REKONTRUKSI SISTEM DENGAN MENJALANKAN MANAGEMENT SECARA PERMANEN.


LANGKAH AWAL TAHUN 2019 UNTUK BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

REKONTRUKSI  SISTEM 
DENGAN MENJALANKAN MANAGEMENT SECARA PERMANEN.
CATATAN :
SULTAN PATRA KUSUMAH VIII
--------------------------------------------------------------------------------------------

IMG-20181228-WA0006.jpg




Sistem mungkin masih bisa dirubah ,karena sistem adalah sebuah alat yang masih bisa rekonstruksi berdasarkan penataan dan pakar dari management yang menjalankannya,namun yang paling fatal adalah ketika manajemen sudah tidak mau di rekonstruksi dan sudah mengarah terhadap kepentingan-kepentingan pribadi,melainkan legalitas yang dijalankan tidak ada kejelasannya secara permanen,salah satunya sistem politik di beberapa negara menganut terhadap trust dan kepercayaan,.baik itu secara system,republik dan demokrasi, tetapi sayangnya sistem tersebut ternyata tidak begitu maksimal ketimbang sistem-sistem yang ada di beberapa negara, misalkan adanya sistem turun temurun dari mulai kerajaan maupun kesultanan, seperti inggris,thailand dan juga brunei darussalam,yang kelihatannya tidak terlalu banyak menuai kontroversi.

          Namun kita bayangkan manajemen-manajemen yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan acuan dan peraturan politik itu menuai kontroversi,sehinggga bukan sebagai rahasia lagi banyak partai politik yang ada di NKRI misalnya,kejamnya politik sangat berisiko dan mengarah terhadap ketentuan yang tidak mengenal halal dan haram atau benar dan salah,sehingga mengakibatkan berbentuknya permusuhan yang tidak mengenal siapapun itu,baik itu di luar maupun di dalam negeri,bahkan sekalipun di keluarganya sendiri.

maka dalam hal ini partai politik yang  ada di negara Indonesia yang dijelaskan  di atas membuktikan harus adanya rekonstruksi terhadap sistem politik atau setidaknya membatasi banyaknya partai,dan pemerintah juga harusnya tidak mempermudah terbentuknya partai politik yang pada ujungnya berbuntut hal yang dianggap negatif secara publik,dan pihak pemerintahan harus melakukan sistem rekontruksi secara kebijakan tentang pembentukan dan legalitas partai  politik, salah satunya kita Negara Republik Indonesia.

menurut saya terlalu banyak mengeluarkan ijin dan mempermudah seseorang/tokoh untuk membuat manajemen dalam pendirian partai yang didalamnya berisikan mekanisme dalam menjalankan sistem politik itu, sehingga terbentuknya dan banyaknya partai-partai politik tidak berpengaruh terhadap azas-azas yang menghasilkan permusyawaratan yang jelas,melainkan menghasilkan kontroversi dan terpecah belahnya paham yang tidak sama,padahal kita mempunyai tujuan yang sama yaitu Negara republik dan Demokrasi.

namun sayangnya dari beberapa partai politik yang ada di negara Republik Indonesia belum ada yang bisa membuktikan bahwa dirinya adalah menganut dalam azas-azas yang berdasarkan politik itu sendiri,bahkan anggaran dasar,anggaran rumah tangga mereka pun hanya petinggi-petinggi nya yang tahu, mau dibawa kemana,dan arahnya kemana demokrasi maupun Republik mereka mungkin belum bisa menjawab tidak seperti di Amerika dua partai republik dan Demokrat itulah yang terjadi dan itulah kenyataan yang sebenarnya.

          Maka dalam hal ini,rekonstruksi sistem itu masih bisa diperbaiki namun rekontruksi manajemen susah untuk diperbaiki karena manajemen adalah bagian dari pada yang menjalankan sistem tersebut.Namun sistem itu bisa diubah dan bisa direkonstruksi berdasarkan manajemen-manajemen dari pakar-pakar hukum,pakar-pakar ekonomi,pakar-pakar politik dan pakar-pakar orang yang mempunyai pengetahuan lebih,sehingga menjadikan negara ini lebih baik dan makmur dan mempunyai tujuan yang sama,walaupun berbeda paham tetapi satu rasa dan satu keinginan untuk kemajuan berbangsa dan bernegara.

politik yang membuat konflik berkepanjangan,dan politik juga yang membuat banyaknya permusuhan juga politik yang membuat kita menjadi berbeda paham tetapi tidak Satu Rasa,timbulnya rasa ku ingin maju bukan dari azas-azas yang mengatur juga yang diatur berdasarkan sistem dan peraturan politik yang mengatur dan yang menganut terhadap azas-azas Pancasila berbangsa bernegara terhadap Ketuhanan yang maha esa juga Kemanusiaan yang adil dan beradab.

 Apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu masih ada?? atau moto kebhinekaan Tunggal Ika masih  tumbuh di hati kita masih dirasakan oleh setiap warga negara kita untuk mau berjuang dan mau berkorban demi bangsa dan negara Republik Indonesia.

 Apakah kita masih punya rasa malu?Apakah kita juga masih punya kemauan? tentang adanya kemajuan juga malunya kita oleh negara-negara yang melihat kita dan menertawakan kita dikala sistem yang kita pakai berjalan dengan tidak sejajar sehingga menimbulkan konflik konflik yang dianggap kecil bagi mereka melainkan besar bagi dunia sungguh sangat disayangkan Negara Republik Indonesia yang diturunkan oleh Tuhan yang maha kuasa sebagai negara Republik Indonesia yang tumbuh  subur dan makmur atas kekayaan nya kini hanyalah cerita belaka entah siapa dan Oleh siapa ini bisa terjadi apakah karena kemajuan jaman atau kemajuan-kemajuan orang yang pintar dalam membuat sistem membodohi orang-orang yang bodoh.

Kami tidak mempunyai kepentingan,kami tidak mempunyai keinginan,tetapi kami hanya punya kemauan yaitu “Bersatu menjalin kesatuan dan persatuan”, sehingga terlaksananya dan terwujudnya segala aspek-aspek yang positif,menyangkut legalitas-legalitas,juga menyangkut prinsip-prinsip hidup yang jelas dan bertujuan yang sama dalam menegakkan hukum juga memajukan negara dan bangsa kita sendiri.

          Kenapa harus ada politik kalau kita mau saling berdebat? dan kenapa harus ada partai politik kalau kita harus ada permusuhan? jawabannya hanya satu,rekontruksi sistem-sistem dan perbaiki manajemen-manajemen yang telah dibuat sebelumnya,sehingga tidak adanya amandemen-amandemen yang sudah dinyatakan benar sebelumnya,dan perlu kita ketahui bahwa partai politik itu sesungguhnya tidak punya hak dalam segi penanganan melainkan hanya pengawasan dan perancang undang-undang atau peraturan-peraturan akan diberlakukan sesuai keputusan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun dari presiden atau tuntutan-tuntutan orang eksekutif maupun yudikatif lainnya.

 Partai politik pula mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan data-data atau mendapatkan hak untuk kursi kedudukannya masing-masing sesuai kriteria atau sesuai persyaratan-persyaratan yang memenuhi syarat,dan  sayangnya dari beberapa amandemen baik itu dari undang-undang 1945 Atau dari butir-butir Pancasila kayaknya belum mencapai sasaran yang tepat bahkan belum di implementasikan dengan secara benar.

          Ketika keputusan partai-partai politik sudah seolah-olah menjadi pengendali dari terjadinya pemilihan-pemilihan,baik itu dari mulai tingkat daerah,provinsi,bahkan ke tingkat presiden sekalipun,seolah-olah partai politik menguasai segalanya,dan sayangnya di negara kita ini mungkin hebat bagi mereka yang mempunyai kepentingan berperan memberikan statement-statement bahwa ke depannya kita akan lebih maju untuk memajukan Negara Republik Indonesia,dengan adanya Korupsi atau kolaborasi juga dukungan resmi dari tiap-tiap partai politik yang dianggapnya sebagai tumpangan atau perahu dari pada jalannya lajur politik negara Republik Indonesia.

padahal dalam undang-undang yang sudah di amandemen beberapa yang perlu diimplementasikan dari pasal-pasal yang sudah jelas-jelas tertera sebagai berikut:Pancasila Sila 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

          Maka hakikat dari arti sila ke-4 tersebut dibahas sebagai berikut sila ini adalah demokrasi dan demokrasi dalam arti umum yaitu Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat

PASAL 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

PASAL 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

 PASAL 2
Amandemen Pasal 4

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (Amandemen Keempat)

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

PASAL 4
Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

PASAL I (ATURAN TAMBAHAN)
Amandemen Pasal 4

 Majelis Permusyawaratan Rakyat di tugaskan untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum,ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusannya pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003(Amandemen Keempat),namun sayangnya yang di implementasikan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dalam butir-butir Pancasila yaitu sila ke-4 “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”.

ketika kita lihat dari segi pandangan hukum secara politik tentang moto dari rakyat,apakah selama ini orang-orang yang dipilih oleh rakyat sendiri pernah berbicara terhadap rakyat-rakyatnya,tentang apa yang harus dimusyawarahkan?dan apa kemauan kita sendiri?karena sudah ditegaskan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dan wujudnya damai tentram dan sejahtera dalam rangka menjalin persatuan dan kesatuan dalam implementasi hikmatnya dan kebijaksanaan.

          Maka dalam hal ini perlu diketahui fungsi partai politik bukanlah penguasaan,melainkan pengawasan.karena tupoksi yang menjadikan dasar untuk penguasaan adalah orang-orang yang duduk di dalam ketahanan misalnya,TNI,Polri,maupun orang orang yudikatif sebagai penambah daripada berjalannya hukum yang akan terjadi,atau pengamat daripada bagian tentang hukum yang akan terjadi agar tidak berbenturan seperti sekarang ini.polisi berperang melawan TNI walaupun secara satu persatu tetapi itu akan memicu perang secara institusi dan itu menjadikan perang terbuka seperti yang terjadi di Syriah

 MARI BERBICARA HUKUM 
Mari kita berbicara hukum yang jelas,dan kita berbicara aturan hukum yang jelas pula,dari mana dan dibuat oleh siapa hukum tersebut,atas berlakunya hukum tersebut secara menyeluruh?.

Dalam menyikapi berbagai permasalahan secara serius,dalam peraturan juga perundang-undangan,pelaksanaan hukum bisa terwujud berdasarkan adanya para delegasi berdasarkan tupoksi yang ditunjuk pemerintahan ,termasuk dewan pimpinan rakyat misalnya,yang bertujuan merancang peraturan dan perundang undangan,juga orang-orang yudikatif yang akan menjalankan tupoksinya demi terwujudnya hukum secara adil dan tegas, atau yang mendatangani orang-orang yang berkepentingan termasuk presiden sendiri,sebagai panglima tertinggi.

Namun? Mari kita pahami,bahwa hukum adalah dibuat dan diatur oleh manusia,lalu siapa yang melanggar adalah manusia pula,maka dalam hal ini mari kita pahami kembali dan kita sikapi lagi  tentang adanya statement-statement terkait  pernyataan dari seseorang yang mengatasnamakan dirinya adalah sebagai orang yang telah terkhianati,yang tak tanggung-tanggung orang tersebut menyebut dirinya adalah pundak daripada yang ada tentang berbagai permasalahan,dan sanggup membantu pemerintahan untuk mewujudkan narasumber,dan beliau siap mempertanggungjawabkan dalam segi apapun khususnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Adapun yang saya katakan adalah sebagai berikut,dan hasil dari penuturan orang tersebut yang mengatakan bahwa pada zaman itu di masa pemerintahan orde baru yang di sekelilingnya terlibat para petinggi Negara,termasuk para jenderal juga para kabinet sebagai saksi dan menyaksikan tentang adanya kebenaran yang beliau maksud,namun sampai saat ini beliau mengatakan sudah merasa dibohongi,padahal beliau dengan jelas mengatakan mempunyai hak secara absolute,dan otoritas yang jelas sebagai penjamin daripada pencetakan uang di Negara Australia,adapun krononologisnya pada zaman itu melibatkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan,juga jabatan,maupun pangkat yang tinggi.

Bahkan beliau mengatakan setingkat Panglima dan Kapolri juga menjadi saksi,karena beliau merasa Tersakiti atas haknya yang tidak diberikan,padahal waktu itu menurutnya telah ada orang yang didelegasikan  untuk mengembalikan haknya tersebut melalui seseorang yang bernama Jenderal ari kuma.at, tapi waktu itu terjadi tragedi terhadap Jendral ari kuma.at ,beliau meninggal dunia sebelum sampai ke rumah tujuan,atau kediamannya Mister bambang utomo.

Ada apa,juga entah apa dibalik tragedi tersebut ? atau dibalik semua ini ada sandiwara yang sudah terkoordinir secara professional?tentunya saya gak bisa jawab melainkan hanyalah orang-orang yang bersangkutanlah yang terlibat dalam permasalahan ini.

Menurut narasumber,memang permasalahan ini sudah cukup lama sekali sehingga membuat sumber yang mengatasnamakan dirinya adalah seorang penjamin atau grantor,sehingga beliau terus mengeluarkan statement-statement bahwa dirinya telah dikhianati,Beliau mengatakan dengan lantang semua harus bersaksi,dan semua harus berani mempertanggungjawabkan semuanya,beliau mengatakan semua yang terlibat dalam urusan ini,termasuk para petinggi Negara,presiden sekalipun itu adalah sebagai saksi bahwa dirinya adalah benar seorang penjamin dan benar tentang adanya dokumen phoenix tersebut,harapan saya sebagai orang atau sebagai saksi yang mendapatkan langsung dari orang yang disebut narasumber utama yaitu Mister Bambang utomo,adanya tindakan yang tegas dan jalannya hukum yang jelas dan tanpa adanya pihak-pihak yang dirugikan secara transfaran.

 Mungkin dalam hal ini saya percaya atau tidaknya hanya akan mengatakan apabila ada respon dan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait,belum saatnya saya berbicara begitu,tapi yang saya harapkan pihak-pihak terkait menjawab dan memberikan statement juga,atau sedikitnya adanya penanganan resmi,Apakah orang tersebut  betul tentang omongannya,juga tentang dokumennya? Atau orang tersebut telah membikin berita hoax yang telah melibatkan nama-nama di atas?Apalagi sudah mengatasnamakan intitusi yang beliau katakan adalah semuanya sebagai saksi baik itu petinggi negara, seperti para jendral, atau institusi resmi yaitu,mabes Tni juga Mabes polri.

            Kalau ini benar,darimana asal-usulnya? dan kalau ini salah kenapa tidak ditindak secara tegas?bahwa Mister Bambang Utomo itu adalah seorang tokoh yang berhak untuk di adili, Tapi kalau ini benar,Mister Bambang Utomo  adalah orang yang patut kita hargai.

Maka dalam hal ini saya minta terhadap para petinggi-petinggi negara, khususnya dalam negeri serius dalam menyikapi permasalahan-permasalahan tersebut, baik benar maupun tidak benar nya apa yang dikatakan mister bambang utomo,karena perkataan-perkataan yang dilontarkan oleh Mister Bambang Utomo sudah mengarah terhadap tuntutan agar peraturan peraturan yang berlaku berjalan secara tegas dan koporatif, juga mengarah terhadap perkataan-perkataan yang memicu adanya permusuhan di dalam negeri,apabila tidak adanya penyelesaian hukum yang jelas, makanya saya mohon dalam hal ini,khususnya terhadap para pihak atau para orang-orang yang berada di dalam institusi di bidang yudikatif, juga berharap adanya orang-orang kabinet yang mempunyai tupoksi di bidang keuangan,dan khususnya presiden sendiri menyikapi permasalahan ini agar tidak melebar kemana-mana.

 Karena menurut saya kalau ini salah,perkataan-perkataan yang di Lontarkan oleh Mister Bambang Utomo adalah suatu hinaan bagi negara kita Republik Indonesia,Tetapi kalau perkataan mister  bambang utomo ini benar adalah suatu hal yang perlu kita benahi dan kita atur ulang kembali demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terwujudnya empat pilar berbangsa dan bernegara.

 wasallam Sultan Pk VIII sebagai saksi kunci dari sumber  yaitu Mister bambang utomo.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

TENTANG CATATAN ATAS PENGEMBALIAN DAN HAK NYA PENJAMIN

VIDEO HARI KEBAGKITAN SELACO

APAKAH HUKUM MASIH ADA DIDUNIA INI.