REKONTRUKSI SISTEM DENGAN MENJALANKAN MANAGEMENT SECARA PERMANEN.
LANGKAH AWAL TAHUN 2019 UNTUK BANGSA
DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
REKONTRUKSI
SISTEM
DENGAN
MENJALANKAN MANAGEMENT SECARA PERMANEN.
CATATAN :
SULTAN PATRA KUSUMAH
VIII
--------------------------------------------------------------------------------------------
Sistem mungkin masih bisa dirubah ,karena sistem
adalah sebuah alat yang masih bisa rekonstruksi berdasarkan penataan dan pakar
dari management yang menjalankannya,namun yang paling fatal adalah ketika
manajemen sudah tidak mau di rekonstruksi dan sudah mengarah terhadap
kepentingan-kepentingan
pribadi,melainkan legalitas yang dijalankan tidak ada kejelasannya secara
permanen,salah satunya sistem politik di beberapa negara menganut terhadap
trust dan kepercayaan,.baik itu secara system,republik dan demokrasi, tetapi
sayangnya sistem
tersebut ternyata tidak begitu maksimal ketimbang sistem-sistem yang ada di
beberapa negara, misalkan adanya sistem turun temurun dari mulai kerajaan
maupun kesultanan, seperti inggris,thailand dan juga brunei darussalam,yang
kelihatannya tidak terlalu banyak
menuai kontroversi.
Namun
kita bayangkan manajemen-manajemen
yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan
acuan dan peraturan politik itu menuai kontroversi,sehinggga
bukan sebagai rahasia lagi banyak partai politik yang ada di NKRI
misalnya,kejamnya politik sangat berisiko dan mengarah terhadap ketentuan yang
tidak mengenal halal dan haram atau benar dan salah,sehingga mengakibatkan
berbentuknya permusuhan yang tidak mengenal siapapun itu,baik itu di luar maupun
di dalam negeri,bahkan
sekalipun di keluarganya sendiri.
maka dalam hal ini partai politik yang ada di negara
Indonesia yang dijelaskan di atas membuktikan harus
adanya rekonstruksi terhadap sistem
politik atau setidaknya membatasi banyaknya partai,dan pemerintah juga harusnya
tidak mempermudah terbentuknya partai politik yang pada ujungnya berbuntut hal yang dianggap
negatif
secara publik,dan
pihak
pemerintahan harus melakukan sistem
rekontruksi secara kebijakan tentang pembentukan dan legalitas partai politik, salah satunya kita Negara Republik
Indonesia.
menurut saya terlalu banyak mengeluarkan ijin dan
mempermudah seseorang/tokoh untuk membuat manajemen dalam pendirian partai yang
didalamnya
berisikan mekanisme dalam menjalankan sistem politik itu, sehingga terbentuknya
dan banyaknya partai-partai politik tidak berpengaruh terhadap azas-azas yang menghasilkan
permusyawaratan
yang jelas,melainkan menghasilkan kontroversi dan terpecah belahnya paham yang
tidak sama,padahal
kita mempunyai tujuan yang sama yaitu Negara republik dan Demokrasi.
namun sayangnya dari beberapa partai politik
yang ada di negara Republik Indonesia belum ada yang bisa membuktikan bahwa
dirinya adalah menganut dalam azas-azas
yang berdasarkan politik itu sendiri,bahkan anggaran dasar,anggaran rumah
tangga mereka pun hanya petinggi-petinggi nya yang tahu, mau dibawa kemana,dan
arahnya kemana demokrasi maupun Republik mereka mungkin belum bisa menjawab
tidak seperti di Amerika dua partai republik dan Demokrat itulah yang terjadi
dan itulah kenyataan yang sebenarnya.
Maka
dalam hal ini,rekonstruksi sistem itu masih bisa diperbaiki namun rekontruksi
manajemen susah untuk diperbaiki karena manajemen adalah bagian dari pada yang
menjalankan sistem tersebut.Namun
sistem itu bisa diubah dan bisa direkonstruksi berdasarkan manajemen-manajemen
dari pakar-pakar
hukum,pakar-pakar
ekonomi,pakar-pakar politik dan
pakar-pakar orang yang mempunyai pengetahuan lebih,sehingga menjadikan negara
ini lebih baik dan makmur dan mempunyai tujuan yang sama,walaupun berbeda paham
tetapi satu rasa dan satu keinginan untuk kemajuan berbangsa dan bernegara.
politik yang membuat konflik berkepanjangan,dan
politik juga yang membuat banyaknya permusuhan juga politik yang membuat kita
menjadi berbeda paham tetapi tidak Satu Rasa,timbulnya rasa ku ingin maju bukan
dari azas-azas yang mengatur juga yang diatur berdasarkan sistem dan peraturan
politik yang mengatur dan yang menganut terhadap azas-azas Pancasila berbangsa
bernegara terhadap Ketuhanan yang maha esa juga Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia itu masih ada?? atau moto kebhinekaan Tunggal Ika masih tumbuh di hati kita masih dirasakan oleh
setiap warga negara kita untuk mau berjuang dan mau berkorban demi bangsa dan
negara Republik Indonesia.
Apakah kita masih punya rasa malu?Apakah
kita juga masih punya kemauan? tentang adanya kemajuan juga malunya kita oleh
negara-negara yang melihat kita dan menertawakan kita dikala sistem yang kita
pakai berjalan dengan tidak sejajar sehingga menimbulkan konflik konflik yang
dianggap kecil bagi mereka melainkan besar bagi dunia sungguh sangat
disayangkan Negara Republik Indonesia yang diturunkan oleh Tuhan yang maha
kuasa sebagai negara Republik Indonesia yang tumbuh subur dan makmur atas
kekayaan nya kini hanyalah cerita belaka entah siapa dan Oleh siapa ini bisa
terjadi apakah karena kemajuan jaman atau kemajuan-kemajuan orang yang pintar
dalam membuat sistem membodohi orang-orang yang bodoh.
Kami tidak mempunyai kepentingan,kami tidak
mempunyai keinginan,tetapi kami hanya punya kemauan yaitu “Bersatu menjalin
kesatuan dan persatuan”, sehingga terlaksananya dan terwujudnya segala
aspek-aspek yang positif,menyangkut legalitas-legalitas,juga menyangkut
prinsip-prinsip hidup yang jelas dan bertujuan yang sama dalam menegakkan hukum
juga memajukan negara dan bangsa kita sendiri.
Kenapa
harus ada politik kalau kita mau saling berdebat? dan kenapa harus ada partai
politik kalau kita harus ada permusuhan? jawabannya hanya satu,rekontruksi
sistem-sistem dan
perbaiki manajemen-manajemen yang telah dibuat sebelumnya,sehingga tidak adanya
amandemen-amandemen
yang sudah dinyatakan benar sebelumnya,dan perlu kita ketahui bahwa partai
politik itu sesungguhnya tidak punya hak dalam segi penanganan melainkan hanya
pengawasan dan perancang undang-undang atau peraturan-peraturan akan diberlakukan
sesuai keputusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun dari presiden atau
tuntutan-tuntutan
orang eksekutif maupun yudikatif lainnya.
Partai politik pula mempunyai hak dan
kewajiban untuk memberikan data-data atau mendapatkan hak untuk kursi kedudukannya
masing-masing sesuai kriteria atau sesuai persyaratan-persyaratan yang
memenuhi syarat,dan sayangnya dari beberapa amandemen baik itu
dari undang-undang 1945 Atau dari butir-butir Pancasila kayaknya belum mencapai
sasaran yang tepat bahkan belum di implementasikan dengan secara benar.
Ketika
keputusan partai-partai
politik sudah seolah-olah menjadi pengendali dari terjadinya pemilihan-pemilihan,baik itu dari mulai
tingkat daerah,provinsi,bahkan ke tingkat presiden sekalipun,seolah-olah partai
politik menguasai segalanya,dan sayangnya di negara kita ini mungkin hebat bagi
mereka yang mempunyai kepentingan berperan memberikan statement-statement bahwa ke
depannya kita akan lebih maju untuk memajukan Negara Republik Indonesia,dengan adanya Korupsi
atau kolaborasi juga dukungan resmi dari tiap-tiap partai politik yang
dianggapnya sebagai tumpangan
atau perahu dari pada jalannya lajur politik negara Republik
Indonesia.
padahal dalam undang-undang yang sudah di amandemen beberapa yang
perlu diimplementasikan dari pasal-pasal yang sudah jelas-jelas tertera sebagai
berikut:Pancasila Sila
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Maka
hakikat dari arti sila ke-4 tersebut dibahas sebagai berikut sila ini adalah
demokrasi dan demokrasi dalam arti umum yaitu Pemerintahan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat
PASAL 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
PASAL 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
PASAL 2
Amandemen Pasal 4
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(Amandemen Keempat)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
PASAL 4
Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara
1. Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden.
PASAL I (ATURAN TAMBAHAN)
Amandemen Pasal 4
Majelis
Permusyawaratan Rakyat di tugaskan untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum,ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusannya pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2003(Amandemen Keempat),namun sayangnya yang di implementasikan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dalam butir-butir Pancasila yaitu sila
ke-4 “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”.
ketika kita lihat dari segi pandangan hukum
secara politik tentang moto dari rakyat,apakah
selama ini orang-orang yang dipilih oleh rakyat sendiri pernah berbicara
terhadap rakyat-rakyatnya,tentang apa yang harus dimusyawarahkan?dan apa
kemauan kita sendiri?karena
sudah ditegaskan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dan wujudnya damai
tentram dan sejahtera dalam rangka menjalin persatuan dan kesatuan dalam
implementasi hikmatnya dan kebijaksanaan.
Maka
dalam hal ini perlu diketahui fungsi partai politik bukanlah penguasaan,melainkan
pengawasan.karena tupoksi yang menjadikan dasar untuk penguasaan adalah
orang-orang yang duduk di dalam ketahanan misalnya,TNI,Polri,maupun orang orang
yudikatif sebagai penambah daripada berjalannya hukum yang akan terjadi,atau
pengamat daripada bagian tentang hukum yang akan terjadi agar tidak berbenturan
seperti sekarang ini.polisi
berperang melawan TNI walaupun secara satu persatu tetapi itu akan memicu
perang secara institusi dan itu menjadikan perang terbuka seperti yang terjadi
di Syriah
MARI BERBICARA HUKUM
Mari kita berbicara hukum yang jelas,dan kita
berbicara aturan hukum yang jelas pula,dari mana dan dibuat oleh siapa hukum
tersebut,atas berlakunya hukum tersebut secara menyeluruh?.
Dalam menyikapi berbagai permasalahan secara
serius,dalam peraturan juga perundang-undangan,pelaksanaan hukum bisa terwujud
berdasarkan adanya para delegasi berdasarkan tupoksi yang ditunjuk pemerintahan
,termasuk dewan pimpinan rakyat misalnya,yang bertujuan merancang peraturan dan
perundang undangan,juga orang-orang yudikatif yang akan menjalankan tupoksinya
demi terwujudnya hukum secara adil dan tegas, atau yang mendatangani
orang-orang yang berkepentingan termasuk presiden sendiri,sebagai panglima
tertinggi.
Namun? Mari kita pahami,bahwa hukum adalah dibuat
dan diatur oleh manusia,lalu siapa yang melanggar adalah manusia pula,maka
dalam hal ini mari kita pahami kembali dan kita sikapi lagi tentang
adanya statement-statement terkait pernyataan dari seseorang yang
mengatasnamakan dirinya adalah sebagai orang yang telah terkhianati,yang tak
tanggung-tanggung orang tersebut menyebut dirinya adalah pundak daripada yang
ada tentang berbagai permasalahan,dan sanggup membantu pemerintahan untuk
mewujudkan narasumber,dan beliau siap mempertanggungjawabkan dalam segi apapun
khususnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Adapun yang saya katakan adalah sebagai
berikut,dan hasil dari penuturan orang tersebut yang mengatakan bahwa pada
zaman itu di masa pemerintahan orde baru yang di sekelilingnya terlibat para
petinggi Negara,termasuk para jenderal juga para kabinet sebagai saksi dan
menyaksikan tentang adanya kebenaran yang beliau maksud,namun sampai saat ini
beliau mengatakan sudah merasa dibohongi,padahal beliau dengan jelas mengatakan
mempunyai hak secara absolute,dan otoritas yang jelas sebagai penjamin daripada
pencetakan uang di Negara Australia,adapun krononologisnya pada zaman itu
melibatkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan,juga jabatan,maupun pangkat
yang tinggi.
Bahkan beliau mengatakan setingkat Panglima dan
Kapolri juga menjadi saksi,karena beliau merasa Tersakiti atas haknya yang
tidak diberikan,padahal waktu itu menurutnya telah ada orang yang
didelegasikan untuk mengembalikan haknya
tersebut melalui seseorang yang bernama Jenderal
ari kuma.at, tapi waktu itu terjadi
tragedi terhadap Jendral ari kuma.at
,beliau meninggal dunia sebelum sampai ke rumah tujuan,atau kediamannya Mister bambang
utomo.
Ada apa,juga entah apa dibalik tragedi tersebut ? atau
dibalik semua ini ada sandiwara yang sudah terkoordinir secara
professional?tentunya saya gak bisa jawab melainkan hanyalah orang-orang yang
bersangkutanlah yang terlibat dalam permasalahan ini.
Menurut narasumber,memang permasalahan ini
sudah cukup lama sekali sehingga membuat sumber yang mengatasnamakan dirinya
adalah seorang penjamin atau grantor,sehingga beliau terus mengeluarkan
statement-statement bahwa dirinya telah dikhianati,Beliau mengatakan dengan
lantang semua harus bersaksi,dan semua harus berani mempertanggungjawabkan
semuanya,beliau mengatakan semua yang terlibat dalam urusan ini,termasuk
para petinggi Negara,presiden sekalipun itu adalah sebagai saksi bahwa dirinya
adalah benar seorang penjamin dan benar tentang adanya dokumen phoenix
tersebut,harapan saya sebagai orang atau sebagai saksi yang mendapatkan
langsung dari orang yang disebut narasumber utama yaitu Mister Bambang utomo,adanya tindakan yang
tegas dan jalannya
hukum yang jelas dan tanpa adanya pihak-pihak yang dirugikan secara transfaran.
Mungkin dalam hal ini saya percaya atau
tidaknya hanya akan mengatakan apabila ada respon dan penjelasan dari
pihak-pihak yang terkait,belum saatnya saya berbicara begitu,tapi yang saya harapkan
pihak-pihak terkait menjawab dan memberikan statement juga,atau sedikitnya
adanya penanganan resmi,Apakah orang tersebut
betul tentang omongannya,juga tentang dokumennya? Atau orang tersebut
telah membikin berita hoax yang telah melibatkan nama-nama di atas?Apalagi sudah mengatasnamakan
intitusi yang beliau katakan adalah semuanya sebagai saksi baik itu petinggi
negara, seperti para jendral, atau institusi resmi yaitu,mabes Tni juga Mabes
polri.
Kalau ini benar,darimana asal-usulnya? dan kalau ini salah kenapa tidak
ditindak secara tegas?bahwa Mister Bambang Utomo itu adalah seorang tokoh yang
berhak untuk di adili, Tapi kalau ini benar,Mister Bambang Utomo adalah orang yang patut kita hargai.
Maka dalam hal ini saya minta terhadap para
petinggi-petinggi
negara, khususnya dalam negeri serius dalam menyikapi permasalahan-permasalahan tersebut,
baik benar maupun tidak benar nya apa yang dikatakan mister bambang
utomo,karena perkataan-perkataan yang dilontarkan oleh Mister Bambang Utomo
sudah mengarah terhadap tuntutan agar peraturan peraturan yang berlaku berjalan
secara tegas dan koporatif, juga mengarah terhadap perkataan-perkataan yang
memicu adanya permusuhan di dalam negeri,apabila tidak adanya penyelesaian
hukum yang jelas, makanya saya mohon dalam hal ini,khususnya terhadap para
pihak atau para orang-orang yang berada di dalam institusi di bidang yudikatif,
juga berharap adanya orang-orang kabinet yang mempunyai tupoksi di bidang
keuangan,dan khususnya presiden sendiri menyikapi permasalahan ini agar tidak melebar
kemana-mana.
Karena menurut saya kalau ini
salah,perkataan-perkataan yang di Lontarkan oleh Mister Bambang Utomo adalah
suatu hinaan bagi negara kita Republik Indonesia,Tetapi kalau perkataan mister
bambang utomo ini benar adalah suatu hal yang perlu kita benahi dan kita
atur ulang kembali demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara, dan
terwujudnya empat pilar berbangsa dan bernegara.
wasallam
Sultan Pk VIII sebagai saksi kunci dari sumber yaitu
Mister bambang utomo.
Alhamdulilah kita bisa membuat link akses sendiri
ReplyDelete