tetapi dengan nama lain, yaitu Garda Rakyat Keamanan
(PKR) atau Badan Penjaga Keamanan Rakyat (BPKR).

LALU APALAGI YANG HARUS KITA REKONTRUKSI SETELAH SEJARAH MEMBUKTIKAN ???

Selaras dengan tujuan dari sistem ekonomi nasional, kebijakan fiskal
dapat dijadikan sebagai
instrumen utama selain kebijakan moneter untuk mencapai tujuan
nasional khususnya yang lebih
bersifat tujuan ekonomi. Setidaknya terdapat dua komponen utama dalam
kebijakan fiskal yaitu
komponen penerimaan yang terdiri dari pajak dan bukan pajak, dan
komponen pengeluaran
pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan kedua
komponen tersebut adalah
manajemen keuangan negara yang efektif dan efisien. Dalam
implementasinya, manajemen
keuangan negara harus sesuai dengan ketentuan UU 23/2003 dengan tiga
prinsip pokok yaitu
Perfomance Based Budgeting, Medium Term Expenditure Framework (MTEF), dan Uni-
fied Budget. Dengan diimplementasikannya ketiga prinsip diharapkan
mampu menciptakan
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan
anggaran negara.
Dalam perspektif teoritis, kebijakan fiskal merupakan kebijakan
ekonomi yang dilakukan
oleh pemerintah terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk mencapai
tujuan seperti
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas perekonomian secara umum. Adanya
dua instrumen utama
yang digunakan dalam kebijakan fiskal yaitu penerimaan dan pengeluaran
negara, menunjukan
bahwa kebijakan fiskal sangat erat kaitannya dengan target keuangan
negara/anggaran yang
ingin dicapai. Perubahan tingkat dan komposisi anggaran pemerintah
baik pajak maupun
pengeluaran pemerintah, dapat mempengaruhi variabel-variabel
permintaan agregat dan tingkat
aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya, dan distribusi
pendapatan. 

             Tentang pentingnya peranan kebijakan fiskal dalam mempengaruhi perekonomian pada dasarnya
sangat ditentukan
oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi sesuai dengan
ideologi yang dianut, tujuan
yang ingin dicapai dan hakikat sistem ekonomi yang digunakan.
Dalam perspektif umum, sistem ekonomi kapitalis menekannkan bahwa peranan sektor
publik relatif kecil tetapi merupakan komponen kebijakan yang sangat
penting. Sedangkan pada
sistem sosialis, sektor publik dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan kata lain, negara
berupaya menyejahterakan masyarakatnya dengan menyeimbangkan peran
negara dan warga
negaranya. Sesuai dengan amanat tersebut maka peran pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan dapat diwujudkan salah satunya dengan menggunakan
instrumen kebijakan fiskal
yang sesuai. Namun dalam implementasinya, kebijakan fiskal yang selama
ini dilakukan cenderung
bersifat isidentil tanpa perencanaan yang tepat dan sesuai dengan
pedoman induk yaitu konstitusi
UUD 1945. Oleh karena itu, kajian mengenai rekonstruksi sistem fiskal
nasional dalam bingkai
konstitusi perlu dan penting dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut.

DAN YAN PALING PENTING ADALAH TENTANG ADANYA REKONTRUKSI EKONOMI
Karena menurut pengamatan saya proses pemulihan ekonomi (economic recovery) masih dianggap
rentan, sebagian besar analis bersepakat untuk mengatakan bahwa krisis
ekonomi global telah melewati titik terburuknya.

            Di sebagian besar negara, para pengambil kebijakan bahkan mulai
berbicara tentang perlunya paket stimulus tahap kedua agar pertumbuhan
ekonomi dapat kembali digenjot ke angka sebelum krisis. Memang di
tingkat global masih muncul sejumlah kekhawatiran.

               Akar masalah krisis global yang telah diidentifikasi, seperti
kegagalan sistematis dari regulasi dan supervisi sistem keuangan
dunia, serta perilaku boros (overconsumption and indebtedness)
pemerintah maupun masyarakat Amerika Serikat yang telah mengakibatkan
defisit anggaran di atas USD1 triliun, belum menemukan solusi pasti
dalam jangka pendek.

            Hasil pembahasan maupun kesepakatan tentang penataan arsitektur
keuangan dunia yang baru, pemantauan lebih ketat terhadap surga
perlindungan pajak (tax haven countries), dan kiprah keuangan
lembaga-lembaga keuangan raksasa masih terus ditunggu pelaksanaannya.
Rekapitalisasi bank-bank besar yang telah dilakukan dalam rangka
menghentikan bola salju krisis juga belum menunjukkan hasil memadai.
Yang saya khawatirkan tiada lain adanya audit secara menyeluruh Bahkan bank yang direkap dikhawatirkan muncul sebagai zombie, stabil
tetapi tidak mampu memerankan fungsi intermediasi yang optimal. Dalam
konstelasi di atas,karena ? "Rekonstruksi Sistem Ekonomi adalah untuk Mendukung
Daya Saing Indonesia Pascakrisis Ekonomi Global"..
Mari kita perhatikan dan mari kita pelajari bersama saya menuturkan arikel ini berdasrkan pengamatan dan hasil daripada pengalaman yang saya raih baik itu membaca maupun mendengarkan maka dengan ini saya implentasikan kembali lewat tulisan ini agar menjadi bahan bagi bagi semua yang berkepentingan untuk menyikapi hal kecil sebagai alat pembelajaran dari masalah besar yang melebar dikarenakan adanya pembiaran dan banyaknya tokoh yang dianggap pintar ternyata didalamnya berbuntut keinginan masuk jeraji besi dengan kelakuanya yang tidak manusiawi dan melangar hukum yang telah mereka buat dan mereka tahu yaitu KKN.
Salah satu persoalan besar yang mengemuka adalah mengapa dan bagaimana
sebuah negara dengan kekayaan alam yang besar seperti Indonesia tidak
mampu memanfaatkan sumber daya tersebut bagi kesejahteraan masyarakat?
Hipotesis yang paling masuk akal dari kondisi ini adalah telah terjadi
kebocoran besar atau kesalahan dalam pengelolaan sumber-sumber
kekayaan ekonomi nasional kita.

            Perdebatan tersebut untuk sebagian mendapat inspirasi dari kisah
negara-negara Amerika Latin yang sekarang cenderung menganut paradigma
neososialisme dan menjauhi paradigma neoliberalisme. Neososialisme
memberi tempat yang luas bagi peran proaktif negara seperti yang
antara lain dilakukan oleh Hugo Chavez di Venezuela, yang demi
kepentingan rakyat secara berani melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan minyak, besi, baja, keramik, dan pemrosesan beras.

            Secara umum, neososialisme bangkit menyusul kekecewaan akumulatif yang
dialami Amerika Latin terhadap paradigma ekonomi yang secara singkat
dirumuskan dalam apa yang disebut Kesepakatan Washington yang intinya
bertumpu pada tiga pilar kebijakan, yaitu liberalisasi, privatisasi,
dan kebijakan anggaran ketat.

            Bahkan untuk menciptakan kontras antar paradigma, dimunculkan kosakata
baru untuk menandingi Kesepakatan Washington, yaitu Kesepakatan
Beijing (Beijing Consensus), yang dalam bahasa Hu Jintao juga memiliki
tiga pilar, yaitu dekat dengan realitas, dekat dengan rakyat, dan
dekat dengan kehidupan. Dalam spektrum dikotomi, yang satu "propasar",
yang lain "prorakyat".
Maka dalam hal ini saya hanya tidak mau dan tidak setuju tentang adanya pro pasar melainkan PRO RAKYAT,karena segala keseimbangan berawal dan akan berakhir apabila rakyat dilibatkan dan diberi kebebasan juga adanya ketransfanan secara public,toh saya yakin pada ujung cerita kebutuhan kita dan yang dibutuhkan oleh kita adalah ?  “SUARA DAN KERJA KERAS RAKYAT””

Wassalam :
RDN SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

“TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN ATAS HAK NYA PENJAMiN  CARUT MARUTNYA KEUANGAN DI BERBAGAI NEGARA BISA SEGERA TERATASI,DENGAN ADANYA PENYERAHAN TERHADAP GRANTOR SEBAGAI PENJAMIN DALAM PENCETAKAN UANG.”




Menyikapi hal-hal yang sebelumnya sudah saya katakan terkait masalah dokumen phoenix.

Dalam project-project yang di rencanakan ke depan tiada lain adalah : salah satunya adanya pengembalian stabilitas ekonomi keuangan secara menyeluruh di berbagai negara dengan mata uangnya masing-masing,juga harus diketahui terkait beberapa dokumen yang berisikan tentang adanya pernyataan dan sikap justru dari pihak yang  mengatasnamakan dirinya sebagai grantor atau penjamin yang tatkala pada waktu itu permasalahannya terjadi dan hak-haknya telah di kup sejak tahun 1999 sampai tahun 2001,bahkan Beliau mengatakan sampai saat ini beliau sedang merasa di khianati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sudah melakukan kolusi secara terorganisir juga melakukan hal-hal yang membuat carut marutnya negara ini dengan sistem konspirasi yang sangat kejam,itu yang beliau katakan terhadap saya”.
Sebagai orang pertama yang di tunjuk untuk meneruskan benar atau tidaknya masalah dokumen tersebut,maka dalam hal ini saya atas nama Sultan Patra Kusumah ke-8 ingin segera mendapat jawaban yang jelas,juga pertanggungjawaban secara menyeluruh dan secara transparan agar tidak menjadi bom waktu juga menuai kontroversi yang mengakibatkan carut marutnya sistem yang ada di berbagai negara khususnya di negara Republik Indonesia.



IMG-20181230-WA0020.jpg

IMG-20181230-WA0019.jpgMenurut  Mister Bambang Utomo sendiri stabilitas ekonomi keuangan hanya satu solusinya yaitu adanya pengembalian dari berbagai pihak yang bersangkutan dan sanggup untuk menyerahkan juga dalam hal pertanggung jawaban yang harus di wakili Kepala Badan kepolisian dunia juga bersama presiden Amerika Serikat, dan juga sekretaris jenderal perserikatan bangsa-bangsa.
bahkan Mr Bambang Utomo sendiri mengatakan saksi kunci salah satunya adalah mantan Sekjen PBB yaitu Kofi annan dan mantan presiden Amerika yaitu Bill Clinton, entah benar atau tidak saya hanya menuliskan perkataan-perkataan yang saya dapat dari narasumber langsung,yang jelas-jelas beliau sudah merasa di kup oleh konspirator sehingga seluruh keuangan yang ada di dunia terpuruk.

Bahkan beliau mengatakan agar terjadi pemerintahan yang stabil harus dapat  dan bisa juga mapu menerapkan standing baru dalam Interaction sebagai dasar cetak uang untuk mengisi roda pemerintahan di tiap-tiap negara, karena menurutnya setiap negara dan setiap dokumen juga setiap mata uang valuta asing maupun rupiah itu adalah sebuah metode untuk alat tukar di tiap-tiap negara, sebagai bahan pertimbangan dan penjelasan untuk saat ini alat tukar yang syah secara internasional itu jelas dibuktikan dan di miliki oleh negara asing,sehingga itu mengacu juga berdasarkan keputusan dunia  yaitu mata uang asing atau  dolar dan berada di negara Amerika Serikat,



Padahal menurut Mr Bambang Utomo yang patut dan layak untuk menjadi alat tukar secara internasional itu adalah uang rupiah, mungkin saya belum paham atau percaya dengan hal-hal yang dikatakan oleh Mister Bambang Utomo,tetapi kepercayaan saya dan ketidak percayaan saya akan berakhir apabila para diplomat,para konsulat,para petinggi-petinggi negara,para jenderal,dan juga presiden ikut serta dalam membenarkan atau menindaklanjuti tentang permasalahan tersebut,atau setidaknya memberikan jawaban terhadap kami terkait adanya dokumen tersebut tentang legalitas dan juga kebenarannya,makanya dalam hal ini saya atas nama sultan patra kusumah VIII tidak akan pernah berhenti untuk menuai kontroversi sebelum mendapat penjelasan terkait beberapa dokumen tentang pembenaran dan ketidakbenarannya, sebelum saya dapatkan dan sebelum melihat atau menyaksikan adanya respon dari aspek-aspek hukum yang bertindak dan berjalan sesuai aturan-aturannya yang dibuat oleh negara didunia salah satunya  oleh Negara republik Indonesia sendiri, untuk segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak berkepanjangan.

Maka seterusnya saya sarankan dari pada hal ini akan membuat suatu permasalahan yang dianggap kecil padahal yang saya takutkan menjadi bom waktu,khususnya dari berbagai aspek-aspek yang menimbulkan kejahatan-kejahatan sistem terjadi sebaiknya dan alangkah lebih baiknya pula baik itu dari pada pemerintahan yang ada atau para delegasi-delegasi atau pula para pakar-pakar hukum juga pengamat-pengamat ekonomi segera mengambil keputusan atau adanya penekanan terhadap pemerintah di tiap-tiap negara dan tuntut secara benar dan tuntas,terkait masalah  tersebut tangkap yang salah dan bantu yang benar,baik itu mr bambbamng utomo maupun presiden yang ada di dunia atau di negara-negara lain khususnya Negara Republik Indonesia. Kalau dinyatakan yang terlibat betul dan tentang apa  yang di katakan oleh Bambang Utomo sebagai orang yang mengaku dirinya sebagai grantor atau penjamin atas pencetakan uang yang terjadi pada tahun 1999,2000 dan 2001 di Australia.

WASALLAM
Sultan Patra Kusumah VIII
REKONTRUKSI DAN PEMULIHAN KEUANGAN DUNIA 
Penulis :
Sultan Patra Kusumah VIII

Menindaklanjuti dokumen phoenix menurut grantor

       Dalam rangka menyelesaikan permasalahan keuangan dunia,satu-satunya cara untuk keluar dari permasalahan keuangan,semua negara harus menyerahkan global pertangung jawaban atas penggunaan uang yang selama ini digunakan untuk mengisi roda pemerintahan di masing-masing negara,karena selama 20 tahun ini semua telah terjebak oleh satu kelompok yang menyalahgunakan keuangan yang di cetak di Australia dari tahun 1997,1999,dan tahun 2001.

      Kelompok tersebut telah mengedarkan uang tersebut untuk mengisi semua devisa di tiap negara secara ilegal,maka saya di sini ingin memberi sedikit penjelasan dalam rangka  menyelesaikan keuangan di tiap negara yang baik dan benar ada dua cara??! satu dengan cara masing-masing negara dengan di wakili oleh menteri keuangan dan gubernur bank centralnya,juga disaksikan atau diketahui presidennya.

        Dalam rangka pertangung jawaban penggunaan hak milik penjamin selama 20 tahun tersebut,dan meminta secara resmi izin lesensi dan jaminan dari grantor untuk penggunaan uang yang ada di bank centralnya,masing-masing untuk dijalankan atau untuk mencetak kembali alat tukarnya.

        Apabila dianggap kurang,tentunya harus mewakilkan kepada Sekjen PBB dan kepala polisi dunia yang mewakili seluruh pertanggung jawaban setiap negara,artinya yang bisa mewakili pertanggung jawaban seluruh negara bisa di wakili presiden amerika sebagai polisi dunia,dan Sekjen PBB segera menyerahkan pertangung jawaban dan mengembalikan kepada grantor,dengan jumlah global uang yang di gunakan selama 20 tahun dimasukan ke rekening  atasnama Mister  Bambang Utomo yang ada di bank centralnya masing-masing.

        Sesuai putusan hukum yang sudah di tetapkan dunia,sebagai pemegang otoritas tertinggi keuangan dan pemegang otoritas penjamin lesensi dan pemberi (grantor of the trust lienchtenstein),karena kalau tidak segera melaksanakan dengan sendirinya foreign exchange tercabut dengan sendirinya.

        Dan perlu di pahami sebuah negara berdaulat adalah negara yang memiliki nilai alat tukar,Kenapa?? ini terjadi hingga di semua negara terjebak dalam ilegal sistem secara global,pada dasarnya kelompok tersebut yang membagikan devisa ketiap negara,itulah penyebab semua negara terjebak.

        Maka dalam hal ini keputusan grantor mengingatkan,dan harus dilaksanakan oleh semua negara  untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,dan menindak semua kelompok yang menjadi sumber permasalahan tanpa mengenal pangkat baik pun jabatan.

        Karena menurut grantor kelompok tersebut yang sangat berdosa atas kekacauan keuangan saat ini,dan sudah termasuk kejahatan perang,karena waktu perampasan sudah lebih dari 15 tahun,terhitung 1997,1999 dan tahun 2001.

        Sungguh di sayangkan ternyata permasalahan ini bukanlah permasalahan biasa,dan permasalahan-permasalahan yang dianggap enteng.Namun pada dasarnya,ada pula yang menganggap permasalahan ini adalah sebagai hoax semata,atau sebagai isu yang belum jelas terbukti kebenarannya.

         Dan kenapa saya berbicara begini?karena dari pihak dalam negeri sendiri saya atas nama Sultan Patra Kusumah 8,telah beberapa kali melakukan koordinasi baik itu secara lisan maupun tulisan,tetapi hasilnya tetap pada pendirian dan keinginannya untuk lebih menjauh dan menjalar ke mana-mana.

        Karena hemat saya,tidak ada yang perlu di rugikan,bahkan saya pun tidak pernah merasa merugikan pemerintah negara Republik Indonesia terkait masalah dokumen tersebut,sejauh mana pihak-pihak orang-orang yang bersangkutan,baik  itu di dalam negeri maupun luar negeri tetap saja akan menempuh dan akan berurusan dengan hukum yang sebenar-benarnya,dan seadil-adilnya.Karena menurut saya ini bukan bagian dari pada permasalahan biasa,melainkan permasalahan yang akan melibatkan hukum dunia.

WASSALAM
SULTAN PATR KUSUMAH VIII

Rekonstruksi Hukum Dengan Satu Hukum Dan Satu Keadilan
Di Tulis Oleh:
 Sultan Patra Kusumah VIII

satu persatu kegelapan ini tidak dibuka maka tabir tabir silam akan semakin kelam dan semakin berbuntut permasalahan yang serius secara konstitusi maupun hukum yang berlaku.

berbagai hal terjadi di dalam negeri mungkin akibat daripada adanya permasalahan kecil yang dianggap enteng Padahal di belakangnya bermuara terhadap nilai yang sangat besar sehingga mengakibatkan konflik yang berkepanjangan secara politik yang terang-terangan telah saling menjatuhkan.

atas nama sultan  Patra Kusumah 8 dalam hal ini saya menyikapi permasalahan permasalahan yang terjadi dan saya juga memahami apa yang perlu kita lakukan,sedikit tidaknya permasalahan ini berbentuk dan bermuara ke satu arah yaitu terjadinya tragedi tragedi di masa lampau dari mulai pembantaian juga penembakan mahasiswa kematian kematian para petinggi negara juga berdasarkan daripada akibat adanya politik secara tidak sehat.

Hal ini membuktikan bahwa susunan sistem yang dianut selama ini tidak salah melainkan tidak berjalan secara permanen atau tidak melakukan tebang pilih dalam menjalankan yuridis Justice yang seadil-adilnya.

padahal setiap pemerintahan yang berkuasa di masa nya telah membangun suatu susunan power yang kuat seperti pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono adanya KPK tetap membuktikan bahwa hukum yang berjalan belum optimal dan terealisasi secara global.

malah yang saya sayangkan terbentuknya Komisi Pemberantasan korupsi malah memicu saling menyalahkan dan berbuntut perpecahan yang sangat kronis,lalu di mana orang orang yudikatif selama ini? dan siapa yang menjadi seorang yudikatif yang sesungguhnya.

Padahal kami kira bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan pihak pihak lain baik itu Kejaksaan maupun polisi bukan melainkan terjadi perpecahan sehingga membuat masyarakat semakin kronis tentang ketidak percayaan terhadap pemerintah.

terlalu lama dan terlalu lelah saya memperjuangkan kebenaran atau ketidakbenaran ini hanya satu yang saya inginkan jawaban sampai saat ini kami belum dijawab dan kami membutuhkan jawaban yang sejelas-jelasnya sehingga kami akan berhenti untuk memberikan statement statement yang bersifat penekanan terhadap pemerintah.

dan kamipun mendapatkan ini semua tentang berita ini semua bukan fiksi belaka melainkan berdasarkan adanya pengakuan dari narasumber  yang mengatasnamakan Mister Bambang Utomo dan siap beliau untuk didaulat atas terjadinya pengambilan hak-haknya yang sudah saya katakan sebelumnya di media-media baik media cetak online dan lain-lain pada tahun 1999 pada tahun  2000 dan pada tahun 2001, narasumber menyebutkan bahwa segala pencetakan uang berdasarkan agreement agreement dan berdasarkan saksi-saksi daripada pemerintahan yang ada pada masa zaman itu terkait Jendral maupun petinggi negara jelas menjadi saksi dan harus dimintai pertanggung jawabannya tentang hal-hal yang dianggap bisa merugikan negara bangsa luar maupun dalam negeri sendiri.

belum lama ini bahkan saya sudah mengantarkan surat terhadap watapri  yang ada di Jenewa yang ada di Amerika dan yang ada di Den Haag, namun sayangnya sampai saat ini pihak-pihak yang kami anggap bisa membantu malah belum memberikan jawaban yang begitu saya harapkan Dan begitu saya tunggu dengan sangat tentang kebenaran dan ketidak benarannya dokumen yang mengatasnamakan phoenik tersebut juga orang yang mengatasnamakan dirinya adalah grantor tersebut yaitu Mister Bambang Utomo.

karena saya ingin tahu dari berbagai aspek hukum yang berjalan dan berlaku juga peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada masa-masa yang telah kita lalui dan masa sekarang ini Apakah mau ditutup atau mau dibuka secara transparan karena ini akan mengakibatkan semakin tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan atau institusi yang ada di Negara republic Indonesia,apalagi orang-orang terlibat adalah orang yang berdiri juga mempunyai jabatan sebagai orang penegak hukum.

tentunya Saya dalam  hal ini menginginkan adanya hukum yang jelas baik itu secara yuridis Justice maupun sosial Justice atau individual Justice juga secara masyarakat Justice sehingga terwujud satu hukum satu keadilan     
"" one law one Justice ""

SALAM HORMAT
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII

BENARKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA 


Dalam tulisan ini,menindak lanjuti apa yang sudah saya sampaikan,mau itu di media cetak,online dan,radio antar negara,mari kita buka tabir kebenaran yang selama ini di tutupi oleh sebuah pembenaran,agar semua rakyat dan isi dari pada negara republik indonesia sadar,atas apa yang sudah dan sedang terjadi di bumi tercinta kita.

Patut kita renungi bersama, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mencintai dan menghormati sejarah masa lalu untk cermin dimasa sekarang maupun masa – masa yang akan datang. Anak cucu kita, dan generasi- generasi setelahnya, kelak yang akan mewarisi bangsa ini, jangan sampai dalam perjalanan ‘tersesat’ karena tidak mengetahui sejarah bangsanya sendiri.

Sejatinya, Indonesia adalah negeri yang kaya raya dengan limpahan sumber daya alam. Memiliki gugusan pulau dan tepat berada di di bawah garis khatulistiwa. Kekayaan alam dan kesuburan tanahnya harus mampu memberi kehidupan sehingga rakyat hidup sejahtera dan berkeadilan. Pengelolaan sumber daya kita, yang tidak sepenuhnya dikelola oleh bangsa kita sendiri menjadi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Seharusnya, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi.

Jutaan rakyat hidup miskin tak berpenghasilan, di tengah limpahn kekayaan. Mirisnya lagi,Negara kita terbelit hutang luar negeri yang jumlahnya ribuan triliun. Negeri kita yang kaya, hanya bisa gali lobang dan tutup lobang, padahal ketika terjadi pemindahan kekuasaan dari belanda, indonesi hanya ditinggalkan hutang sebesar 4 juta golden, atau setara perhitungan saat ini sekitar Rp. 40 triliun.
Padahal begitu kayanya Republik Indonesia. Di sinilah bangsa Indonesia harus berpikir dengan cerdas, terutama para tokoh negara dan ahli hukum tata negara untuk membuka permasalahan ini, dan mencari solusi juga mencari akar masalah yang membuat indonesia terpuruk.
Kembali kepada sejarah,ada 3 kesepakatan dalam sidang putusan di Den haag,belanda 1948.Setelah putusan cakupan ulayat,Indonesia yang terdiri dari yogyakarta,jawatengah,dan sumatera :
(1).Indonesia harus bersedia menerima hutang belanda  4jt golden.

(2).Indonesia harus mempertahankan perusahaan asing
dan tetap berbagi dengan belanda.

(3).Indonesia harus mengikuti aturan keuangan yang
diatur regulasi oleh IMF.

Di sinilah akan ketemu arti dari pada pemindahan kekuasaan dalam tempo sesingkat-singkatnya, artinya secara depakto indonesia belum berdaulat. Untuk keluar dari permasalahan tersebut, ahli hukum tata negara harus segera mencari solusi atas semua itu, agar indonesia dapat keluar dari cengkraman politik konspirasi .

Sebagai mana yang sudah saya paparkan, bahwa di negara republik indonesia memiliki seorang Grantor, yang memiliki otoritas di bidang keuangan dunia, artinya suatu kemudahan bagi republik indonesia keluar dari permasalahan ini, dengan satu pengampunan hukum dan satu abolisi. Pengampunan dan abolisi hanya akan di dapat secara resmi melalui manajemen Grantor .

 Selanjutnya untuk memperbaiki tatanan negara yang baik dan benar, hanya apabila negara tersebut di kembalikan kepada status hukum, dan pemilik pertanggung jawaban secara resmi dan legal. Untuk mengetahui keresmian dan kelegalan sebuah negara,di lihat dari pada putusan hukum, tentang kedaulatan dan pengesahan atas kemerdekaan republik indonesia.

Karena semua sepakat hukum adalah panglima, arti dari semua itu, sebuah negara hukum tentu ada putusan hukum tertinggi sebagai legitimasi atas sebuah negara merdeka. Contoh,negara Republik Indonesia yang berdasarkan UUD1945,Pancasila,bineka tunggal ika,dan NKRI. Apakah empat dasar dan landasan tersebut sudah ada legitimasi hukum dari tertinggi dunia?.

Dalam hal ini,pengesahan kedaulatan dan kemerdekaan republik indonesia dari mahkamah international PBB. Dan kalaupun ada, mari kita buka bersama agar semua rakyat indonesia mengetahui tentang keabsahan, kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang legal. Dan apabila ada,maka siapakah owner atau NGO dari negara republik indonesia ?.tentu atas nama pribadi atau kelompok.

Ketika negara dalam keadaan carut marut, sepantasnya NGO atau owner negara republik indonesia di ajak bicara, bermusyawarah menyelesaikan permasalahan yang di hadapi bangsa indonesia, di sinilah saya memberi arahan atau saran kepada segenap ahli hukum tata negara, jangan hanya sekedar kepentingan politik, pribadi dan golongan. Hingga mengorbankan semua bangsa yang seharusnya mendapat kemerdekaan dari sisi hukum, ekonomi, keamanan dan jaminan hidup.

Apa bedanya saat ini dengan masa penjajahan belanda ?, dan apa untungnya masa kini dan masa pemerintahan belanda untuk rakyat dan bangsa?, silahkan pelajari, cermati dan hayati.
Penjajahan ekonomi dan hak azasi manusia, kita semua merasakan kepedihan dan ketimpangan dari mulai semua pajak bumi, makanan, minyak bumi, air, laut, udara, semua ada saat ini. Dan menindas semua rakyat dan semua isi negara ini, coba anda rasakan apa yang saya tulis ini?. Bagi saya tidak ada kepentingan politik,hanya mengingatkan segenap bangsa untuk berbenah diri dari semua keterpurukan saat ini.

Di lihat dari pada preambul UUD 1945. Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan. Bukti mana kemerdekaan itu buat bangsa dan rakyat Indonesia?. Kalau semua kebutuhan bumi, laut dan semua barang pokok semuanya di kenakan pajak yang begitu mencekik. Saya tanya, andai tulisan saya ini hoak, tunjukan pada saya apa yang tidak di pajak di negeri indonesia ini??. Andai bicara bahwa pajak itu untuk membangun negara, kemanakan hasil tambang kekayaan bangsa ini ?dari mulai kekayaan kandungan bumi selama ini yang begitu melimpah ruah.

 Sadarlah wahai bangsaku dan rakyat semua, bertobatlah kalian yang telah menyalahi aturan pengelolaan negara yang baik dan benar, dan kepada semua fungsi negara yang ada, coba renungkan apa yang jadi masalah di bumi indonesia ini? hingga terjadi permasalahan ekonomi, sosial dan politik budaya. Coba berpikir dengan hati yang iklas, pasti ada sebab yang salah yang dilakukan kebijakan semua pemimpin republik indonesia, maka inilah akibatnya hutang menumpuk, kemiskinan menambah dimana mana, bencana musibah gunung meletus dan lain sebagainya. tentu akibat yang terjadi saat ini pasti ada sebab yang membuat allah swt murka, kalau kita sepakat untuk membenahi negara menuju bardatun toyibatun warobun gopur, mari kita audit bersama mulai dari tatanan dan landasan legitimasi hukum negara, dan tatanan politik ekonomi. Sudah saatnya semua aparatur negara terbuka, agar bangsa ini tidak hidup di dalam sebuah bayang-bayang, dan sebuah pembenaran.

Saya sudah menjelaskan di belakang hari, arti sebuah negara yang berdaulat sangat sederhana, adanya ulayat dan rakyat,adanya pengelola dan tatanan hukum dan adanya alat tukar. Tapi semua itu harus ada secara legalitas yang jelas lahirnya, batinnya, lahir adanya SK kedaulatan dari mahkamah international secara global, mulai izin keamanan, pertahanan,izin pemerintahan, izin kelola ulayat yang jelas dan legal.

Selama ini kita semua dan segenap bangsa indonesia, hanya di suguhi landasan dan dasar negara, berikut tatanan hukum yang di buat oleh yang mengatasnamakan tokoh atau pejabat republik.Ini semua harus jelas dan transparan, mungkin inilah yg menjadi hambatan dan kendala hingga keadilan sosial dan kemerdekaan hakiki tidak dapat di raih oleh tumpah darah rakyat indonesia. Sampai hari ini banyak rakyat dan bangsa indonesia menjadi pegawai, menjadi pembantu, bahkan menjadi tamu di negara sendiri.

Semoga tulisan saya ini dapat menggugah para pakar ahli hukum tata negara, untuk membenahi negara ini dari semua aspek terutama dalam legalitas kedaulatan dan kemerdekaan secara hukum yang berlaku, kembalikan negara ini kepada yang berhak.Cukuplah demokrasi politik sudah 73 tahun diberi waktu berkiprah, tapi faktanya hutang 4 jt golden saja tidak bisa melunasi, malah hampir 5000 triliun, hutang negara yang tentu semakin mencekik rakyat, karena otomatis dengan hutang yang besar ini pajaklah yang di naikan untuk menutupi bunga hutang tiap bulan yang harus dibayarkan.

Sekali lagi janganlah kalian egois, andai tidak mampu mengatasi masalah negara ini, serahkan dan kembalikan pada owner nya atau grantor RI. Yang saya tahu berdasarkan hukum dan putusan hukum hanyalah Mr bambang utomo pemilik dokumen phoenix, dengan kebijakan dan kebijaksanaan grantor, tentu negeri ini akan kembali normal,dan semua hak rakyat kemerdekaan dan kedaulataannya akan segera di miliki dan di laksanakan. Dalam rangka mengisi negara dengan kedamaian dan kesejahteraan, tentunya atas rahmat dan ridho Allah SWT.   

Tertanda :
 SULTAN  PATRA KUSUMAH VIII


Rekonstruksi Kebijakan Moneter Dunia

Catatan : Sultan Patrakusumah VIII

        Nasional sejarah,matababelonline.com.Dunia saat ini sedang dalam situasi makin meningkatkan jurang kaya-miskin antar Negara,maupun kaya-miskin di dalam satu negara.Bersamaan dengan itu, tak terhitung banyaknya protes,kekecewaan,hingga ketidak percayaan yang tertuju pada kinerja kekuasaan.

        Persoalan utama,terletak pada kenyataan melunturnya kepercayaan kepada segala sesuatu yang beraroma establishment,sistem negara dan system global yang ada sekarang ini, dianggap tidak lagi manjur dalam memecahkan masalah.Berbagai system establish yang ada saat ini diyakini,ternyata menyimpan cacat permanen.Persoalan ini yang harus direkonstruksi kembali, utamanya terkait kebijakan moneter dunia.

        Berdasarkan nara sumber yang jelas,yakni Mr.Bambang Utomo, dimana beliau sebagai grantor, saat ini terjadinya keterpurukan ekonomi dan keuangan.karena diawali dengan cara yang salah, yaitu penempatan dan pembagian devisa di tiap negara bukan dilakukan oleh kebijakan pemilik atau grantor, tetapi dilakukan dan dibagikan oleh para konspirasi yang merampas semua uang kepemilikan grantor,yang dicetak di Australia pada tahun 1997, 1999, 2001.

         Berdasarkan ketetapan hukum,untuk menjalankan roda pemerintahan di tiap negara dan untuk kesejahteraan rakyat secara menyeluruh di dunia ini, rekonstruksi dibidang moneter menjadi suatu keharusan.Dengan perjanjian 30 tahun kembalinya kebijakan mata uang dolar ke rupiah,seharusnya rupiah menjadi nilai tukar kebijakan.Tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi perampokan atau perampasan yang dilakukan satu kelompok yang berkonspirasi pada saat itu.

         Semua rakyat dan pejabat dunia harus tahu dan harus menyelesaikan permasalahan ini,demi kebaikan bangsa dan negara masing masing,Dalam hal ini siapa yang patut diminta pertangung jawaban atau keterangan? yaitu para pejabat negara yang berkuasa pada saat itu, mulai Panglima TNI,Kepala BIN,Kapolri,Menteri Keuangan,Gubernur Bank Indonesia,Menteri Luar Negeri,KASAD,KASAU dan KASAL,serta semua pejabat yang terkait 1997, 1999, 2001.

          Di sini lah semua permasalahan akan terbuka, dalam hal ini,saya minta kepada para penegak hukum dunia harus segera melakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang melakukan konspirasi terkait masalah itu, karena keuangan adalah sesuatu yang paling fatal sebagai alat tukar di tiap negara .

         Maka untuk menghentikan semua sandiwara di tiap negara,hanya apabila masalah keuangan bisa dituntaskan,dan kembali pada payung hukum yang benar, dan semua pelaku kejahatan dari semua negara yang ikut bermain dalam melakukan penyalahgunaan uang tersebut yang dirampok dari pemiliknya yaitu Mr. Bambang Utomo.

         Bukti hukum dan kepemilikan ada di dalam dokumen phoenix,adapun fotokopi semua bukti kepemilikan untuk menindaklanjuti sudah diserahkan oleh grantor Mr. Bambang Utomo,6 November 2017 dengan disaksikan H. Suryo, adik dari Sri Sultan Hamengkubuono Yogyakarta di rumah kediaman grantor di kawasan Pesona Merapi, Kaliurang Yogyakarta.

          Semasa Jenderal Gatot Nurmantyo masih menjabat panglima TNI, saya bicara dan buka masalah ini, karena sudah lebih dari satu tahun tidak ada tindak lanjut,dan saya pun dalam hal ini merasa prihatin atas penghentian Jenderal Gatot dari jabatan Panglima TNI,dimana saat itu menurut saya belum saatnya.

         Pertanyaan saya, ada apa dibalik itu semua?tentu pendapat dan praduga saya ada konspirasi baru yang terjadi di dalam pemerintahan.Masalah ini harus dikupas tuntas,dan dibuka demi memperbaiki tatanan ekonomi, politik, budaya, keamanan dan pertahanan semua negara.Dan saya ingatkan kepada semua negara, bahwa negara yang merdeka dan negara yang berdaulat adalah negara yang memiliki nilai tukar.Sebagai contoh, ada apa dengan Eropa,dimana semua negara alat tukarnya harus bersatu dengan Euro? dan kenapa beberapa mata uang di Negara-negara tidak memiliki nilai tukar.?Ada akibat pasti ada sebab,begitu juga rupiah yang seharusnya sudah menjadi alat tukar kebijakan atau alat tukar penyeimbang.

         Sampai hari ini tidak bisa dilakukan,karena semua uang yg beredar menurut grantor dilakukan secara ilegal dan kemufakatan jahat para konspirasi dunia pada saat itu, di tambah setiap negara terkena pemalsuan dokumen yang membuat semakin jauh dari aturan yang sebenarnya, dimana semua negara telah melakukan percetakan uang tanpa perijinan yang jelas mulai lisensi jaminan yang benar.

        Dalam hal ini saya bicara berdasarkan nara sumber, yaitu Mr. Bambang Utomo pemilik dokumen phoenix,dan pemilik 7 rekening yang berada di UBS,yang selama ini dilakukan trading oleh setiap bank central tanpa ijin dari pemiliknya.Dan semua dari hasil trading tidak pernah disetorkan kepada pemiliknya selama 21tahun.

         Sekali lagi saya minta kepada aparatur negara untuk menindak semua pelaku kejahatan keuangan dunia, karena menurut Mr Bambang Utomo, kejahatan yang dilakukan mereka sudah lebih dari kejahatan perang,karena menyengsarakan semua rakyat, dan semua negara di racuni dengan keuangan yang ilegal,terutama dalam mengisi devisa sebagai alat jamin cetak alat tukar masing- masing negara sampai saat ini.

         Dalam hal ini saya minta aparatur hukum dunia menindak semua pelaku kejahatan yang menyebabkan semua negara terjebak dalam sistem multi ilegal global.

Rekontruksi ketetapan dan kebijakan politik.

Catatan :
Sultan Patra Kusumah VIII

Secara menyeluruh, mungkin bukan rahasia lagi di mata publik dan di mata masyarakat luas, khususnya di negara Republik Indonesia. Terjadinya koalisi dan terjadinya kerjasama adalah sistem yang sudah mengarah ke arah yang tidak begitu jelas, karena semakin hari bukanlah kejahatan yang di dapat, melainkan kesepakatan dengan kesepakatan antara dua kubu dalam partai yang banyak berselisih dan saling menghujat.

Sungguh sangat di sayangkan,adanya partai politik yang begitu banyak,sehingga mempunyai kursi masing-masing yang membuat mereka tidak ada efek Jera untuk melakukan tindakan-tindakan melawan dan melanggar hukum.

Mari kita buka sejarah lama ,ketua umum Demokrat pada waktu itu dengan lantang bahwa dirinya sanggup di hukum, atau di gantung di Monas kalau dia di nyatakan salah, namun hukum dan peraturan tetap berjalan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku, juga perundang-undangan yang berlaku, dan akhirnya tertuanglah suatu keadilan atau hukum yang berjalan.Kata-kata dari ketua umum partai Demokrat tersebut melainkan berbuntut penjara, namun saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan hal ini pun di lakukan oleh pihak-pihak eksekutif dalam politik, atau pihak-pihak yang paham terhadap politik.

Namun kenyataannya hukum belum secara transparan, atau hukum belum menentukan sikapnya sebagai penegak yang setegak tegaknya, kenapa saya bilang begini, tiada lain terjadinya kemewahan-kemewahan di penjara Sukamiskin, atau di penjara-penjara lain,maupun di rumah-rumah tahanan,bahkan menjadikan suatu tempat peristirahatan bagi sang koruptor.

Dalam waktu dekat ini,tahun 2019 kita akan melaksanakan pemilihan orang nomor satu di negara Republik Indonesia, namun hal yang perlu di ketahui bagi masyarakat, siapapun yang mengerti dan yang tidak mengerti, atau paham maupun tidak paham tentang politik jangan asal pilih, dan jangan asal dengan segala sesuatu yang di iming-imingi oleh pemerintahan,atau oleh calon yang akan datang.

Karena sesungguhnya, kebijakan partai politik sekarang sudah terpecah belah, di mana yang satu sama lain saling menghujat, lalu apa yang harus dan di lakukan  oleh masyarakat, untuk mengikutinya dan di mana pula masyarakat tahu kebenarannya? entah benar atau tidak,kita hanya bisa melihat dari sisi publik, maupun berita yang semakin hari terus mencekam tentang berita-berita hangat dan berita-berita haru.

Misalkan,berita hangat nya semua partai politik yang terpecah belah dari dua kubu yang berbeda, saling menghujat, dan saling menyalahkan, juga saling menjelek-jelekkan, yang ada hanya persiapan untuk melawan dengan saling serang, lewat mulut dan mulut, tulisan dan lisan,maupun itu fakta yang terjadi sekarang ini.Tetapi di balik itu, mereka semua lupa ada bencana yang sedang terjadi yang ada di negara Republik Indonesia ini, bahkan perlu adanya tindakan secara normatif dan maksimal, bukannya mengurusi hal-hal yang tidak penting dan di anggap akan merugikan dirinya sendiri.

Kenapa saya berbicara bisa merugikan diri sendiri?  Menyelamatkan rakyat yang kena bencana adalah hal yang terpenting, karena suatu masyarakat adalah satu suara yang akan di berikan terhadap pelaku dari salah satunya yang akan menjadi orang di pilih, entah siapa? hemat kami,atas nama anak bangsa, sebelum terjadinya pemilu maka benahi dulu sistem-sistem, dan rekonstruksi dulu hal-hal yang menyangkut tentang politik,karena adanya politik hanya mementingkan diri sendiri, tidak melihat dari sisi negatif maupun positif, untung bagi mereka maka untung bagi partainya sendiri, tetapi mari kita lihat saudara-saudara kita yang menangis terkena bencana,tertimbun longsor, dibawa arus air, bahkan di terpa angin puting beliung.

Saya Sultan Patra Kusumah ke 8 memberi suatu gagasan bukan untuk menghasut, melainkan memberikan kritik dan saran sebagai warga negara yang baik, juga berdaulat terhadap hukum yang ada,dan menganut sistem-sistem yang berlaku,juga peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pula.            

Secara akal sehat dan secara nurani,yang tepat sebelum terjadinya hal-hal yang lebih penting lagi atau mencekam lagi, juga terjadinya hal-hal yang membuat masyarakat menangis, maka saya sarankan benahi dulu sistem dan rekonstruksi sistem politik secara global.

Hemat saya, sebagai anak bangsa untuk saat ini yang patut untuk di perbincangkan adalah bagaimana penanganan mereka?, karena mereka yang akan memilih dan juga mereka yang akan menentukan sikapnya terhadap calon yang akan datang, baik itu calon presiden maupun calon legislatif lainnya, namun sayangnya tindakan ini walaupun sudah di lakukan dan kami akui adanya tindakan,tetapi kami anggap ini belum maksimal dalam mengoptimalkan secara maksimal dan menyeluruh terhadap mereka-mereka yang terisak-isak,juga mengeluarkan air mata karena mereka terkena bencana. Cukup sudah negara Republik Indonesia di guncang-ganjing isu-isu dunia, tentang di panggilnya Wiranto oleh PBB, juga tentang kasus Hendropriyono yang semakin mencuat, sehingga mengakibatkan beliau sok dan diberitakan beliau terkena stroke.

Patut di hargai dan patut kita cermati, segala aspek-aspek hukum yang berjalan,atau peraturan-peraturan yang berlaku, juga perundang-undangan yang selama ini berjalan, namun mari kita laksanakan satu hukum, satu keadilan dan pelaksanaan secara optimal. Belum lagi masalah keuangan dunia, secara menyeluruh merembet terhadap negara Republik Indonesia, masa iya kotak pemilu yang dulunya terbuat dari bahan logam diganti jadi dari bahan karton, belum lagi permasalahan-permasalahan pencetakan uang, yang sampai saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mengeluarkan, dan siapa pula dan di mana pula uang tersebut ?di sertakan pula berdasarkan hukum yang mana dalam sistem keuangan dunia.

karena saya selaku putra daerah, bukannya saya menghasut atau membesar-besarkan permasalahan ini, tetapi melainkan saya hanya menjembatani hal-hal yang akan terjadi,dan hal yang belum terjadi harus segera kita antisipasi. Dalam perkataan-perkataan saya sebelumnya sudah saya jelaskan,ada narasumber yang mengatasnamakan dirinya adalah Grantor  yaitu Mr Bambang Utomo.

          Apa salahnya,para petinggi negara di Republik Indonesia ini mengalah atau bermusyawarah secara mufakat, barangkali aja dokumen-dokumen tersebut, atau orang yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang grantor, adalah orang yang akan menjadi Penyelamat.Dan tidak ada salahnya,karena mereka juga punya hak dan beliau juga punya hak atas berpolitik, juga hak-haknya atas inspirasi, juga memberikan motivasi demi terwujudnya berbangsa dan bernegara.

Namun sayangnya sampai saat ini,beliau merasa di kucilkan,bahkan saya sudah berkoar di mana-mana tentang beliau, tentang adanya seorang narasumber yang mempunyai hak dan kewajiban atas segala dan siap untuk berdaulat demi kelancaran keuangan di seluruh dunia,khususnya Negara Republik Indonesia.

Hemat saya,mohon dan saya memohon sekali, terhadap para petinggi yang ada di negara Republik Indonesia, pada zaman ini karena tidak akan terlibat dalam permasalahan -permasalahan yang ada yaitu tahun 1999, tahun 2000 dan tahun 2001 tolong segera di selesaikan, dan segera dikonfirmasi atau di klarifikasi kebenarannya, terhadap narasumber yang mengatasnamakan dirinya seorang Grantor yaitu Mr Bambang Utomo.

Wassalam :
Sultan patra kusumah VIII







Comments

Popular posts from this blog

TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN DAN HAK NYA PENJAMIN

VIDEO HARI KEBAGKITAN SELACO

APAKAH HUKUM MASIH ADA DIDUNIA INI.